Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

PLN Nunggak Pajak Kendaraan Hingga Ratusan Juta

JAYAPURA – PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebesar Rp 200-an juta. Nominal tersebut berdasarkan akumulasi semua kendaraan.

  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setyo Wahyudi menyebut, tunggakan ratusan juta tersebut dimungkinkan ada kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya sejak 1 hingga 3 tahun.

  “Yang pasti, pihak Samsat sudah menyurat ke PLN terkait tunggakan tersebut, berdasarkan peraturan lalulintas harusnya kendaraan tersebut tidak boleh jalan, karena belum membayar pajak kendaraannya,” kata Setyo kepada wartawan.

  “Sepertinya tidak adil pada saat kita membayar listrik terlambat, aliran listriknya diputus. Tapi ketika tidak bayar PKB kita dibiarkan begitu saja, itu bagaimana letak keadilannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Lambung Truk Molen, 1 Tewas 5 Luka Berat

  Selain PLN, kata Setyo, banyak perusahaan di Papua yang menunggak pajak kendaraan bermotor yang statusnya adalah kendaraan perusahaan. “Ada tujuh perusahaan di wilayah Jayapura yang menunggak pajak kendaraannya, enam perusahaan di wilayah Sentani sementara satu perusahaan lainnya di Jayapura, yakni PLN,” terangnya.

  Setyo berharap, perusahaan yang punya kemampuan bisa membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lainnya yang ada di Papua.

“Dengan optimalisasi kita mengajak perusahaan patuh dan taat membayar pajak kendaraannya, apalagi dengan moment pembebasan,” pintanya.

  Sebelumnya, diadakan rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12).

  Kepala UPPD Samsat Jayapura, Mohammad Bauw menyebut banyak kendaraan dari beberapa  perusahaan yang menunggak dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga :  Cari Pemikiran Kritis Demi Pengembangan YPPK

  “Kita sudah menyurat tetapi hingga kini belum ada follow up dari perusahaan tersebut untuk membayar, sehingga di kesempatan ini kita adapendampingan dari KPK untuk melakukan penagihan,” terangnya.

  Disampaikan, ada beberapa perusahaan yang dilakukan penagihan di Kota Jayapura dan diharapkan yang belum membayar segera membayar. Dimana terdapat tunggakan sekitar Rp 600 san juta di beberapa perusahaan.

  “Harapannya ada kesadaran dari perusahaan terutama yang kendaraannya sudah jatuh tempo dan sudah kami lakukan pemberitahuan pembayaran pajaknya agar segera melakukan  kewajibannya bayar pajak. Dengan membayar pajak akan memberikan kontribusi kepada PAD Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA – PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebesar Rp 200-an juta. Nominal tersebut berdasarkan akumulasi semua kendaraan.

  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua, Setyo Wahyudi menyebut, tunggakan ratusan juta tersebut dimungkinkan ada kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya sejak 1 hingga 3 tahun.

  “Yang pasti, pihak Samsat sudah menyurat ke PLN terkait tunggakan tersebut, berdasarkan peraturan lalulintas harusnya kendaraan tersebut tidak boleh jalan, karena belum membayar pajak kendaraannya,” kata Setyo kepada wartawan.

  “Sepertinya tidak adil pada saat kita membayar listrik terlambat, aliran listriknya diputus. Tapi ketika tidak bayar PKB kita dibiarkan begitu saja, itu bagaimana letak keadilannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra untuk berikan Kondisi Lalin yang Aman

  Selain PLN, kata Setyo, banyak perusahaan di Papua yang menunggak pajak kendaraan bermotor yang statusnya adalah kendaraan perusahaan. “Ada tujuh perusahaan di wilayah Jayapura yang menunggak pajak kendaraannya, enam perusahaan di wilayah Sentani sementara satu perusahaan lainnya di Jayapura, yakni PLN,” terangnya.

  Setyo berharap, perusahaan yang punya kemampuan bisa membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lainnya yang ada di Papua.

“Dengan optimalisasi kita mengajak perusahaan patuh dan taat membayar pajak kendaraannya, apalagi dengan moment pembebasan,” pintanya.

  Sebelumnya, diadakan rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12).

  Kepala UPPD Samsat Jayapura, Mohammad Bauw menyebut banyak kendaraan dari beberapa  perusahaan yang menunggak dengan nilai yang cukup besar.

Baca Juga :  BEI Ajak Perusahaan di Papua Go Public

  “Kita sudah menyurat tetapi hingga kini belum ada follow up dari perusahaan tersebut untuk membayar, sehingga di kesempatan ini kita adapendampingan dari KPK untuk melakukan penagihan,” terangnya.

  Disampaikan, ada beberapa perusahaan yang dilakukan penagihan di Kota Jayapura dan diharapkan yang belum membayar segera membayar. Dimana terdapat tunggakan sekitar Rp 600 san juta di beberapa perusahaan.

  “Harapannya ada kesadaran dari perusahaan terutama yang kendaraannya sudah jatuh tempo dan sudah kami lakukan pemberitahuan pembayaran pajaknya agar segera melakukan  kewajibannya bayar pajak. Dengan membayar pajak akan memberikan kontribusi kepada PAD Papua,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya