Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Tim Rajawali Kembali Amankan Dua Motor Curian

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat menunjukkan ketiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Merauke, Rabu (13/1). ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Tim Rajawali  Reserse Kriminal Polres Merauke kembali  berhasil mengamankan 2 barang bukti dari komplotan Curanmor  dengan 3 tersangka  yang sudah diamankan Polisi yakni berinisial  An, Ri dan Al. “Untuk kasus ini, kita telah mengamankan  lagi 2 barang bukti sepeda motor, sehingga total  BB yang sudah kita amankan sebanyak 6 unit,” kata Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan,  Rabu (13/1).  

   Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa  pihaknya  masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut kemungkinan  adanya tersangka lain termasuk barang bukti  lainnya. Dikatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Andreas ditangkap di sekitar Sayap, Kelurahan Rimba Jaya. Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya Riki dan Aldo ditangkap di Lepro. 

Baca Juga :  Lagi, Sesosok Mayat Terdampar di Pantai Okaba

   “Sebenarnya  mereka ini pemain baru tapi sudah lama, kurang lebih 3 bulan bereaksi,” jelasnya.

   Modus operandinya kata dia, karena juga berkaitan dari kelalaian masyarakat dimana sepeda motor tidak dikunci doubel atau kunci kontak  masih tergantung di motor. Setelah   motor diambil kemudian didorong  ke tempat yang sunyi selanjutnya onderdilnya satu persatu dipretelin kemudian dijual kepada masyarakat di kampung. 

   “Untuk harga motor, kita masih melakukan pengembangan, jualnya berapa  perunit. Tapi nanti kita informasikan lagi kepada rekan-rekan wartawan kalau sudah ada,’’ jelas Kasat Reskrim yang   menambahkan bahwa untuk pasal yang sangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Disidang
Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, saat menunjukkan ketiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Merauke, Rabu (13/1). ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Tim Rajawali  Reserse Kriminal Polres Merauke kembali  berhasil mengamankan 2 barang bukti dari komplotan Curanmor  dengan 3 tersangka  yang sudah diamankan Polisi yakni berinisial  An, Ri dan Al. “Untuk kasus ini, kita telah mengamankan  lagi 2 barang bukti sepeda motor, sehingga total  BB yang sudah kita amankan sebanyak 6 unit,” kata Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK kepada wartawan,  Rabu (13/1).  

   Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa  pihaknya  masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut kemungkinan  adanya tersangka lain termasuk barang bukti  lainnya. Dikatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Andreas ditangkap di sekitar Sayap, Kelurahan Rimba Jaya. Selanjutnya untuk dua tersangka lainnya Riki dan Aldo ditangkap di Lepro. 

Baca Juga :  Diduga Salah Bayar, Lahan Rumah Sakit Tipe B Digugat ke Pengadilan

   “Sebenarnya  mereka ini pemain baru tapi sudah lama, kurang lebih 3 bulan bereaksi,” jelasnya.

   Modus operandinya kata dia, karena juga berkaitan dari kelalaian masyarakat dimana sepeda motor tidak dikunci doubel atau kunci kontak  masih tergantung di motor. Setelah   motor diambil kemudian didorong  ke tempat yang sunyi selanjutnya onderdilnya satu persatu dipretelin kemudian dijual kepada masyarakat di kampung. 

   “Untuk harga motor, kita masih melakukan pengembangan, jualnya berapa  perunit. Tapi nanti kita informasikan lagi kepada rekan-rekan wartawan kalau sudah ada,’’ jelas Kasat Reskrim yang   menambahkan bahwa untuk pasal yang sangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Dipukul Pakai Bambu, Anak di Bawah Umur Tewas 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya