Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Tingkatkan Status 1 Terduga Pelaku ke Penyidikan

Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah

MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke meningkatkan status salah satu terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

‘’Dari 9 orang  terduga tersebut, satu orang sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi  Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5).     

  Salah satu pelaku yang ditingkatkan status ke penyidikan tersebut berinisial K yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Meski  statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  KONI Papua Selatan Resmi Terbentuk

‘’Statusnya belum tersangka. Baru kita tingkatkan ke penyidikan,’’ jelasnya. Sementara terduga pelaku lainnya, Kasat Reskrim mengaku bahwa akan ditangani secara bertahap. Karena dari 9 orang tersebut, 6 diantaranya di bawah umur  dan hanya 3 orang dewasa.

   Sekadar diketahui, kasus persetubuhan terhadap korban yang  baru berumur 12 tahun saat ini masih duduk di kelas VI SD  tengah hamil 2 bulan. Namun siapa yang menjadi ayah biologis dari anak yang dikandung korban tersebut, hanya bisa ditentukan lewat pemeriksaan DNA nanti.

‘’Untuk menentukan siapa ayah dari  janin tersebut hanya bisa lewat pemeriksaan DNA nanti,’’ jelas Kasat Reskrim.  Namun yang jelas, kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, hasil pemeriksaan dari dokter kandungan sudah ada dan korban dinyatakan positif hamil. ‘’Hasil pemeriksaan sudah ada dan korban dinyatakan positif hamil,’’ terangnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Pedagang di Taman Libra

Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah

MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke meningkatkan status salah satu terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

‘’Dari 9 orang  terduga tersebut, satu orang sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,’’tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi  Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5).     

  Salah satu pelaku yang ditingkatkan status ke penyidikan tersebut berinisial K yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Meski  statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Pedagang di Taman Libra

‘’Statusnya belum tersangka. Baru kita tingkatkan ke penyidikan,’’ jelasnya. Sementara terduga pelaku lainnya, Kasat Reskrim mengaku bahwa akan ditangani secara bertahap. Karena dari 9 orang tersebut, 6 diantaranya di bawah umur  dan hanya 3 orang dewasa.

   Sekadar diketahui, kasus persetubuhan terhadap korban yang  baru berumur 12 tahun saat ini masih duduk di kelas VI SD  tengah hamil 2 bulan. Namun siapa yang menjadi ayah biologis dari anak yang dikandung korban tersebut, hanya bisa ditentukan lewat pemeriksaan DNA nanti.

‘’Untuk menentukan siapa ayah dari  janin tersebut hanya bisa lewat pemeriksaan DNA nanti,’’ jelas Kasat Reskrim.  Namun yang jelas, kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution, hasil pemeriksaan dari dokter kandungan sudah ada dan korban dinyatakan positif hamil. ‘’Hasil pemeriksaan sudah ada dan korban dinyatakan positif hamil,’’ terangnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tambah 14.500 Dosis, Masyarakat Umum Mulai Bisa Divaksin

Berita Terbaru

Artikel Lainnya