Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

TNI -Polri Harus Peka Deteksi Antara Sipil dan OPM

JAYAPURA – Mengenang delapan tahun pembebasan dari penjara kecil ke penjara besar oleh Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Linus Hiluka. Dimana Linus dibebaskan pada 9 Mei tahun 2015 silam.

Tepat 9 Mei 2023, genap delapan tahun hari pembebasan Linus Hiluka c’s bersama lima Tapol Papua kasus penyerangan Kodim 1702/Jayawijaya Wamena oleh Presiden Jokowi kala itu.

Mengenang delapan tahun pembebasan dirinya dari penjara, Linus menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dihadapi. Membuat mereka menyadari dan lebih militan untuk berjuang mempertahankan kebenaran sejarah atas dasar hak politik perjuangan bangsa Papua.

“Sejak pembebasan dari penjara kecil ke penjara besar, kami masih aman dan dalam perlindungan Tuhan dan semangat untuk tetap berjuang secara konsisten bagi kedaulatan bangsa Papua,” kata Linus Hiluka dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (10/5)

Ia juga menyampaikan, berdasarkan realitas yang faktual. Terjadi pengiriman pasukan dalam jumlah besar dari Jakarta ke Papua, dan terjadi penembakan terhadap warga sipil Papua oleh TNI-Polri. Sehingga itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi segera tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua.

Baca Juga :  Penyuplai Amunisi KKB Siap Disidang

“Untuk menyelesaiakan sengketa politik dan perang pembebasan antara TPNPB-OPM dan TNI-Polri. Kami meminta kepada pemerintah Indonesia segera membuka diri melakukan negosiasi international bersama organisasi papua merdeka sebagai badan politik resmi dari TPNPB demi mencari solusi yang adil dan demokrasi,” kata Linus.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara anggota PBB semestinya dengan penuh rasa hormat dapat berunding dengan OPM sebagai solusi komprehensive dalam penyelesaian sengketa politik di atas tanah Papua.

“Kami meminta TNI-Polri harus menghormati masyarakat Papua sebagai tuan di atas negerinya sendiri. Maka dalam setiap operasi militer, TNI-Polri harus jelih dan peka mendeteksi siapa rakyat Papua dan siapa pasukan TPNPB-OPM. Hal ini agar tidak terjadi salah tembak yang mengorbankan pelanggaran  HAM berat yang dilakukan negara dimata International,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelaku Kecewa Karena Belum Diizinkan Cuti 

Linus juga menyerukan seluruh rakyat Papua dari tujuh wilayah adat Papua, tetap konsisten berjuang atas dasar kebenaran, kedadilan dan demokrasi. Demi menuntun hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua tanpa rasa takut dan gentar.

“Sebab kami adalah pewaris leluhur bangsa Papua di atas tanah yang dianugrahkan oleh sang pencipta langit dan bumi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Juni 2000, Linus Hiluka telah didakwa melakukan tindak subversif terhadap negara dan menyebarkan kebencian melalui keterlibatannya dengan organisasi kemerdekaan, Panel Papua Baliem, yang juga dituduh sebagai organisasi separatis yang mencoba menghancurkan integritas teritorial Indonesia dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Walau tidak satu pun kekerasan dan tindak kriminal yang didakwakan terhadap Hiluka. Ia tetap dipidana dan dihukum penjara. (fia/wen)

JAYAPURA – Mengenang delapan tahun pembebasan dari penjara kecil ke penjara besar oleh Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Linus Hiluka. Dimana Linus dibebaskan pada 9 Mei tahun 2015 silam.

Tepat 9 Mei 2023, genap delapan tahun hari pembebasan Linus Hiluka c’s bersama lima Tapol Papua kasus penyerangan Kodim 1702/Jayawijaya Wamena oleh Presiden Jokowi kala itu.

Mengenang delapan tahun pembebasan dirinya dari penjara, Linus menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dihadapi. Membuat mereka menyadari dan lebih militan untuk berjuang mempertahankan kebenaran sejarah atas dasar hak politik perjuangan bangsa Papua.

“Sejak pembebasan dari penjara kecil ke penjara besar, kami masih aman dan dalam perlindungan Tuhan dan semangat untuk tetap berjuang secara konsisten bagi kedaulatan bangsa Papua,” kata Linus Hiluka dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (10/5)

Ia juga menyampaikan, berdasarkan realitas yang faktual. Terjadi pengiriman pasukan dalam jumlah besar dari Jakarta ke Papua, dan terjadi penembakan terhadap warga sipil Papua oleh TNI-Polri. Sehingga itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi segera tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua.

Baca Juga :  Stok Cairan Habis, Puluhan Pasien Cuci Darah Panik

“Untuk menyelesaiakan sengketa politik dan perang pembebasan antara TPNPB-OPM dan TNI-Polri. Kami meminta kepada pemerintah Indonesia segera membuka diri melakukan negosiasi international bersama organisasi papua merdeka sebagai badan politik resmi dari TPNPB demi mencari solusi yang adil dan demokrasi,” kata Linus.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara anggota PBB semestinya dengan penuh rasa hormat dapat berunding dengan OPM sebagai solusi komprehensive dalam penyelesaian sengketa politik di atas tanah Papua.

“Kami meminta TNI-Polri harus menghormati masyarakat Papua sebagai tuan di atas negerinya sendiri. Maka dalam setiap operasi militer, TNI-Polri harus jelih dan peka mendeteksi siapa rakyat Papua dan siapa pasukan TPNPB-OPM. Hal ini agar tidak terjadi salah tembak yang mengorbankan pelanggaran  HAM berat yang dilakukan negara dimata International,” tuturnya.

Baca Juga :  Jenazah Pasutri Anggota Babinsa dan Bidan Diterbangkan ke Sidoarjo

Linus juga menyerukan seluruh rakyat Papua dari tujuh wilayah adat Papua, tetap konsisten berjuang atas dasar kebenaran, kedadilan dan demokrasi. Demi menuntun hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua tanpa rasa takut dan gentar.

“Sebab kami adalah pewaris leluhur bangsa Papua di atas tanah yang dianugrahkan oleh sang pencipta langit dan bumi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Juni 2000, Linus Hiluka telah didakwa melakukan tindak subversif terhadap negara dan menyebarkan kebencian melalui keterlibatannya dengan organisasi kemerdekaan, Panel Papua Baliem, yang juga dituduh sebagai organisasi separatis yang mencoba menghancurkan integritas teritorial Indonesia dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Walau tidak satu pun kekerasan dan tindak kriminal yang didakwakan terhadap Hiluka. Ia tetap dipidana dan dihukum penjara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya