Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pelaku  Rudapaksa Terancam 12 Tahun

JAYAPURA – Pria viral yang merudapaksa korbannya yang rata-rata pedagang keliling kemudian mencuri barang berharga dengan gunakan kekerasan berinisial WP (34) akhirnya diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/1).

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian  menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini setelah berita acara pemeriksaannya dianggap lengkap oleh kejaksaan.

  AKP Oscar menerangkan, WP diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 317 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 05 Maret 2022 tentang Pemerkosaan dan Curas telah dinyatakan lengkap (P.21).

  “Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Dipraperadilankan   

   Disini dijelaskan bahwa  pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dengan modus berbelanja barang dagangan korban berupa makanan yang selanjutnya akan dibawa ke karyawannya dengan mengajak korban. Disaat sepi pelaku langsung menjalankan aksinya.

  “Atas perbuatannya tersebut tersangka WP kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka WP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak oleh penyidik kami,” tutup Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian. (ade/tri)

JAYAPURA – Pria viral yang merudapaksa korbannya yang rata-rata pedagang keliling kemudian mencuri barang berharga dengan gunakan kekerasan berinisial WP (34) akhirnya diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/1).

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian  menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini setelah berita acara pemeriksaannya dianggap lengkap oleh kejaksaan.

  AKP Oscar menerangkan, WP diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 317 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 05 Maret 2022 tentang Pemerkosaan dan Curas telah dinyatakan lengkap (P.21).

  “Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga :  JPU Resmi Ajukan Banding

   Disini dijelaskan bahwa  pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dengan modus berbelanja barang dagangan korban berupa makanan yang selanjutnya akan dibawa ke karyawannya dengan mengajak korban. Disaat sepi pelaku langsung menjalankan aksinya.

  “Atas perbuatannya tersebut tersangka WP kini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka WP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak oleh penyidik kami,” tutup Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya