
MERAUKE- Kepala UPTD Samsat Merauke Ardi Bengu, SE mengungkapkan, bahwa jumlah kendaraan di Distrik Merauke yang melakukan penunggakan pajak kendaraan bermotor dalam 5 tahun terakhir dari Juli 2013 sampai Juli 2019 tercatat 25.836 unit kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
‘’Jadi dalam 5 tahun terakhir itu, jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 25.836 unit kendaraan,’’ kata Ardi Bengu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7).
Ardi menjelaskan bahwa dari 25.836 unit kendaraan tersebut, potensi penerimaan pajak sebesar Rp 8,9 miliar. Artinya selama 5 tahun terakhir itu terjadi tunggakan pajak untuk Distrik Merauke sebesar Rp 8,9 miliar. Sementara untuk satu tahun terakhir, jelas dia, jumlah kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 5.000 unit.
Karena itu, jelas Ardi Bengu, dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut, maka Gubernur Papua mengeluarkan keputusan yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda dan bea balik nama. Menurutnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda dan bea balik nama kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai 1 Agustus sampai 29 November mendatang.
“Jadi waktunya cukup lama, sehingga kami harapkan kesempatan ini dapat digunakan masyarakat untuk dapat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya serta balik nama kendaraanya tersebut dilaporkan karena selain bebas denda juga bea balik nama kendaraan gratis,’’ tandasnya.
Dikatakan, berdasarkan sampel uji petik yang pihkanya lakukan ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama di STNK kendaraannya. ‘’Seharusnya saat dilakukan jual beli kendaraan maka dia wajib balik nama. Begitu juga bagi yang menjual maka wajib dia melaporkan kepada Samsat,’’ tandasnya.
Dengan adanya bebas denda pajak dan bebas denda balik nama ini, penerimaan pendapatan daerah di bidang perpajakan kendaraan bermotor di Kabupaten Merauke dapat mengalami peningkatan yang signifikan. (ulo/tri)