Terdakwa pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Merauke saat jalani sidang Perdana, Rabu (10/7) (FOTO : Sulo/Cepos )
Pelaku Pembunuhan Jalan Irian Seringgu Jalani Sidang Perdana
MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap korban Andriyanto berinisial Lu (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Rau (10/7). Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH dalam tuntutannya mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban tersebut terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II Jalan Seringgu Merauke 24 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 WIT.
Berawal pada tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar pukul 20.30 WIT. Korban bersama saksi Farhan Dwi Santoso dijemput Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras jenis Wiro di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban bersama dengan aksi menjemput teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif.
Sekira pukul 01.45 WIT, korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor hoinda Vario mengikuti mobil yang dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah pulang.
Namun korban tidak percaya dan pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. Sampai ditempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan berusaha melerai tapi justru saksi Farhan dipukul korban. Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa yang berada di tempat tersebut untuk berkelahi. Namun terdakwa tidak mau berkelahi.
Karena terus ditantang membuat terdakwa emosi dan langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam dada bagian tengah korban, sampai pisau itu menancap. Terdakwa kemudian kabur. Sementara terdakwa berusaha mencabut pisau yang tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut, korban langsung duduk terjatuh dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)
Terdakwa pembunuhan di Jalan Irian Seringgu Merauke saat jalani sidang Perdana, Rabu (10/7) (FOTO : Sulo/Cepos )
Pelaku Pembunuhan Jalan Irian Seringgu Jalani Sidang Perdana
MERAUKE- Pelaku pembunuhan terhadap korban Andriyanto berinisial Lu (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Rau (10/7). Jaksa Penuntut Umum Ricky Raymond Biere, SH dalam tuntutannya mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban tersebut terjadi di depan depan Bank BRI Kompleks KNS II Jalan Seringgu Merauke 24 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 WIT.
Berawal pada tanggal 23 Februari 2019, korban bersama dengan saksi Farhan Dwi Santoso dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Supri untuk bakar-bakar ikan sekitar pukul 20.30 WIT. Korban bersama saksi Farhan Dwi Santoso dijemput Ahmad dengan menggunakan mobil untuk membeli minuman keras jenis Wiro di KNS I Jalan Seringgu. Setelah itu, korban bersama dengan aksi menjemput teman-temannya dan menum-minuman keras di Karaoke Positif.
Sekira pukul 01.45 WIT, korban bersama saksi Farhan dengan mengendarai sepeda motor hoinda Vario mengikuti mobil yang dibawa Ahmad. Sesampai di Jalan Irian Seringgu sebelum KNS, saksi Farhan disuruh oleh korban untuk mengecek Nofia Fitriani. Namun setelah mengecek, kemudian saksi Farhan menyampaikan bahwa orang yang dicari itu sudah tidak ada dan sudah pulang.
Namun korban tidak percaya dan pergi mengecek langsung ke tempat tersebut. Sampai ditempat itu, korban marah-marah kepada Ahmad namn saksi Farhan berusaha melerai tapi justru saksi Farhan dipukul korban. Karena kesal dan dalam keadaan mabuk kemudian korban menantang terdakwa yang berada di tempat tersebut untuk berkelahi. Namun terdakwa tidak mau berkelahi.
Karena terus ditantang membuat terdakwa emosi dan langsung mencabut pisau yang disisip di pinggang sebelah kiri dan menikam dada bagian tengah korban, sampai pisau itu menancap. Terdakwa kemudian kabur. Sementara terdakwa berusaha mencabut pisau yang tertancap di dadanya itu. Setelah tercabut, korban langsung duduk terjatuh dan meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)