Sunday, May 12, 2024
24.7 C
Jayapura

Direktur PT EPA Siap Kembalikan Uang Nasabah

MERAUKE – Setelah melayangkan beberapa kali  panggilan sebelumnya dan kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Merauke, Selasa (6/6), kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (5/6). Uniknya, dalam  pemeriksaan itu, RPS didampingi suaminya yang juga seorang pengacara.

Mengetahui Direktur PT EPA tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke, puluhan dari korban tersebut mendatangi Polres Merauke. Mereka ingin bertemu langsung dengan RPS.

Polisipun kemudian memfasilitasi dan menyiapkan tempat untuk pertemuan tersebut. Para korban yang sebagian besar mama-mama yang datang tersebut menginginkan uang mereka dikembalikan. Mereka tidak mau diiming-imingi pembanguna perumahan.    

Baca Juga :  Pers Harus  Mampu  Pertahankan Kode Etik Jurnalistik

Di depan para korban, RPS menyatakan bersedia mengembalikan uang dari para nasabah tersebut 100 persen bagi yang sudah lakukan pembatalan. ‘’Silakan bagi bapak ibu yang melakukan pembatalan,’’katanya.

RPS menjanjikan akan memproses selama 2 minggu bagi para nasabah (korban)   yang sudah melakukan  pembatalan  dan datanya sudah ada. ‘’Yang sudah melakukan pembatalan dan datanya sudah ada di saya, itu yang saya akan proses dalam 2 minggu ini. Tetapi, yang belum masuk data di saya, silakan isi formulirnya. Nanti saya berikan,’’jelasnya.

   RPS mengaku akan menyelesaikan  masalah tersebut tanpa dibantu dengan staf lagi.  ‘’Kalau kemarin-kemarin dengan staf, tapi sekarang semua urusan dengan saya langsung dan akan saya selesaikan.

Baca Juga :  Polres Merauke Tertibkan Tukang Parkir Liar

Sekarang kita menyelesaikan masalah bukan menambah masalah. Tapi dengan catatan, kalau saya tidak menerima data bagaimana saya mempertanggungjawabkan,’’ katanya.  Dari sejumlah  korban yang datang tersebut, ada yang mengaku  menjadi  korban Rp 800 juta, ada yang menjadi korban Rp 400 juta,  korban Rp 250 juta dan sebagainya.(ulo/tho)

MERAUKE – Setelah melayangkan beberapa kali  panggilan sebelumnya dan kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Merauke, Selasa (6/6), kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (5/6). Uniknya, dalam  pemeriksaan itu, RPS didampingi suaminya yang juga seorang pengacara.

Mengetahui Direktur PT EPA tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Merauke, puluhan dari korban tersebut mendatangi Polres Merauke. Mereka ingin bertemu langsung dengan RPS.

Polisipun kemudian memfasilitasi dan menyiapkan tempat untuk pertemuan tersebut. Para korban yang sebagian besar mama-mama yang datang tersebut menginginkan uang mereka dikembalikan. Mereka tidak mau diiming-imingi pembanguna perumahan.    

Baca Juga :  Susun Langkah Strategi Tangani Illegal Fishing 

Di depan para korban, RPS menyatakan bersedia mengembalikan uang dari para nasabah tersebut 100 persen bagi yang sudah lakukan pembatalan. ‘’Silakan bagi bapak ibu yang melakukan pembatalan,’’katanya.

RPS menjanjikan akan memproses selama 2 minggu bagi para nasabah (korban)   yang sudah melakukan  pembatalan  dan datanya sudah ada. ‘’Yang sudah melakukan pembatalan dan datanya sudah ada di saya, itu yang saya akan proses dalam 2 minggu ini. Tetapi, yang belum masuk data di saya, silakan isi formulirnya. Nanti saya berikan,’’jelasnya.

   RPS mengaku akan menyelesaikan  masalah tersebut tanpa dibantu dengan staf lagi.  ‘’Kalau kemarin-kemarin dengan staf, tapi sekarang semua urusan dengan saya langsung dan akan saya selesaikan.

Baca Juga :  Sejumlah Personel Polres Boven Digoel Tidak Disiplin

Sekarang kita menyelesaikan masalah bukan menambah masalah. Tapi dengan catatan, kalau saya tidak menerima data bagaimana saya mempertanggungjawabkan,’’ katanya.  Dari sejumlah  korban yang datang tersebut, ada yang mengaku  menjadi  korban Rp 800 juta, ada yang menjadi korban Rp 400 juta,  korban Rp 250 juta dan sebagainya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya