Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Dorong Kerja Maksimal Dukcapil, Termasuk Tambahan Anggaran ke Distrik

Upaya Pansus  Kependudukan DPRD Kota Jayapura Mendorong Pendataan Penduduk

Data jumlah penduduk Kota Jayapura menjadi hal yang sangat penting. Selain sebagai acuan besaran Dana Alokasi Umum dari pusat, data jumlah penduduk ini juga berpengaruh terhadap jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura pada pemilu 2024 mendatang. Karena itu, DPRD Kota Jayapura membentuk Pansus Kependudukan untuk memaksimalkan pendataan penduduk. Lantas sejauh mana kerja Pansus ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kependudukan DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengungkapkan terkait upaya meningkatkan jumlah data penduduk di Kota Jayapura, Pansus Kependudukan telah bekerja secara maksimal.

Adapun langkah yang telah dilakukan oleh Pansus Kependudukan selama ini dengan mengundang Dukcapil, BPS Kota, Pihak Distrik, maupun Kelurahan, untuk membahas terkait upaya peningatan data kependudukan. Bahkan Pansus Kependudukan sendiri juga telah meninjau langsung ke lapangan untuk melihat proses pendataan Adminduk yang ada di Kota Jayapura.

  Administrasi atau kegiatan yang dilakukan oleh Dukcapil untuk menunjang, atau mendukung pendataan Adminduk yang ada di Kota Jayapura, bukan hanya untuk mengejar perekaman E-KTP, tetapi juga penambahan jiwa.

  “Jadi sekarang itu setiap bayi yang lahir harus diberikan Akte Kelahiran. Ini salah satu pola kerja bagaimana kita harus menjemput bola, sehingga satu jiwa yang lahir harus langsung terdata di Dukcapil,” ungkap Yuli, di ruang kerja Kantor DPRD, Jumat (16/12).

  Wakil Ketua Komisi B, itu mengatakan Pansus Kependudukan juga telah berusaha dengan berbagai upaya, seperti baru baru ini pihaknya telah menemui ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, tujuannya untuk melakukan sosialisasi, juga untuk melihat secara langsung data jiwa yang ada di Kota Jayapura.

   Menurutnya Ditjen Dukcapil telah membuat terobosan baru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.

Baca Juga :  Banyak Kepala Kampung Belum Paham Administrasi

  “SIAK  ini sudah lama dipakai oleh Dukcapil, tapi hanya akses untuk melihat data perkembangan jumlah penduduk, kalau dulu hanya bisa dilihat setelah rilis jumlah penduduk dari Dirjen Dukcapil, tapi sekarang bisa kita lihat langsung secara online,” papar Yuli.

  Melalui langkah inilah menurut dia bagian dari upaya untuk memudahkan pemerintah untuk mengetahui jumlah data penduduk. Serta untuk memacu dan menghitung data penduduk setiap bulan. “Sekarang dengan mudah kita bisa mengetahui penambahan jumlah penduduk yang terdata di Dukcapil, tentu dengan mengetahui hal itu kita bisa mengejar target yang ingin kita peroleh, setiap tahunya,” ungkapnya.

  Upaya untuk meningkatkan data kependudukan di Kota Jayapura bukan hanya dilakukan oleh Dukcapil, tetapi juga butuh peran dari Kelurahan, yang mana pada perubahan APBD, setiap Distrik  mendapatkan anggaran sebesar Rp 50 juta sementara Kelurahan mendapat anggaran  Rp 25 juta. Dengan besaran dana yang ada tentunya dapat menunjang kerja Kelurahan, maupun Distrik untuk melakukan pendataan, kepada setiap warga masuk atau keluar yang ada di masing masing kelurahan.

  “Tentu saja kami sangat mengharapkan pihak Distrik, maupun Kelurahan bisa bekerja dengan maksimal, yang memang butuh dukungan dari RT/RW guna meningkatkan data Kependudukan kita,” ungkap Yuli.

  Dikatakan bahwa semua masyarakat yang di Kota Jayapura yang bermukim di atas 6 (enam) bulan wajib melakukan perekaman E-KTP, hal itu berdasarkan Perda No.8 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

  “Kami mengimbau kepada masyarakat, juga kepada setiap perusahan yang ada di Kota Jayapura untuk dapat mengurus perpindahan penduduk pegawai, yang telah bermukim di Kota Jayapura di atas  6 (enam) bulan,” tutur Yuli.

Baca Juga :  H-1, Baru 8 Parpol Laporkan Pencermatan ke KPU Merauke

  Tidak boleh beranggapan lanjutnya karena tinggal sementara, maka tidak perlu pindah domisili, pada dasarnya kita harus mengacu pada Perda yang ada. Apabila nantinya ingin pindah domisi ke luar Kota Jayapura, tinggal urus pindah di Dukcapil,” sambung dia

  Iapun mengatakan proses pindah domisili saat ini sangat mudah, dimana setiap masyarakat yang ingin pindah domisili dari daerah asal ke Jayapura, tidak perlu melampirkan surat pindah dari daerah asal, tetapi pihak Dukcapil akan memfasilitasi.

  “Sekarang semuanya sangat mudah, ketika kita ingin pindah domisili, tidak perlu pulang ke daerah asal untuk minta surat penduduk, tetapi semuanya akan diurus oleh Pihak Dukcapil, pun juga ketika kita ingin pindah keluar daerah Kota Jayapura,” ujar Yuli.

  Secara kasat mata menurut Yuli, peningkatan jumlah penduduk di Kota Jayapura sangat berkembang pesat, namun yang terdata di Dukcapil pada semester pertama tahun 2022 hanya 368 ribu jiwa. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang ada di Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman E-KTP.

  Dengan jumlah data penduduk yang ada, bukan hanya berdampak pada pengurangan jumlah kursi DPRD, tetapi tentunya juga akan berdampak pada jumlah dana DAU dari pusat juga akan berkurang, tentu hal ini akan berpengaruh  pada pembangunan di Kota Jayapura.

   “Kekurangan jumlah data kependudukan ini sangat berdampak pada banyak aspek,” tutur Yuli.

Iapun pun mengharapkan agar masyarakat bisa mendukung kerja Dukcapi, untuk meningkatkan jumlah data kependudukan di Kota Jayapura. “Kita sangat mengharapkan agar masyarakat melakukan perekaman e-KTP, sebab hal ini juga bagian dari upaya untuk mendukung pembangunan di Kota Jayapura,” harap Yuli. (*/tri)

Upaya Pansus  Kependudukan DPRD Kota Jayapura Mendorong Pendataan Penduduk

Data jumlah penduduk Kota Jayapura menjadi hal yang sangat penting. Selain sebagai acuan besaran Dana Alokasi Umum dari pusat, data jumlah penduduk ini juga berpengaruh terhadap jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura pada pemilu 2024 mendatang. Karena itu, DPRD Kota Jayapura membentuk Pansus Kependudukan untuk memaksimalkan pendataan penduduk. Lantas sejauh mana kerja Pansus ini?

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kependudukan DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, mengungkapkan terkait upaya meningkatkan jumlah data penduduk di Kota Jayapura, Pansus Kependudukan telah bekerja secara maksimal.

Adapun langkah yang telah dilakukan oleh Pansus Kependudukan selama ini dengan mengundang Dukcapil, BPS Kota, Pihak Distrik, maupun Kelurahan, untuk membahas terkait upaya peningatan data kependudukan. Bahkan Pansus Kependudukan sendiri juga telah meninjau langsung ke lapangan untuk melihat proses pendataan Adminduk yang ada di Kota Jayapura.

  Administrasi atau kegiatan yang dilakukan oleh Dukcapil untuk menunjang, atau mendukung pendataan Adminduk yang ada di Kota Jayapura, bukan hanya untuk mengejar perekaman E-KTP, tetapi juga penambahan jiwa.

  “Jadi sekarang itu setiap bayi yang lahir harus diberikan Akte Kelahiran. Ini salah satu pola kerja bagaimana kita harus menjemput bola, sehingga satu jiwa yang lahir harus langsung terdata di Dukcapil,” ungkap Yuli, di ruang kerja Kantor DPRD, Jumat (16/12).

  Wakil Ketua Komisi B, itu mengatakan Pansus Kependudukan juga telah berusaha dengan berbagai upaya, seperti baru baru ini pihaknya telah menemui ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, tujuannya untuk melakukan sosialisasi, juga untuk melihat secara langsung data jiwa yang ada di Kota Jayapura.

   Menurutnya Ditjen Dukcapil telah membuat terobosan baru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.

Baca Juga :  Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus

  “SIAK  ini sudah lama dipakai oleh Dukcapil, tapi hanya akses untuk melihat data perkembangan jumlah penduduk, kalau dulu hanya bisa dilihat setelah rilis jumlah penduduk dari Dirjen Dukcapil, tapi sekarang bisa kita lihat langsung secara online,” papar Yuli.

  Melalui langkah inilah menurut dia bagian dari upaya untuk memudahkan pemerintah untuk mengetahui jumlah data penduduk. Serta untuk memacu dan menghitung data penduduk setiap bulan. “Sekarang dengan mudah kita bisa mengetahui penambahan jumlah penduduk yang terdata di Dukcapil, tentu dengan mengetahui hal itu kita bisa mengejar target yang ingin kita peroleh, setiap tahunya,” ungkapnya.

  Upaya untuk meningkatkan data kependudukan di Kota Jayapura bukan hanya dilakukan oleh Dukcapil, tetapi juga butuh peran dari Kelurahan, yang mana pada perubahan APBD, setiap Distrik  mendapatkan anggaran sebesar Rp 50 juta sementara Kelurahan mendapat anggaran  Rp 25 juta. Dengan besaran dana yang ada tentunya dapat menunjang kerja Kelurahan, maupun Distrik untuk melakukan pendataan, kepada setiap warga masuk atau keluar yang ada di masing masing kelurahan.

  “Tentu saja kami sangat mengharapkan pihak Distrik, maupun Kelurahan bisa bekerja dengan maksimal, yang memang butuh dukungan dari RT/RW guna meningkatkan data Kependudukan kita,” ungkap Yuli.

  Dikatakan bahwa semua masyarakat yang di Kota Jayapura yang bermukim di atas 6 (enam) bulan wajib melakukan perekaman E-KTP, hal itu berdasarkan Perda No.8 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Kependudukan.

  “Kami mengimbau kepada masyarakat, juga kepada setiap perusahan yang ada di Kota Jayapura untuk dapat mengurus perpindahan penduduk pegawai, yang telah bermukim di Kota Jayapura di atas  6 (enam) bulan,” tutur Yuli.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-blok, Tak Akan Ikut Kubu Manapun

  Tidak boleh beranggapan lanjutnya karena tinggal sementara, maka tidak perlu pindah domisili, pada dasarnya kita harus mengacu pada Perda yang ada. Apabila nantinya ingin pindah domisi ke luar Kota Jayapura, tinggal urus pindah di Dukcapil,” sambung dia

  Iapun mengatakan proses pindah domisili saat ini sangat mudah, dimana setiap masyarakat yang ingin pindah domisili dari daerah asal ke Jayapura, tidak perlu melampirkan surat pindah dari daerah asal, tetapi pihak Dukcapil akan memfasilitasi.

  “Sekarang semuanya sangat mudah, ketika kita ingin pindah domisili, tidak perlu pulang ke daerah asal untuk minta surat penduduk, tetapi semuanya akan diurus oleh Pihak Dukcapil, pun juga ketika kita ingin pindah keluar daerah Kota Jayapura,” ujar Yuli.

  Secara kasat mata menurut Yuli, peningkatan jumlah penduduk di Kota Jayapura sangat berkembang pesat, namun yang terdata di Dukcapil pada semester pertama tahun 2022 hanya 368 ribu jiwa. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang ada di Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman E-KTP.

  Dengan jumlah data penduduk yang ada, bukan hanya berdampak pada pengurangan jumlah kursi DPRD, tetapi tentunya juga akan berdampak pada jumlah dana DAU dari pusat juga akan berkurang, tentu hal ini akan berpengaruh  pada pembangunan di Kota Jayapura.

   “Kekurangan jumlah data kependudukan ini sangat berdampak pada banyak aspek,” tutur Yuli.

Iapun pun mengharapkan agar masyarakat bisa mendukung kerja Dukcapi, untuk meningkatkan jumlah data kependudukan di Kota Jayapura. “Kita sangat mengharapkan agar masyarakat melakukan perekaman e-KTP, sebab hal ini juga bagian dari upaya untuk mendukung pembangunan di Kota Jayapura,” harap Yuli. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya