JAYAPURA-Deputi Wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan, SE, MSi mengungkapkan bahwa untuk mempermudah peserta JKN KIS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes), maka setiap kali berobat bisa menggunakan KTP, apabila kartu BPJS ketinggalan di rumah. Namun dengan catatan rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Apabila saat berobat kartu BPJS lupa atau ketinggalan di rumah, maka bisa tunjukan KTP sebagai pengganti kartu BPJS,” ujar Budi di Jayapura, Senin (2/1) kemarin.
Adapun syarat dan ketentuan berobat menggunakan KTP, kata Budi, adalah warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja, atau pun yang gratis dari pemerintah. “Harus peserta BPJS aktif, nanti akan ketahuan di sistem kalau peserta tersebut tidak aktif, jadi tidak bisa tipu,” kata Budi.
Selain menggunakan KTP, dia juga menyarankan kepada peserta BPJS untuk mendownload Aplikasi Mobile JKN atau kartu BPJS digital. “Sekarang semuanya mudah, bisa pakai BPJS digital yang ada di Handphone, nanti tinggal tunjukan BPJS digital ke pihak Faskes,” imbuhnya.
Budi menegaskan apabila ada pihak Faskes yang menolak berobat dengan KTP, maka segera melapor ke pihak BPJS. “Segera lapor ke kami jika ada pihak rumah sakit yang menolak penggunaan KTP, nanti kita tindak,” tegasnya.
Iapun berharap bagi masyarakat yang belum mengurus katu JKN KIS, maka segera diurus, karena akan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, serta untuk memwujudkan target yang ditentukan oleh pemrintah pusat. “Semoga tahun 2023 target peserta BPJS di Papua bisa capai 100 persen,” harap Budi. (rel/tri)