Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

7 Calon Peserta Seleksi PTP Tidak Penuhi Syarat Administrasi   

MERAUKE–Dari 77 orang yang telah mendaftar sebagai calon peserta seleksi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Papua Selatan, 7 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Drs. Madaremmeng, M.Si, mengungkapkan , ketujuh calon pejabat tinggi pratama yang  tidak lolos seleksi administrasi itu karena beberapa  hal diantaranya, umur yang sudah lewat.

‘’Kalau di Papua, diisyaratkan umur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Kalau secara nasional maksimal  56 tahun. Kalau di Papua disyaratkan 58 tahun. Kalau umurnya lebih  1 menit saja sudah tidak memenuhi syarat,’’ tandasnya.

Selain itu, lanjut   Sekda Madaremmeng, yang bersangkutan belum memenuhi  kepangkatan. Karena calon yang bersangkutan melamar jabatan eselon IIa, sementara golongannya baru IVa. 

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Ditahan

‘’Sedangkan  jabatan tinggi pratama eselon IIa,  golongannya minimal  IVb. Jadi rata-rata jatuh karena itu,’’ jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya, menduduki jabatan eselon III minimal 2 tahun.

Sekadar diketahui,  saat ini sebanyak 22 jabatan eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan  dilakukan lelang jabatan secara terbuka. Dari 22 jabatan yang dilelang secara terbuka itu, 6 merupakan jabatan eselon IIb  atau kepala biro. Sementara 18 sisanya adalah  asisten, staf ahli gubernur, kepala badan dan kepala dinas. (ulo/tho)   

MERAUKE–Dari 77 orang yang telah mendaftar sebagai calon peserta seleksi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Papua Selatan, 7 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Drs. Madaremmeng, M.Si, mengungkapkan , ketujuh calon pejabat tinggi pratama yang  tidak lolos seleksi administrasi itu karena beberapa  hal diantaranya, umur yang sudah lewat.

‘’Kalau di Papua, diisyaratkan umur tidak boleh lebih dari 58 tahun. Kalau secara nasional maksimal  56 tahun. Kalau di Papua disyaratkan 58 tahun. Kalau umurnya lebih  1 menit saja sudah tidak memenuhi syarat,’’ tandasnya.

Selain itu, lanjut   Sekda Madaremmeng, yang bersangkutan belum memenuhi  kepangkatan. Karena calon yang bersangkutan melamar jabatan eselon IIa, sementara golongannya baru IVa. 

Baca Juga :  Apel Siaga, Optimalkan Fungsi Karantina

‘’Sedangkan  jabatan tinggi pratama eselon IIa,  golongannya minimal  IVb. Jadi rata-rata jatuh karena itu,’’ jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya, menduduki jabatan eselon III minimal 2 tahun.

Sekadar diketahui,  saat ini sebanyak 22 jabatan eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan  dilakukan lelang jabatan secara terbuka. Dari 22 jabatan yang dilelang secara terbuka itu, 6 merupakan jabatan eselon IIb  atau kepala biro. Sementara 18 sisanya adalah  asisten, staf ahli gubernur, kepala badan dan kepala dinas. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya