Friday, March 13, 2026
21.9 C
Jayapura

Bawaslu Biak Harap Partai Politik Tetap Patuhi Aturan

BIAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Yason Mandowen berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk tetap mematuhi aturan (regulasi) yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk tetap memperhatian jadwal tahapan karena tahapan Pemilu tahun 2024 terus berlanjut hingga pelaksanaan pemilihan dilakukan.

Harapan tersebut disampaikannya karena saat ini baru pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dan masih ada tahapan berikutnya yakni verfikasi administrasi partai politik yang diterima pengajuan bakal calon anggota DPRDnya sehingga partai politik menurutnya harus mematahui aturan yang berlaku karena tahapan ini sangat krusial skali, dan yang menentukan siapa yang nanti berkompetisi.

Baca Juga :  Snap Mor Terpanjang Sepanjang Sejarah

“Dan yang berikut ada satu hal yang penting, kerena belum masuk tahapan kampanye kami himbau kepada partai politik untuk menyampaikan kepada bakal calon jangan sampai mereka mendahului jadwal yang KPU keluarkan, dalam hal tahapan kampanye, jangan dulu mengkampanyekan diri,”pintanya saat diwawancarai awak media Senin,(15/5/2023).

Ia mempersilahkan partai politik dan bakal calon anggota DPRD yang baru diajukan untuk bersosialisasi melaui media masa dan alat peraga baliho tapi hanya sebatas bersosialisasi.

“Kampaye itu ada upaya untuk mencitrakan diri dan mengajak pemilih memilih. Misalnya di baliho ada foto, ada nomor urut, ada keterangan bakal calon dari partai, ada ajakan memilih, ada visi – misi program kerja secara kolektif dalam alat peraga itu termasuk dalam unsur kampanye,”jelasnya.

Baca Juga :  Sejumlah LSM Kelola TBM di Biak Numfor

Hal tersebut lah yang menurutnya menjadi perhatian dan penekanan pihaknya kepada partai – partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang diperhatikan dan dilakukan (ren/gin)

BIAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Yason Mandowen berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk tetap mematuhi aturan (regulasi) yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk tetap memperhatian jadwal tahapan karena tahapan Pemilu tahun 2024 terus berlanjut hingga pelaksanaan pemilihan dilakukan.

Harapan tersebut disampaikannya karena saat ini baru pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dan masih ada tahapan berikutnya yakni verfikasi administrasi partai politik yang diterima pengajuan bakal calon anggota DPRDnya sehingga partai politik menurutnya harus mematahui aturan yang berlaku karena tahapan ini sangat krusial skali, dan yang menentukan siapa yang nanti berkompetisi.

Baca Juga :  Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

“Dan yang berikut ada satu hal yang penting, kerena belum masuk tahapan kampanye kami himbau kepada partai politik untuk menyampaikan kepada bakal calon jangan sampai mereka mendahului jadwal yang KPU keluarkan, dalam hal tahapan kampanye, jangan dulu mengkampanyekan diri,”pintanya saat diwawancarai awak media Senin,(15/5/2023).

Ia mempersilahkan partai politik dan bakal calon anggota DPRD yang baru diajukan untuk bersosialisasi melaui media masa dan alat peraga baliho tapi hanya sebatas bersosialisasi.

“Kampaye itu ada upaya untuk mencitrakan diri dan mengajak pemilih memilih. Misalnya di baliho ada foto, ada nomor urut, ada keterangan bakal calon dari partai, ada ajakan memilih, ada visi – misi program kerja secara kolektif dalam alat peraga itu termasuk dalam unsur kampanye,”jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Tempat Umum

Hal tersebut lah yang menurutnya menjadi perhatian dan penekanan pihaknya kepada partai – partai politik peserta Pemilu tahun 2024 mendatang diperhatikan dan dilakukan (ren/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya