Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Jayawijaya Diminta Netral

Terkait Rekruitmen PPD

WAMENA-Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya yang tergabung dari 40 distrik meminta independensi KPU Jayawijaya dalam rekruitmen Panitia Pemungutan Distrik (PPD).

Hal itu disampaikan dalam aksi demo di Kantor KPU Jayawijaya, Senin, (12/12), kemarin. Koordinator aksi demo,  Markus Aropa menyatakan, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya diharapkan tak diintervensi oleh siapapun, KPU sebagai lembaga yang netral dalam penyelenggara Pemilu harus bebas dari intervensi siapapun.

“Tujuan kami melakukan aksi di Kantor KPU Kayawijaya untuk meminta KPU tetap menjaga independensi dalam rekruitmen PPD, jangan ada intervensi dari siapapun, tetap harus sesuai aturan KPU sendiri,” ungkapnya saat menyampaikan aspirasi ke Kantor KPU Jayawijaya, Senin (12/12) kemarin.

Dalam tuntutannya, massa meminta 4 hal penting yang harus menjadi perhatian KPU. Pertama demi terciptanya pesta demokrasi berdasarkan hukum dan undang -undang 7 tahun 2017 yang bersifat independen, jujur dan adil, oleh karena itu, harus ada kebebasan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  MUI: Salat Ied di Rumah Saja!

“Tuntutan kedua harus memberikan kebebasan kepada KPU Jayawijaya dalam rekruitmen PPD,” beber Markus Atopa.

Tuntutan ketiga, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya berlandaskan kepada dasar hukum PKPU nomor 17 tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan PPD, perubahan kedua, sementara tuntutan keempat, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya harus mengedepankan nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua KPU Jayawijaya, Thinus Wuka, ST menyatakan, rekruitmen PPD ini dulu dilakukan secara manual, kemudian ada perubahan aturan yang mengharuskan KPU harus menggunakan aplikasi Siapa, semua akan didata dalam aplikasi itu sehingga suatu saat kalau ada masalah, pasti akan kelihatan siapa yang menjadi PPD dan PPS.

Dikatakan, yang ikut administrasi PPD sebanyak 1199 orang dan yang dinyatakan gugur 165 orang lantaran tidak memenuhi administrasi yang diminta. Dari 1034 yang telah mengikuti seleksi tertulis, 48 orang yang tak mengikuti tes tersebut sehingga dianggap gugur.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Tunggu  Rekomendasi dari BPOM Papua

“Sisanya 986 orang sudah ikut tes, dan sampai saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap soal yang dikerjakan, akan diumumkan besok 13 Desember,”bebernya.

Pemeriksaan soal yang diujikan kepada peserta ini terlambat lantaran KPU juga menerima laporan dari masyarakat yang ada di distrik terkait peserta yang ikut test, seperti laporan kalau yang bersangkutan ASN, terdaftar dalam Parpol dan lain sebagainya dan semua di tampung.

“Yang jelas untuk ASN tak bisa ikut dalam pendaftaran calon PPD, kalaupun dipaksakan maka hak -haknya sebagai ASN harus dihentikan pemerintah selama 1,6 tahun,”tutupnya. (jo/tho)

Terkait Rekruitmen PPD

WAMENA-Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya yang tergabung dari 40 distrik meminta independensi KPU Jayawijaya dalam rekruitmen Panitia Pemungutan Distrik (PPD).

Hal itu disampaikan dalam aksi demo di Kantor KPU Jayawijaya, Senin, (12/12), kemarin. Koordinator aksi demo,  Markus Aropa menyatakan, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya diharapkan tak diintervensi oleh siapapun, KPU sebagai lembaga yang netral dalam penyelenggara Pemilu harus bebas dari intervensi siapapun.

“Tujuan kami melakukan aksi di Kantor KPU Kayawijaya untuk meminta KPU tetap menjaga independensi dalam rekruitmen PPD, jangan ada intervensi dari siapapun, tetap harus sesuai aturan KPU sendiri,” ungkapnya saat menyampaikan aspirasi ke Kantor KPU Jayawijaya, Senin (12/12) kemarin.

Dalam tuntutannya, massa meminta 4 hal penting yang harus menjadi perhatian KPU. Pertama demi terciptanya pesta demokrasi berdasarkan hukum dan undang -undang 7 tahun 2017 yang bersifat independen, jujur dan adil, oleh karena itu, harus ada kebebasan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Willem Wandik Siap Bantu Studio Rekaman Seniman di Papua

“Tuntutan kedua harus memberikan kebebasan kepada KPU Jayawijaya dalam rekruitmen PPD,” beber Markus Atopa.

Tuntutan ketiga, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya berlandaskan kepada dasar hukum PKPU nomor 17 tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan PPD, perubahan kedua, sementara tuntutan keempat, dalam rekruitmen PPD, KPU Jayawijaya harus mengedepankan nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua KPU Jayawijaya, Thinus Wuka, ST menyatakan, rekruitmen PPD ini dulu dilakukan secara manual, kemudian ada perubahan aturan yang mengharuskan KPU harus menggunakan aplikasi Siapa, semua akan didata dalam aplikasi itu sehingga suatu saat kalau ada masalah, pasti akan kelihatan siapa yang menjadi PPD dan PPS.

Dikatakan, yang ikut administrasi PPD sebanyak 1199 orang dan yang dinyatakan gugur 165 orang lantaran tidak memenuhi administrasi yang diminta. Dari 1034 yang telah mengikuti seleksi tertulis, 48 orang yang tak mengikuti tes tersebut sehingga dianggap gugur.

Baca Juga :  Gerebek Pabrik CT, Seorang Wanita Diamankan

“Sisanya 986 orang sudah ikut tes, dan sampai saat ini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap soal yang dikerjakan, akan diumumkan besok 13 Desember,”bebernya.

Pemeriksaan soal yang diujikan kepada peserta ini terlambat lantaran KPU juga menerima laporan dari masyarakat yang ada di distrik terkait peserta yang ikut test, seperti laporan kalau yang bersangkutan ASN, terdaftar dalam Parpol dan lain sebagainya dan semua di tampung.

“Yang jelas untuk ASN tak bisa ikut dalam pendaftaran calon PPD, kalaupun dipaksakan maka hak -haknya sebagai ASN harus dihentikan pemerintah selama 1,6 tahun,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya