Terdakwa JS pemuda 19 tahun dari Kabupaten Asmat yang melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur saat dilimpahkan dari Penyidik Polres Asmat diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, Kamis (1/8) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Seorang pemuda 19 tahun asal Kabupaten Asmat berinisial JS melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar. Tak hanya menyetubuhi korban, tersangka juga menganiaya korban saat korban menolak untuk melayani nafsu bejat terdakwa yang kedua kalinya.
Kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa JS ini dilakukan di rumahnya sendiri, Jalan Nusantara I Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Jumat 3 April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT. Kamis (1/8) kemarin, penyidik Polri Asmat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21.
Di hadapan Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa mengaku jika antara dirinya dengan korban berstatus pacaran. Korban sendiri masih duduk dibangku SMP. Berawal saat terdakwa menghubungi korban lewat telpon selulernya untuk datang ke rumah terdakwa dengan alasan terdakwa tidak bisa keluar.
Kemudian korban menanyakan siapa-sapa yang ada di rumah terdakwa dan terdakwanya menyatakan kalau dia seorang diri. Kemudian korban datang ke rumah terdakwa dan terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, terdakwa terlebih dahulu cerita-cerita dengan korban sambil menonton televisi.
Kemudian terdakwa menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah itu, terdakwa kemudian meminta untuk melanjutkan kedua kalinya, namun korban tidak mau dengan alasan capek. Namun terdakwa mengancam korban akan memukul jika menolak permintaannya yang dijawab korban kalau berani pukul. Tak lama kemudian, terdakwa memukul korban dua kali tepat lengan tangan kanan korban.
Setelah itu, kemudian terdakwa meminta maaf dan mengajak korban untuk kembali menggunakan pakaian masing-masing. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan ke pihak Polres Merauke dan langsung diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. ‘’Terdakwa dijerat Pertama Pasal 81 ayat (1) dan kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,’’ tandas Alfisius Adrian Sombo. (ulo/tri)
Terdakwa JS pemuda 19 tahun dari Kabupaten Asmat yang melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur saat dilimpahkan dari Penyidik Polres Asmat diterima Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH, Kamis (1/8) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Seorang pemuda 19 tahun asal Kabupaten Asmat berinisial JS melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar. Tak hanya menyetubuhi korban, tersangka juga menganiaya korban saat korban menolak untuk melayani nafsu bejat terdakwa yang kedua kalinya.
Kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa JS ini dilakukan di rumahnya sendiri, Jalan Nusantara I Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Jumat 3 April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT. Kamis (1/8) kemarin, penyidik Polri Asmat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21.
Di hadapan Jaksa Alfisius Adrian Sombo, SH yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa mengaku jika antara dirinya dengan korban berstatus pacaran. Korban sendiri masih duduk dibangku SMP. Berawal saat terdakwa menghubungi korban lewat telpon selulernya untuk datang ke rumah terdakwa dengan alasan terdakwa tidak bisa keluar.
Kemudian korban menanyakan siapa-sapa yang ada di rumah terdakwa dan terdakwanya menyatakan kalau dia seorang diri. Kemudian korban datang ke rumah terdakwa dan terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, terdakwa terlebih dahulu cerita-cerita dengan korban sambil menonton televisi.
Kemudian terdakwa menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah itu, terdakwa kemudian meminta untuk melanjutkan kedua kalinya, namun korban tidak mau dengan alasan capek. Namun terdakwa mengancam korban akan memukul jika menolak permintaannya yang dijawab korban kalau berani pukul. Tak lama kemudian, terdakwa memukul korban dua kali tepat lengan tangan kanan korban.
Setelah itu, kemudian terdakwa meminta maaf dan mengajak korban untuk kembali menggunakan pakaian masing-masing. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini langsung melaporkan ke pihak Polres Merauke dan langsung diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. ‘’Terdakwa dijerat Pertama Pasal 81 ayat (1) dan kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,’’ tandas Alfisius Adrian Sombo. (ulo/tri)