Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Coklit Selesai,  Daftar Pemilih Bisa Bertambah dan Berkurang 

MERAUKE – Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugs Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari lalu, berakhir 14 Maret 2023.

Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya  saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3) mengakui, jika  Coklit yang dilakuakn Pantarlih tersebut telah selesai 14 Maret 2023. Namun hasilnya seperti apa, sampai sekarang pihaknya masih menunggu pelaporan dari Pantarlih tersebut.

‘’Sementara ini Pantarlih masih menyusun laporan.  Dan laporan itu berjenjang dari Pantarlih ke PPS kemudian ke PPD selanjutnya ke kita KPU ,’’ tandasnya.

Sampai Rabu (15/3) kemarin, lanjut Frans Papilaya, laporan yang masuk baru sekitar 50 persen. Sedangkan 50 persen lainnya belum masuk. Data yang sudah masuk tersebut karena ada sejumlah Pantarlih yang melakukan Coklit secara online.  Sementara yang melakukan coklit secarta manual , datanya belum masuk. Apalagi, selama 2 minggu saat pelaksanaan  Coklit tersebut sedang berlangsung, internet di Merauke mengalami gangguan atau putus.   

Baca Juga :  Satu Perawat Puskesmas Kurik Terpapar Covid-19

      Namun begitu, dengan adanya Coklit yang dilakukan ini, Frans Papilaya menjelaskan, ada 2 kemungkinan, jumlah pemilih akan bertambah atau berkurang. Karena lewat Coklit ini, Pantarlih  memastikan apakah mereka yang terdaftar tersebut masih hidup, belum pindah dan sebagainya. 

‘’Kalau di kampung-kampung  itu,  sangat mudah mengenali warga. Tapi, kalau di kota ini yang sedikit ruwet. Karena banyak  penduduknya yang masuk keluar dan tidak teradministrasi di Dukcapil, karena mereka tidak pernah lapor,’’ terangnya.

   Namun demikian, tambah Frans Papilaya, untuk memudahkan masyarakat apakah  sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu serentak Tahun 2024 maka diimbau untuk mengecek nama di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan nomor induk kependudukan.

Baca Juga :  Sudah Ada Putusan Ada Tidaknya Pidana  Pemilu Sekretaris Kampung Terlaga Sari

‘’Kalau sudah buka, maka masukan nomor induk kependudukan maka nama akan keluar, termasuk  TPS dimana kita mencoplos nanti. Tapi kalau nama tidak keluar  berarti  belum terdaftar dan bisa segera daftar ke PPS bagi   warga negara yang memang memiliki hak pilih, berumur 17 tahun keatas atau dibawah 17 tahun tapi sudah berkeluarga,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugs Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak 12 Februari lalu, berakhir 14 Maret 2023.

Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya  saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3) mengakui, jika  Coklit yang dilakuakn Pantarlih tersebut telah selesai 14 Maret 2023. Namun hasilnya seperti apa, sampai sekarang pihaknya masih menunggu pelaporan dari Pantarlih tersebut.

‘’Sementara ini Pantarlih masih menyusun laporan.  Dan laporan itu berjenjang dari Pantarlih ke PPS kemudian ke PPD selanjutnya ke kita KPU ,’’ tandasnya.

Sampai Rabu (15/3) kemarin, lanjut Frans Papilaya, laporan yang masuk baru sekitar 50 persen. Sedangkan 50 persen lainnya belum masuk. Data yang sudah masuk tersebut karena ada sejumlah Pantarlih yang melakukan Coklit secara online.  Sementara yang melakukan coklit secarta manual , datanya belum masuk. Apalagi, selama 2 minggu saat pelaksanaan  Coklit tersebut sedang berlangsung, internet di Merauke mengalami gangguan atau putus.   

Baca Juga :  Merauke Ditetapkan Salah Satu Kawasan Food Estate di Indonesia

      Namun begitu, dengan adanya Coklit yang dilakukan ini, Frans Papilaya menjelaskan, ada 2 kemungkinan, jumlah pemilih akan bertambah atau berkurang. Karena lewat Coklit ini, Pantarlih  memastikan apakah mereka yang terdaftar tersebut masih hidup, belum pindah dan sebagainya. 

‘’Kalau di kampung-kampung  itu,  sangat mudah mengenali warga. Tapi, kalau di kota ini yang sedikit ruwet. Karena banyak  penduduknya yang masuk keluar dan tidak teradministrasi di Dukcapil, karena mereka tidak pernah lapor,’’ terangnya.

   Namun demikian, tambah Frans Papilaya, untuk memudahkan masyarakat apakah  sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu serentak Tahun 2024 maka diimbau untuk mengecek nama di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan nomor induk kependudukan.

Baca Juga :  Sudah Ada Putusan Ada Tidaknya Pidana  Pemilu Sekretaris Kampung Terlaga Sari

‘’Kalau sudah buka, maka masukan nomor induk kependudukan maka nama akan keluar, termasuk  TPS dimana kita mencoplos nanti. Tapi kalau nama tidak keluar  berarti  belum terdaftar dan bisa segera daftar ke PPS bagi   warga negara yang memang memiliki hak pilih, berumur 17 tahun keatas atau dibawah 17 tahun tapi sudah berkeluarga,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya