MERAUKE – Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, mengingatkan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Merauke agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kasus yang tengah menjerat mantan Kepala Dinas PMK Kabupaten Merauke dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Dinas PMK Kabupaten Merauke tahun 2020 harus menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang.
‘’Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Diperhatikan tentang administrasi keuangan. Perencanaan harus diperhatikan dengan baik,’’ tandas bupati Merauke Romanus Mbaraka kepada wartawan seusai memimpin rapat bersama dengan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Merauke, Rabu (26/7).
Bupati Romanus Mbaraka juga menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada kepemimpinan bupati sebelumnya. ‘’Jadi kasus itu terjadi sebelum saya dilantik,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, mantan kepala Dinas PMK Kabupaten Merauke berinisial AR dan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PMK tahun 2020 berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merauke. Keduanya ditetapkan tersangka setelah Polres Merauke melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. (ulo)