Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

JAKARTA-Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kepada ANTARA membenarkan telah menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Angkasa Jayapura.

“Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 40 Miliar. Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Baca Juga :  Petualang Joni Roto Ingin Titipkan Sepedanya di Papua

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 Miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

Baca Juga :  Berharap Calon Kepala Daerah, Jadikan Isu Stunting sebagai Program Stragetis

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu..

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. (fia/wen/antara)

JAKARTA-Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kepada ANTARA membenarkan telah menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Angkasa Jayapura.

“Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 40 Miliar. Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Baca Juga :  Social Distancing di Papua Diperpanjang

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 Miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

Baca Juga :  MRP Bangga Dua OAP Masuk Kabinet

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu..

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. (fia/wen/antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya