Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Diduga Maladministrasi, FPHS Lapor Kejati Papua Ke Ombudsman

JAYAPURA-Masyarakat Timika melalui Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) areal tambang Freeport melaporkan Kejati Papua ke Ombudsman RI Perwakilan Papua, laporan ini dilakukan lantaran mereka menduga adanya maladministrasi dalam menetapakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop, sebagai tersangka tindak pidana Korupsi.

Adapun tuntutan yang mereka layangkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua, meminta agar Ombusmen Republik Indonesia melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada institusi, Kejati Papua lantaran mereka menduga kuat penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika ini tidak sesuai dengan Standar Oprasiona Prosedur (SOP).

“Kami melaporkan Kejaksaan Tinggi Papua, dimana diduga kuat melakukan Penyalagunaan kekuasaan untuk tujuan tertentu, kami juga melihat hal ini sangat terkesan dorongan elit tertentu untuk menggulingkan Kepemimpinan dari Plt Bupati Mimika,” ungkap Ketua FPHS Yafet Manga Beanal, kepada wartawan di Kantor Ombudsman Papua, Rabu (29/3).

Yafet menyatakan Ombudsman merupakan pengawas penyelenggara pelayanan publik, untuk itu sangat diharapkan agar Ombudsman segera melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Papua Tengah Kunjungi RSUD Jayapura dan BNN Papua

“Kami dari Perwakilan Masyarakat Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Mengajukan Pengaduan secara resmi dan terbuka kepada Ombusmen Republik Indonesia, sebagai Pengawas Penyelenggara Pelayan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik pusat maupun daerah,”Ujarnya.

Sementara itu Litinus Agabal selaku Koordinator FPHS di Jayapura menyampaikan melihat kasus yang dihadapi Plt Bupati Mimika, sangat diharapkan agar Ombudsman dapat membantu menyelesaikannya.

“Kami memohon kepada Ombudsman agar kasus ini mereka tidak boleh tinggal diam, mereka juga ikut campur untuk membantu masyarakat Timika,”Kata Tinus.

Dikatakan dasar adanya dukungan masyarakat Timika terhadap Plt Bupati karena melihat kinerja dari Plt Bupati Mimika itu cukup memberikan dampak pada perubahan pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Kami sangat merasakan manfaat dari pembangunan di Kabupaten Mimika, walaupun Johanes Rettop bru dilantik menjadi pemimpin tapi gebrakannya sungguh sangat luar biasa,”Kata Litinus.

Baca Juga :  Komnas HAM Terus Kumpulkan Fakta Kasus Wamena

Ditempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Melalui Melania Kirihio, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) menyampaikan pihaknya telah menerima surat laporan dari Masyarakat Timika melalui FPHS.

Dikatakan karena kasus dari Plt Bupati Mimika ini sudah masuk ke Pengadilan dan sudah mulai disidangkan, maka pihak Ombudsman tidak dapat mengintervensi.

“Kita tidak bisa intervensi Pengadilan , tetapi secara prosedur kerja, kita tetap menerima laporan masyarakat Timika untuk nantinya kita lihat persyaratannya,” kata Melania Kirihio.

Nantinya laporan dari masyarakat Timika ini, lanjut dia akan kita adakan pleno bersama tim untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindak lanjuti atau tidak.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125. (rel/gin)

JAYAPURA-Masyarakat Timika melalui Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) areal tambang Freeport melaporkan Kejati Papua ke Ombudsman RI Perwakilan Papua, laporan ini dilakukan lantaran mereka menduga adanya maladministrasi dalam menetapakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop, sebagai tersangka tindak pidana Korupsi.

Adapun tuntutan yang mereka layangkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua, meminta agar Ombusmen Republik Indonesia melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada institusi, Kejati Papua lantaran mereka menduga kuat penetapan tersangka terhadap Plt Bupati Mimika ini tidak sesuai dengan Standar Oprasiona Prosedur (SOP).

“Kami melaporkan Kejaksaan Tinggi Papua, dimana diduga kuat melakukan Penyalagunaan kekuasaan untuk tujuan tertentu, kami juga melihat hal ini sangat terkesan dorongan elit tertentu untuk menggulingkan Kepemimpinan dari Plt Bupati Mimika,” ungkap Ketua FPHS Yafet Manga Beanal, kepada wartawan di Kantor Ombudsman Papua, Rabu (29/3).

Yafet menyatakan Ombudsman merupakan pengawas penyelenggara pelayanan publik, untuk itu sangat diharapkan agar Ombudsman segera melakukan evaluasi terhadap Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga :  Bubarkan Diri, Taman Imbi Mulai Lengang

“Kami dari Perwakilan Masyarakat Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Mengajukan Pengaduan secara resmi dan terbuka kepada Ombusmen Republik Indonesia, sebagai Pengawas Penyelenggara Pelayan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik pusat maupun daerah,”Ujarnya.

Sementara itu Litinus Agabal selaku Koordinator FPHS di Jayapura menyampaikan melihat kasus yang dihadapi Plt Bupati Mimika, sangat diharapkan agar Ombudsman dapat membantu menyelesaikannya.

“Kami memohon kepada Ombudsman agar kasus ini mereka tidak boleh tinggal diam, mereka juga ikut campur untuk membantu masyarakat Timika,”Kata Tinus.

Dikatakan dasar adanya dukungan masyarakat Timika terhadap Plt Bupati karena melihat kinerja dari Plt Bupati Mimika itu cukup memberikan dampak pada perubahan pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Kami sangat merasakan manfaat dari pembangunan di Kabupaten Mimika, walaupun Johanes Rettop bru dilantik menjadi pemimpin tapi gebrakannya sungguh sangat luar biasa,”Kata Litinus.

Baca Juga :  Seorang Pewarta Ditembak di Intan Jaya

Ditempat yang sama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Melalui Melania Kirihio, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) menyampaikan pihaknya telah menerima surat laporan dari Masyarakat Timika melalui FPHS.

Dikatakan karena kasus dari Plt Bupati Mimika ini sudah masuk ke Pengadilan dan sudah mulai disidangkan, maka pihak Ombudsman tidak dapat mengintervensi.

“Kita tidak bisa intervensi Pengadilan , tetapi secara prosedur kerja, kita tetap menerima laporan masyarakat Timika untuk nantinya kita lihat persyaratannya,” kata Melania Kirihio.

Nantinya laporan dari masyarakat Timika ini, lanjut dia akan kita adakan pleno bersama tim untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindak lanjuti atau tidak.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty, sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125. (rel/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya