MERAUKE– Polda Papua menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi ke Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (16/6), kemarin.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengelola Dana Hibah untuk Akbid Yaleka Maro Merauke, Tahun 2014-2017.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH. Saat penyerahan tersebut, tersangka TT didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.
Kedua tersangka ini diserahkn Penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh peneliti Kejaksaan Tinggi Papua. Namun karena lokus atau tempat kejadiannya berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke sehingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela penyerahan kedua tersangka tersebut mengungkapkan, penyerahan berkas dan kedua tersangka ini dilakukan Polda Papua setelah berita acara pemeriksaannya dinyatakan P.21. ‘’Hari ini, kedua tersangka tahap II dan sedang dalam pemeriksaan,’’ katanya di sela-sela pemeriksaan tersebut.
Sugiyanto belum bisa memastikan apakah setelah kedua tersangka tersebut ditahan atau tidak. ‘’Nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai. Karena ditingkat penyidikan Polda Papua, kedua tersangka tidak ditahan selama ini,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Dimana tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar.
Sedangkan tersangka TT sebesar Rp 1,1 miliar. Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari 2014-2017 dengan nilai hibah yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho)