MERAUKE – Ratusan atau tercatat 251 aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Merauke baik itu roda dua maupun roda empat siap dilelang secara terbuka kepada masyarakat. ‘’Kita telah melakukan penataan terhadap aset kendaraan ini dan 251 unit siap dilelang terbuka,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP didampingi Kabid Aset, Herman Rumlus, S.Sos, baru-baru ini.
Meski ratusan aset kendaraan milik Pemkab Merauke tersebut siap dilelang, namun karena keterbatasan personel dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, sehingga Tahun 2022 lalu, hanya 20 unit yang dapat diverifikasi dan dapat dilelang. Sedangkan Tahun 2023 ini juga disiapkan 20 unit mobil lainnya untuk diverifikasi dan dilelang oleh KPKNL Jayapura.
‘’Karena wilayah kerja dari KPKNL ini sangat luas, sementara personel mereka sangat terbatas, sehingga setiap tim itu hanya 20 unit kendaraan. Jadi sudah ada 20 unit sudah lelang dari 251 unit kendaraan yang akan dilelang,’’ katanya.
Elias Mithe juga menjelaskan, sudah ada penandatangan pakta integritas yang dilakukan antara seluruh pejabat Lingkup Pemkab Merauke dengan KPK di bulan November 2022 lalu. Dimana, seluruh pejabat tersebut wajib menandatangani pakta integritas bahwa ketika dia mutasi atau pensiun, maka harus tinggalkan aset di mana OPD terakhir dia bekerja.
‘’Contohnya, dia di BPKAD maka ketika dia pensiun, maka harus tinggakan aset itu di BPKAD. Dan itu sudah kita mulai November 2022. Memang ada yang mau tandatangan dan ada yang tidak mau tandatangan. Tapi, itu sebenarnya diwajibkan KPK untuk tandatangan,’’ terangnya.
Sementara jika pejabat mutasi dari satu OPD ke OPD yang berbeda, maka aset tersebut juga tidak boleh mengikuti, tapi harus tinggal di OPD tersebut. Kecuali, jika ada permintaan ke pimpinan daerah dan mendapat persetujuan. (ulo/tho)