Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Lakukan Penganiayaan, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi

MERAUKE- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)   di salah stau OPD di Kabupaten Merauke berinisial CR terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan  dilaporkan ke SPKT Polres Merauke oleh sesama rekannya yang ada di kantor  tersebut, karena CR diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor OL yang masih berstatus honorer dan  FC yang menjadi saksi, sekaligus juga korban penganiayaan dari terlapor.

  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan  penganiayaan yang terjadi Rabu (18/1) sekitar pukul  17.30 WIT. Kronologi kejadiannya, kata Kasi Humas, berawal saat  korban OL sedang berada di ruangan bersama saksi FC yang juga menjadi korban penganiayaan. Kemudian terlapor CR masuk      ke dalam ruangan lalu memukul kepala dan tangan saksi atau korban FC. Selanjutnya terlapor mencekik  leher OL  sehingga  korban mengalami rasa sakit pada bagian leher.

Baca Juga :  ASN Harus Netral di Pilkada, Dengarkan Visi Misi Cakada Tidak Masalah

Setelah mencekik leher korban, kemudian datang teman pelapor menarik terlapor CR keluar ruangan. Tak terima dengan penganiayaan ini,  pelapor dan saksi datang ke SPKT Polres Merauke membuat  laporan untuk proses hukum selanjutnya.   “Terhadap terlapor dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,’’ kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung. (ulo/tho)   

MERAUKE- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)   di salah stau OPD di Kabupaten Merauke berinisial CR terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan  dilaporkan ke SPKT Polres Merauke oleh sesama rekannya yang ada di kantor  tersebut, karena CR diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor OL yang masih berstatus honorer dan  FC yang menjadi saksi, sekaligus juga korban penganiayaan dari terlapor.

  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan  penganiayaan yang terjadi Rabu (18/1) sekitar pukul  17.30 WIT. Kronologi kejadiannya, kata Kasi Humas, berawal saat  korban OL sedang berada di ruangan bersama saksi FC yang juga menjadi korban penganiayaan. Kemudian terlapor CR masuk      ke dalam ruangan lalu memukul kepala dan tangan saksi atau korban FC. Selanjutnya terlapor mencekik  leher OL  sehingga  korban mengalami rasa sakit pada bagian leher.

Baca Juga :  Awasi Perizinan,  DLH Turun Lapangan 

Setelah mencekik leher korban, kemudian datang teman pelapor menarik terlapor CR keluar ruangan. Tak terima dengan penganiayaan ini,  pelapor dan saksi datang ke SPKT Polres Merauke membuat  laporan untuk proses hukum selanjutnya.   “Terhadap terlapor dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,’’ kata Kasi Humas AKP Ahmad Nurung. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya