Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Data Pegawai yang akan Dirolling Sudah di Kemendagri

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat ini akan melakukan rolling atau mutasi jabatan untuk eselon 3 dan 4,  guna mengisi jabatan yang masih kosong atau belum terisi di beberapa jabatan.

Kepala BKD Kabupaten Jayapura,  Timothius Demetouw, kepada media ini, Selasa (14/2), mengatakan, data-data dari pejabat eselon 3 dan 4 yang akan di rolling sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, BKN dan juga BKD Provinsi Papua.

“Terkait dengan rolling jabatan yang sudah disampaikan  beberapa waktu lalu,  dalam waktu dekat BKD Kabupaten Jayapura akan menindaklanjuti petunjuk dari Penjabat Bupati Jayapura untuk melakukan rolling eselon 3 dan 4. Kami sudah membawa data-data itu berdasarkan hasil kerja dari  tim penilai kinerja  dan sementara ini data itu sudah ada di Kemendagri,  BKN dan BKD Provinsi Papua,” ujar Timothius Demetouw saat dihubungi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Jelang Porkab, Bupati Lantik Kolektif Pengcab Olahraga

Mengenai pelantikan,  berdasarkan hasil koordinasi dengan beberapa instansi terkait, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami sudah menanyakan, mereka bilang dalam waktu dekat,  mereka akan menilai kembali apa yang kita ajukan, apa yang kita lakukan untuk melakukan rolling . Apakah sudah selesai dengan petunjuk baik dari BKN, BKD  maupun Kemendagri,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan rolling dan mutasi jabatan eselon  3 maupun 4 , tidak menghendaki seorang pejabat yang di rolling atau dimutasi turun satu tingkat dari jabatan sebelumnya.  Kecuali yang bersangkutan naik jabatan atau berada di jabatan yang selevel sebelumnya.

Baca Juga :  Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung Lahirkan 4 Rekomendasi

“Kemendagri menghendaki untuk pejabat,  dalam melakukan rolling atau mutasi tidak boleh pejabat itu didemosi atau dikasih turun jabatan satu tingkat di bawah jabatan sebelumnya atau non job,” bebernya.

Sedangkan dari BKN, bagi pejabat yang akan dilakukan rotasi atau mutasi harus diukur berdasarkan kompetensi terutama dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP), selama dua tahun terakhir.

“SKP ini menjadi hal  yang sulit bagi kami di BKSDM, karena kami harus minta seluruh pejabat yang nantinya akan ikut dalam rolling itu untuk menyerahkan DPA sebagai bahan lampiran,” bebernya.

Terkait dengan rolling Jabatan itu Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan rolling dan mutasi jabatan terhadap 80-an pejabat eselon 3 dan 4.(roy/ary)

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat ini akan melakukan rolling atau mutasi jabatan untuk eselon 3 dan 4,  guna mengisi jabatan yang masih kosong atau belum terisi di beberapa jabatan.

Kepala BKD Kabupaten Jayapura,  Timothius Demetouw, kepada media ini, Selasa (14/2), mengatakan, data-data dari pejabat eselon 3 dan 4 yang akan di rolling sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri, BKN dan juga BKD Provinsi Papua.

“Terkait dengan rolling jabatan yang sudah disampaikan  beberapa waktu lalu,  dalam waktu dekat BKD Kabupaten Jayapura akan menindaklanjuti petunjuk dari Penjabat Bupati Jayapura untuk melakukan rolling eselon 3 dan 4. Kami sudah membawa data-data itu berdasarkan hasil kerja dari  tim penilai kinerja  dan sementara ini data itu sudah ada di Kemendagri,  BKN dan BKD Provinsi Papua,” ujar Timothius Demetouw saat dihubungi Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Akses Lokasi ke TPU Dosay Mulai Dikerjakan

Mengenai pelantikan,  berdasarkan hasil koordinasi dengan beberapa instansi terkait, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami sudah menanyakan, mereka bilang dalam waktu dekat,  mereka akan menilai kembali apa yang kita ajukan, apa yang kita lakukan untuk melakukan rolling . Apakah sudah selesai dengan petunjuk baik dari BKN, BKD  maupun Kemendagri,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan rolling dan mutasi jabatan eselon  3 maupun 4 , tidak menghendaki seorang pejabat yang di rolling atau dimutasi turun satu tingkat dari jabatan sebelumnya.  Kecuali yang bersangkutan naik jabatan atau berada di jabatan yang selevel sebelumnya.

Baca Juga :  Masih Diganggu KKB, TNI Kawal Pembangunan Jalan Trans Papua

“Kemendagri menghendaki untuk pejabat,  dalam melakukan rolling atau mutasi tidak boleh pejabat itu didemosi atau dikasih turun jabatan satu tingkat di bawah jabatan sebelumnya atau non job,” bebernya.

Sedangkan dari BKN, bagi pejabat yang akan dilakukan rotasi atau mutasi harus diukur berdasarkan kompetensi terutama dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP), selama dua tahun terakhir.

“SKP ini menjadi hal  yang sulit bagi kami di BKSDM, karena kami harus minta seluruh pejabat yang nantinya akan ikut dalam rolling itu untuk menyerahkan DPA sebagai bahan lampiran,” bebernya.

Terkait dengan rolling Jabatan itu Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan rolling dan mutasi jabatan terhadap 80-an pejabat eselon 3 dan 4.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya