Monday, May 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

JAYAPURA – M. Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1) lalu.

Penunjukan tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tertanggal 11 Januari 2023.

“Semalam sudah disampaikan melalui pesan WhatSap dari teman teman di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait surat penunjukan tersebut. Tetapi fisik suratnya baru diambil hari ini oleh Asisten 3 ke kantor Kemendagri di Jakarta,” kata Ridwan dalam wawancara bersama salah satu media tv nasional, Kamis (12/1).

Isi surat tersebut kata Ridwan agar dirinya melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua sembari menunggu Penjabat (Pj) Gubernur atau Plt yang ditentukan oleh pusat.

Baca Juga :  Pernah Dikunjungi Jokowi, Bupati Namia Revitalisasi Pasar Kenyam

“Dalam isi surat tersebut kepada saya adalah diminta untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, selama waktu yang ada sambil menunggu adanya Pj Gubernur baru yang ditentukan oleh pemerintah pusat,”Ucapnya.

Ridwan mengaku bahwa pelayanan publik kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan sejauh ini tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pengaruh yang signifikan.

Sekedar diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu. (fia/gin)0

Baca Juga :  Garuda Indonesia akan Tambah Frekuensi Penerbangan Intra Papua

JAYAPURA – M. Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1) lalu.

Penunjukan tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tertanggal 11 Januari 2023.

“Semalam sudah disampaikan melalui pesan WhatSap dari teman teman di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait surat penunjukan tersebut. Tetapi fisik suratnya baru diambil hari ini oleh Asisten 3 ke kantor Kemendagri di Jakarta,” kata Ridwan dalam wawancara bersama salah satu media tv nasional, Kamis (12/1).

Isi surat tersebut kata Ridwan agar dirinya melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua sembari menunggu Penjabat (Pj) Gubernur atau Plt yang ditentukan oleh pusat.

Baca Juga :  Optimis PAD Pemprov Over di Pertengahan Tahun

“Dalam isi surat tersebut kepada saya adalah diminta untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, selama waktu yang ada sambil menunggu adanya Pj Gubernur baru yang ditentukan oleh pemerintah pusat,”Ucapnya.

Ridwan mengaku bahwa pelayanan publik kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan sejauh ini tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pengaruh yang signifikan.

Sekedar diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu. (fia/gin)0

Baca Juga :  Kelola Situs Budaya untuk Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya