Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Kejari Kembalikan 4 Kendaraan Dinas ke Pemkab Jayawijaya

WAMENA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan 4 aset bergerak atau kendaraan dinas  milik Pemkab Jayawijaya yang merupakan hasil penertiban aset dari pemerintah yang masih dipegang pihak ketiga. Dari 4 aset tersebut, tiga unit mobil dan kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman, SH, MH menyatakan, penyerahan aset Pemkab ini karena kejaksaan ada MoU dengan Pemkab Jayawijaya terkait bantuan hukum. MoU itu ditindaklanjuti dengan pemberian Suarat Kuasa Khusus (SKK) sesuai kebutuhan Pemkab Jayawijaya.

“Terkait aset ini, Kejari Jayawijaya telah menerima 16 surat kuasa khusus dari Pemkab Jayawijaya untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik yang sudah pensiun dan lainnya,” ungkapnya usai mengembalikan aset Pemkab Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (14/12) kemarin.

Salman mengaku, masalah aset ini sempat membuat Pemkab Jayawijaya mengalami masalah tiap tahun, di mana apabila ada pemeriksaan BPK, maka itu menjadi temuan, sebab barang ini menjadi catatan aset, tapi fisiknya tidak ada.

Baca Juga :  Bupati : Proses PAW Tunggu Tindak Lanjut DPRD Jayawijaya

“Kami mengundang pihak yang masih menguasai aset Pemkab Jayawijaya, kami melakukan negosiasi, hasilnya memang ada beberapa bersedia mengembalikan, ada juga aset yang sudah hilang, yang akan dibuktikan dengan laporan polisi, ada juga aset yang sudah terbakar,” jelasnya.

Dikatakan, dari  aset yang dikembalikan itu, jika ditotal maka nilainya sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk kasasi GOR, dikatakan sudah ada keputusan yang ingkrah dari Pengadilan Tinggi Jayapura.

Pemkab Jayawijaya menang atas gugatan itu, kejaksaan sendiri mewakili Pemkab Jayawijaya sebagai jaksa pengacara negara, artinya kejaksaan ini tidak hanya diberikan tugas sebagai penuntut umum saja, atau penyidik, kalau ada masalah gugatan, pihaknya mewakili pemerintah sebagai jaksa pengacara negara, tapi dengan surat kuasa khusus di dalam dan di luar persidangan,”pungkasnya.

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Materil Hampir Rp 2 Miliar

Secara terpisah, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, Pemkab Jayawijaya  menjalin kerja sama dengan Kejari Jayawijaya guna penertiban aset Pemkab yang bermasalah atau yang masih dikuasai pihak tertentu yang sebenarnya sudah tidak berhak dengan aset tersebut.

“Kita mendapatkan aset bergerak yakni 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, dan putusan pengadilan tinggi memenangkan kita dalam gugatan tanah GOR Wamena,”bebernya.

Dengan adanya putusan yang memenangkan Pemkab Jayawijaya, maka pihaknya  akan menyelesaikan aset -aset yang pembangunannya tertunda karena sengketa tanah,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan 4 aset bergerak atau kendaraan dinas  milik Pemkab Jayawijaya yang merupakan hasil penertiban aset dari pemerintah yang masih dipegang pihak ketiga. Dari 4 aset tersebut, tiga unit mobil dan kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman, SH, MH menyatakan, penyerahan aset Pemkab ini karena kejaksaan ada MoU dengan Pemkab Jayawijaya terkait bantuan hukum. MoU itu ditindaklanjuti dengan pemberian Suarat Kuasa Khusus (SKK) sesuai kebutuhan Pemkab Jayawijaya.

“Terkait aset ini, Kejari Jayawijaya telah menerima 16 surat kuasa khusus dari Pemkab Jayawijaya untuk penertiban aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, baik yang sudah pensiun dan lainnya,” ungkapnya usai mengembalikan aset Pemkab Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (14/12) kemarin.

Salman mengaku, masalah aset ini sempat membuat Pemkab Jayawijaya mengalami masalah tiap tahun, di mana apabila ada pemeriksaan BPK, maka itu menjadi temuan, sebab barang ini menjadi catatan aset, tapi fisiknya tidak ada.

Baca Juga :  Provokator Kasus Penyerangan di Pasar Potikelek Jadi Tersangka

“Kami mengundang pihak yang masih menguasai aset Pemkab Jayawijaya, kami melakukan negosiasi, hasilnya memang ada beberapa bersedia mengembalikan, ada juga aset yang sudah hilang, yang akan dibuktikan dengan laporan polisi, ada juga aset yang sudah terbakar,” jelasnya.

Dikatakan, dari  aset yang dikembalikan itu, jika ditotal maka nilainya sekitar Rp 500 juta. Sedangkan untuk kasasi GOR, dikatakan sudah ada keputusan yang ingkrah dari Pengadilan Tinggi Jayapura.

Pemkab Jayawijaya menang atas gugatan itu, kejaksaan sendiri mewakili Pemkab Jayawijaya sebagai jaksa pengacara negara, artinya kejaksaan ini tidak hanya diberikan tugas sebagai penuntut umum saja, atau penyidik, kalau ada masalah gugatan, pihaknya mewakili pemerintah sebagai jaksa pengacara negara, tapi dengan surat kuasa khusus di dalam dan di luar persidangan,”pungkasnya.

Baca Juga :  45 Kursi dan Calon Terpilih untuk DPR Papua Pegunungan Ditetapkan

Secara terpisah, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, Pemkab Jayawijaya  menjalin kerja sama dengan Kejari Jayawijaya guna penertiban aset Pemkab yang bermasalah atau yang masih dikuasai pihak tertentu yang sebenarnya sudah tidak berhak dengan aset tersebut.

“Kita mendapatkan aset bergerak yakni 3 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, dan putusan pengadilan tinggi memenangkan kita dalam gugatan tanah GOR Wamena,”bebernya.

Dengan adanya putusan yang memenangkan Pemkab Jayawijaya, maka pihaknya  akan menyelesaikan aset -aset yang pembangunannya tertunda karena sengketa tanah,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya