Empat Truk Lainnya Masih Dicari
MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke berhasil mengamankan 1 truk pengangkut pasir ilegal, Rabu (21/6).
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, melalui Kabid Penengakan Perda Agus Kurniawan, saat dihubungi media ini mengungkapkan, truk bermuatan pasir tersebut ditangkap karena pertama memuat bahan galian tanpa menutup bak truk dengan tarpal.
‘’Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum, di mana setiap pengangkutan bahan galian, harus ditutup dengan tarpal sehingga tidak menganggu pengguna jalan,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pasir yang diangkut tersebut digali atau diambil dari lokasi terlarang yakni dari sekitar Pantai Onggari Domande, Distrik Malind, Kabupaten Merauke.
‘’Selain tidak memiliki izin, truk juga mengangkut pasir dari lokasi yang dilarang yakni dari Pantai Onggari-Domande,’’ terangnya.
Setelah ditangkap, kemudian truk tersebut digiring ke Satpol PP, kemudian dikenakan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. ‘’Kita kenakan denda dengan membayar sebesar Rp 7,5 juta merupakan denda maksimal. Sopir truk sudah menyelesaikan denda dengan membayar langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.
Sementara terhadap 4 truk yang sebelumnya ditangkap dan diberi denda sebesar Rp 7,5 juta, namun sampai sekarang belum membayar, Agus Kurniawan mengaku, keempat truk tersebut masih dalam pencarian. ‘’Masih dalam pencarian,’’ tambahnya. (ulo/tho)