JAYAPURA – Pansus DPD Kota Jayapura Menolak hasil keputudan KPU terkait asil pemilihan legislatif yang di nilai cacat hukum dan penuh interfensi.
“MK tidak menyentuh konteks persolaan yang menjadi rekomendadi Bawaslu karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bersifat perintah untuk rekapan terkait temuan-temuan dalam pleno rekapitulasi suara di Kota Jayapura,” kata Ketua Pansus Pemilihan Legislatif DPRD Kota Jayapura Otnile Deda, di Jayapura, Minggu (28/7).
Ia menilai MK tidak profesional dan jeli melakukan pencermatan secara teknis. Ia mengakui ada format untuk melakukan pengaduan oleh peserta politik, tetapi dalam menyentuh persoalan hak konstitusi dari sebuah pesta demokrasi yang sah, banyak ketikadilan.
“Kita tidak berbicara soal kepentingan DPR dan Partai Politik tetapi kami berbicara soal pemerintah ini bukan milik elit politik dan penguasa, tetapi pemerintahan dan DPRD Kota Jayapura yang bisa ada karena masyarakat,” katanya.
Kada Deda bahwa kedaulatan dalam pesta demokrasi ada ditangan rakyat, sehingga keputusan dari mahkamah Konstitusi harus arif dan bijak melihat persoalan-persoalan yang jelas-jelas fakta di lapangan ada temuan di empat dapil karena ini bisa berdampak kurangnya partisipasi pembangunan oleh masyarakat dan karena tidak ada proses demokrasi yang adil dan trasparan.
“MK jangan mengambil ke keputusan yang salah dan kami Pansus dengan tegas menolak keputusan KPU karena jelas-jelas cacat hukum dan ada temuan dengan di terbitkanya surat Bawaslu,” paparnya.
Terkait hal ini Ia mengatakan akan menyampaikan ke Gubernur Provinsi Papua dan juga Majelis Rakyat Papua.
“Untuk mempertimbangkan keputusan dalam penetapan oleh KPU Kota Jayapura dan sampai saat ini masih masih di MK, selain itu Kota Jayapura sebagai Kota barometer maka kami tidak ingin demokrasi di Kota Jayapura dirusak hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.
Selain itu Ia juga menyayangkan adanya kepentingan politik hingga membuat hak politik dari masyarakat asli Papua di Kota Port Numbay tidak didapat sesuai amanat undang-undang Otsus. (oel/gin).
Otniel Deda ( FOTO : Noel/Cepos)
JAYAPURA – Pansus DPD Kota Jayapura Menolak hasil keputudan KPU terkait asil pemilihan legislatif yang di nilai cacat hukum dan penuh interfensi.
“MK tidak menyentuh konteks persolaan yang menjadi rekomendadi Bawaslu karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi bersifat perintah untuk rekapan terkait temuan-temuan dalam pleno rekapitulasi suara di Kota Jayapura,” kata Ketua Pansus Pemilihan Legislatif DPRD Kota Jayapura Otnile Deda, di Jayapura, Minggu (28/7).
Ia menilai MK tidak profesional dan jeli melakukan pencermatan secara teknis. Ia mengakui ada format untuk melakukan pengaduan oleh peserta politik, tetapi dalam menyentuh persoalan hak konstitusi dari sebuah pesta demokrasi yang sah, banyak ketikadilan.
“Kita tidak berbicara soal kepentingan DPR dan Partai Politik tetapi kami berbicara soal pemerintah ini bukan milik elit politik dan penguasa, tetapi pemerintahan dan DPRD Kota Jayapura yang bisa ada karena masyarakat,” katanya.
Kada Deda bahwa kedaulatan dalam pesta demokrasi ada ditangan rakyat, sehingga keputusan dari mahkamah Konstitusi harus arif dan bijak melihat persoalan-persoalan yang jelas-jelas fakta di lapangan ada temuan di empat dapil karena ini bisa berdampak kurangnya partisipasi pembangunan oleh masyarakat dan karena tidak ada proses demokrasi yang adil dan trasparan.
“MK jangan mengambil ke keputusan yang salah dan kami Pansus dengan tegas menolak keputusan KPU karena jelas-jelas cacat hukum dan ada temuan dengan di terbitkanya surat Bawaslu,” paparnya.
Terkait hal ini Ia mengatakan akan menyampaikan ke Gubernur Provinsi Papua dan juga Majelis Rakyat Papua.
“Untuk mempertimbangkan keputusan dalam penetapan oleh KPU Kota Jayapura dan sampai saat ini masih masih di MK, selain itu Kota Jayapura sebagai Kota barometer maka kami tidak ingin demokrasi di Kota Jayapura dirusak hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.
Selain itu Ia juga menyayangkan adanya kepentingan politik hingga membuat hak politik dari masyarakat asli Papua di Kota Port Numbay tidak didapat sesuai amanat undang-undang Otsus. (oel/gin).