Saturday, July 5, 2025
21.5 C
Jayapura

Bandara Sentani Terapkan Aturan Baru Perjalanan Udara

SENTANI-PT Angkasa Pura I Bandara Sentani mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru tersebut, Bandara Sentani siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat penerbangan terbaru ini. Kami menyambut dengan positif dengan semangat transisi dari pandemi menjadi endemi dimana dapat akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik” ujar Surya Eka Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Selasa (13/6) kemarin.

Baca Juga :  Dua Bulan Belum Terima Gaji, Guru-guru SMA  Mengeluh

  Sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 16 Tahun 2023 terkait Persyaratan Perjalanan Transportasi Udara, saat ini pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid -19 sampai dengan Booster Kedua atau Dosis Keempat serta tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga :  Pemkab Belum Bisa Kelola Aset, Dewan akan Bentuk Pansus Aset

  SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.(dil/ary)

SENTANI-PT Angkasa Pura I Bandara Sentani mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru tersebut, Bandara Sentani siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat penerbangan terbaru ini. Kami menyambut dengan positif dengan semangat transisi dari pandemi menjadi endemi dimana dapat akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik” ujar Surya Eka Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Selasa (13/6) kemarin.

Baca Juga :  Pj Bupati Jayapura Digugat ke Polda Papua

  Sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 16 Tahun 2023 terkait Persyaratan Perjalanan Transportasi Udara, saat ini pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid -19 sampai dengan Booster Kedua atau Dosis Keempat serta tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga :  Satu Pesawat Boeing di Bandara Sentani Terbakar

  SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya