MERAUKE- Wakil Bupati Merauke Sularso, SE menengaskan, apapun kesalahan yang dilakukan oleh 2 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang saat ini sedang ditahan oleh Otoritas PNG di PNG wajib dilakukan pembelaan atau pendampingan terhadap kedua orang tersebut.
‘’Saya sudah minta Sekretaris Badan Perbatasan Kabupaten Merauke yag juga sebagai Plt untuk koordinasi dengan keimigrasian untuk dikoordinasikan agar ada upaya yang dilakukan lewat konsulat a di PNG yang ada di Jayapura untuk melakukan langkah-langkah nyata. Bagaimanapun karena ini warga negara kita, wajib untuk dilakukan pembelaan baik secara langsug maupun tidak langsung,’’ kata Wabup Sularso, kepada wartawan di sela-sela menjemput Kajari Merauke yang baru di VIP Bandara Mopah Merauke, Jumat (26/7).
Sularso mengaku, dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan Otoritas PNG ia ketahui dari Plt Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Rakianus Samkakai, S.STP saat acara pembongkaran asset Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan PLBN Sota beberapa hari lalu. Kedua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan otoritas PNG tersebut kemungkinan karena melakukan aktivitas yang dilarang di Negara tersebut. (ulo/tri)
Sularso, SE ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Wakil Bupati Merauke Sularso, SE menengaskan, apapun kesalahan yang dilakukan oleh 2 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang saat ini sedang ditahan oleh Otoritas PNG di PNG wajib dilakukan pembelaan atau pendampingan terhadap kedua orang tersebut.
‘’Saya sudah minta Sekretaris Badan Perbatasan Kabupaten Merauke yag juga sebagai Plt untuk koordinasi dengan keimigrasian untuk dikoordinasikan agar ada upaya yang dilakukan lewat konsulat a di PNG yang ada di Jayapura untuk melakukan langkah-langkah nyata. Bagaimanapun karena ini warga negara kita, wajib untuk dilakukan pembelaan baik secara langsug maupun tidak langsung,’’ kata Wabup Sularso, kepada wartawan di sela-sela menjemput Kajari Merauke yang baru di VIP Bandara Mopah Merauke, Jumat (26/7).
Sularso mengaku, dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan Otoritas PNG ia ketahui dari Plt Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Rakianus Samkakai, S.STP saat acara pembongkaran asset Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan PLBN Sota beberapa hari lalu. Kedua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan otoritas PNG tersebut kemungkinan karena melakukan aktivitas yang dilarang di Negara tersebut. (ulo/tri)