MERAUKE- Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT memanggil seluruh penjual termasuk minuman beralkohol berlabel, termasuk agen dari Miras tersebut, Selasa (31/1). Kepada wartawan di Merauke, seusai pertemuan tersebut, Bupati Romanus Mbaraka menjelaskan, pemanggilan para pelaku usaha di bidang minuman beralkohol tersebut dalam rangka penertiban.
‘’Saya ingin tertibkan dan mereka juga harus mengerti tentang prosedurnya bagaimana, aturanya dan koordinasinya bagaimana sehingga terjadi satu kesatuan gerak pembangunan di Kabupaten Merauke,’’ kata Bupati Romanus Mbaraka.
Dalam rangka penertiban tersebut, jelas bupati Romanus Mbaraka, dirinya telah menjelaskan konektivitas sehingga mereka bisa memahami aturan. Contohnya, kata dia, ketika mau jualan golongan A, B dan C. Kalau golongan A berarti ini minuman alkoholnya kurang dari 5 persen atau sejenis bir.
‘’Ini harus urus ke pusat. Kalau golongan C dan B harus diurus di daerah. Tapi dengan dengan Peraturan Menteri (Permen) yang ada untuk golongan B dan C sekalian bisa menjual karena sesuai dengan Permen yang ada. Itu yang kita tadi samakan presepsi,’’ jelasnya.
Selain itu diberikan cara menginsert untuk mereka bisa mendapatkan rekomnendasi. Karena menurutnya, aturan sekarang hampir semua di semua daerah. Ucer atau rakyat sendiri yang mau buka usaha harus menginsert ke dalam aplikais yang ada di Perindakop. Setelah menginsert dan mendapatkan rekomendasi secara online muapun offline, yang akan connect dengan PTSP untuk bisa mendapat izin usaha dan izin penjualan.
‘’Masih banyak yang belum tahu sehingga saya menjelaskan biar mereka bisa paham dengan baik Karena nanti sesudah ini, mereka punya izin tetap kemudian kita dengan Forkopimda dan juga dengan lintas tehnis akan duduk bersama,’’ terangnya.(ulo/tho)