Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bukti Lemahnya Negara Melindungi HAM di Papua

Beragam Respon Terhadap Vonis Bebas Kasus HAM Paniai Berdarah

JAYAPURA – Banyak pihak yang merasa kecewa terkait dengan divonis bebasanya Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12). Mantan Pabung tersebut merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai pada 2014 silam.

Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Utamanya adalah keinginan memperoleh keadilan dari para korban dan keluarganya di Paniai yang dari awal telah menolak hadir dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai 2014 di Pengadilan HAM Makassar.

  “LP3BH menilai bahwa putusan majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Isak Sattu sudah berhasil mengungkapkan fakta yang menunjukkan bahwa dugaan keras telah terjadi serangkaian tindakan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang melibatkan aparat TNI dari Kodim dan Pasukan Khas TNI AU maupun beberapa anggota BIN serta aparat Polisi setempat,” tutur Yan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (9/12).

  Namun disayangkan kata Yan, karena baik majelis hakim maupun juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mampu membuktikan siapa komandan lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Bebasnya terdakwa Isak Sattu semakin menunjukkan kepada kita dan dunia, betapa lemahnya sistem penegakan hukum di bidang perlindungan HAM di Indonesia hingga saat ini,” tegasnya.

  Sehingga itu lanjut Yan, diperlukan segera reformasi hukum di sektor promosi dan perlindungan HAM itu sendiri. Langkah utama mesti dimulai dari revisi terhadap UU No.39 Tahun 1999 dengan melakukan penyesuaian dengan beberapa perkembangan putusan hakim dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai.

Serta pula tentu menyimak beberapa ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru saja disahkan dalam sidang DPR RI tanggal 6 Desember 2022 lalu.

  “Saya mendesak Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss untuk ikut memantau dengan bijak perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khusus bagi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di tanah Papua yang hingga kini terlihat sangat sulit bahkan terkesan ikut disulitkan oleh Negara guna memperoleh keadilan bagi OAP secara luas dan khususnya bagi korban-korban dalam kasus Wasior, Wamena, Paniai dan lainnya,” ungkapnya.

  Sementara itu, LBH Papua menilai putusan bebas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai bukti negara tidak memiliki komitmen akan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM Berat Paniai.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengaku kecewa dan prihatin melihat wajah penegakan hukum di Indonesia terutama terkait kasus Paniai Berdarah. Kasus yang terjadi 8 Desember 2014 lalu ini baru saja menuntaskan proses peradilannya dimana putusannya dari satu – satunya terdakwa adalah bebas. Sebuah catatan buruk dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pelanggaran HAM saat ini.

Padahal sebelumnya Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova telah bersurat lebih dulu untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai dan tetapkan  perlu menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus ,pelanggatan HAM Berat, Paniai Berdarah. “Dari penyampaian Komnas HAM, Paniai berdarah  sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai sehingga peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Emanuel melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Baca Juga :  KKB Berulah, Bakar SMPN1 Gome

Lainnya adalah anggota yang   pada medio peristiwa tersebut berada dalam struktur komando Kodam XVI Cenderawasih sehingga komando di lapangan  juga perlu ditindak. Sementara tiga keputusan terhadap Mayor  Sattu adalah menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim juga meminta seluruh barang bukti dalam kasus ini agar tetap disimpan, dan membebankan biaya perkara pada negara.  “Yang jelas putusan ini hanya menambah kekecewaan bagi pihak keluarga maupun masyarakat yang peduli,” uajrnya.

  Gobay mendesak Ketua Komnas HAM RI segera surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali berkas perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan tetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

  Dirinya mengaku merasa aneh sebab sekalipun Komnas HAM RI telah menyimpulkan hasil investigasinya namun setelah melihat Jaksa Agung menetapkan satu orang tersangka dan terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah, namun Komnas HAM RI tidak mengunakan kewenangannya terkait “ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”

“Sebagaimana diatur pada Pasal 25, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menanyakan alasan Jaksa Agung Republik Indonesia hanya menetapkan satu orang tersangka yang kemudian dituntut terdakwa dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah,” ungkapnya.

  LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera lakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah.

   Mendesak Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali berkas perkara kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah.

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

  Serta Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk perintahkan JPU kasus pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

   Putusan ini juga menjadi sorotan salah satunya dari Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. Dirinya sangat menyayangkan putusan ini terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat Papua tentang penegakan HAM.

“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal saya berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan. Vonis bebas ini secara psikologis melemahkan semangat penggiat HAM untuk mengembalikan martabat Orang Papua yang sudah lama bertumpah darah,” kata Filep, melalui pesan WhatsAppnya, Kepada Cemderawasih Pos, Jumat (9/12).

  “Memang secara prosedural, hakim sudah menjalankan tugasnya. Namun sebagaimana tugas hakim yaitu menemukan kebenaran materil, maka saya meragukan putusan ini benar-benar menyelesaikan kasus Paniai berdarah. Adanya dissenting opinion saja sudah menunjukkan ketidaksepahaman hakim dalam menemukan kebenaran materil kasus ini,” tegas Filep.

Baca Juga :  Tak Terima Dianiaya, Penjual Ikan Balik Aniaya Pelaku Pemalakan

  Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap agar ada upaya hukum yang dilakukan terhada putusan hakim tersebut. Hal itu setidaknya berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi dalam proses pengadilan ini.

  “Yang kita sama-sama cari ialah keadilan. Jika ujungnya bebas, lalu siapa yang jadi kambing hitam lagi? Atau jangan-jangan malah kasus ini akhirnya tetap dibuat jadi misteri. Saya pikir harus ada upaya hukum berupa banding, agar kita sama-sama membuktikan bahwa dissenting opinion dalam kasus ini sungguh beralasan”, ungkap Filep lagi.

  “Teman-teman media tentu tahu, bahwa saya sangat concern terhadap penegakan HAM di Papua. Kasusnya Mispo Gwijangge misalnya, menjadi contoh paling nyata. Lalu sekarang, di kasus Paniai Berdarah, melihat vonis bebas seperti ini, saya lalu bertanya-tanya, sebenarnya yang tidak serius menegakkan HAM Orang Papua itu siapa?” tanya Filep.

Lebih lanjut, penulis buku Otsus Papua ini memberikan kritiknya terhadap Pemerintah. Filep mendorong pemda untuk turut memperhatikan kasus ini lantaran sangat krusial berkaitan dengan penegakan keadilan HAM bagi masyarakat Papua.

“ Ini kan kasus HAM di Papua seperti menumpuk, seolah tidak bisa selesai. Sudah selesai di Komnas HAM, ditolak di Kejaksaan, begitu saja terus. Maka saya minta Pemda harus ikut memonitor ini. Jangan cuma Komnas HAM saja. Afirmasi penegakan HAM harus diperlihatkan Pemda supaya Orang Papua tau bahwa Pemda ada bersama masyarakat,” jelas Filep lagi.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan tetap mengawal semua perjuangan HAM untuk Orang Papua. Jadi saya minta tolong supaya pemerintah juga serius. Generasi Papua di masa depan akan banyak bicara soal HAM, jika penegakan HAM berujung anti-klimaks,” pungkas Filep Wamafma, (fia/oel/ade).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengaku kecewa dan prihatin melihat wajah penegakan hukum di Indonesia terutama terkait kasus Paniai Berdarah. Kasus yang terjadi 8 Desember 2014 lalu ini baru saja menuntaskan proses peradilannya dimana putusannya dari satu – satunya terdakwa adalah bebas. Sebuah catatan buruk dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pelanggaran HAM saat ini.

Padahal sebelumnya Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova telah bersurat lebih dulu untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai dan tetapkan  perlu menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus ,pelanggatan HAM Berat, Paniai Berdarah. “Dari penyampaian Komnas HAM, Paniai berdarah  sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai sehingga peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Emanuel melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Lainnya adalah anggota yang   pada medio peristiwa tersebut berada dalam struktur komando Kodam XVI Cenderawasih sehingga komando di lapangan  juga perlu ditindak. Sementara tiga keputusan terhadap Mayor  Sattu adalah menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim juga meminta seluruh barang bukti dalam kasus ini agar tetap disimpan, dan membebankan biaya perkara pada negara.  “Yang jelas putusan ini hanya menambah kekecewaan bagi pihak keluarga maupun masyarakat yang peduli,” tutupnya. (ade)

Beragam Respon Terhadap Vonis Bebas Kasus HAM Paniai Berdarah

JAYAPURA – Banyak pihak yang merasa kecewa terkait dengan divonis bebasanya Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12). Mantan Pabung tersebut merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai pada 2014 silam.

Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Utamanya adalah keinginan memperoleh keadilan dari para korban dan keluarganya di Paniai yang dari awal telah menolak hadir dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai 2014 di Pengadilan HAM Makassar.

  “LP3BH menilai bahwa putusan majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Isak Sattu sudah berhasil mengungkapkan fakta yang menunjukkan bahwa dugaan keras telah terjadi serangkaian tindakan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang melibatkan aparat TNI dari Kodim dan Pasukan Khas TNI AU maupun beberapa anggota BIN serta aparat Polisi setempat,” tutur Yan saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (9/12).

  Namun disayangkan kata Yan, karena baik majelis hakim maupun juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mampu membuktikan siapa komandan lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Bebasnya terdakwa Isak Sattu semakin menunjukkan kepada kita dan dunia, betapa lemahnya sistem penegakan hukum di bidang perlindungan HAM di Indonesia hingga saat ini,” tegasnya.

  Sehingga itu lanjut Yan, diperlukan segera reformasi hukum di sektor promosi dan perlindungan HAM itu sendiri. Langkah utama mesti dimulai dari revisi terhadap UU No.39 Tahun 1999 dengan melakukan penyesuaian dengan beberapa perkembangan putusan hakim dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai.

Serta pula tentu menyimak beberapa ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru saja disahkan dalam sidang DPR RI tanggal 6 Desember 2022 lalu.

  “Saya mendesak Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss untuk ikut memantau dengan bijak perkembangan penegakan hukum di Indonesia, khusus bagi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di tanah Papua yang hingga kini terlihat sangat sulit bahkan terkesan ikut disulitkan oleh Negara guna memperoleh keadilan bagi OAP secara luas dan khususnya bagi korban-korban dalam kasus Wasior, Wamena, Paniai dan lainnya,” ungkapnya.

  Sementara itu, LBH Papua menilai putusan bebas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai bukti negara tidak memiliki komitmen akan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM Berat Paniai.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengaku kecewa dan prihatin melihat wajah penegakan hukum di Indonesia terutama terkait kasus Paniai Berdarah. Kasus yang terjadi 8 Desember 2014 lalu ini baru saja menuntaskan proses peradilannya dimana putusannya dari satu – satunya terdakwa adalah bebas. Sebuah catatan buruk dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pelanggaran HAM saat ini.

Padahal sebelumnya Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova telah bersurat lebih dulu untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai dan tetapkan  perlu menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus ,pelanggatan HAM Berat, Paniai Berdarah. “Dari penyampaian Komnas HAM, Paniai berdarah  sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai sehingga peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Emanuel melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Baca Juga :  Pemprov Papua Sebut KMAN  Penting Mantapkan Eksistensi Budaya

Lainnya adalah anggota yang   pada medio peristiwa tersebut berada dalam struktur komando Kodam XVI Cenderawasih sehingga komando di lapangan  juga perlu ditindak. Sementara tiga keputusan terhadap Mayor  Sattu adalah menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim juga meminta seluruh barang bukti dalam kasus ini agar tetap disimpan, dan membebankan biaya perkara pada negara.  “Yang jelas putusan ini hanya menambah kekecewaan bagi pihak keluarga maupun masyarakat yang peduli,” uajrnya.

  Gobay mendesak Ketua Komnas HAM RI segera surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali berkas perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan tetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

  Dirinya mengaku merasa aneh sebab sekalipun Komnas HAM RI telah menyimpulkan hasil investigasinya namun setelah melihat Jaksa Agung menetapkan satu orang tersangka dan terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah, namun Komnas HAM RI tidak mengunakan kewenangannya terkait “ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”

“Sebagaimana diatur pada Pasal 25, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menanyakan alasan Jaksa Agung Republik Indonesia hanya menetapkan satu orang tersangka yang kemudian dituntut terdakwa dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah,” ungkapnya.

  LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera lakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah.

   Mendesak Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali berkas perkara kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah.

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah untuk melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

  Serta Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk perintahkan JPU kasus pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah.

   Putusan ini juga menjadi sorotan salah satunya dari Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. Dirinya sangat menyayangkan putusan ini terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat Papua tentang penegakan HAM.

“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal saya berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan. Vonis bebas ini secara psikologis melemahkan semangat penggiat HAM untuk mengembalikan martabat Orang Papua yang sudah lama bertumpah darah,” kata Filep, melalui pesan WhatsAppnya, Kepada Cemderawasih Pos, Jumat (9/12).

  “Memang secara prosedural, hakim sudah menjalankan tugasnya. Namun sebagaimana tugas hakim yaitu menemukan kebenaran materil, maka saya meragukan putusan ini benar-benar menyelesaikan kasus Paniai berdarah. Adanya dissenting opinion saja sudah menunjukkan ketidaksepahaman hakim dalam menemukan kebenaran materil kasus ini,” tegas Filep.

Baca Juga :  BI Segera Gelar Festival Kopi di PTC Entrop

  Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap agar ada upaya hukum yang dilakukan terhada putusan hakim tersebut. Hal itu setidaknya berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi dalam proses pengadilan ini.

  “Yang kita sama-sama cari ialah keadilan. Jika ujungnya bebas, lalu siapa yang jadi kambing hitam lagi? Atau jangan-jangan malah kasus ini akhirnya tetap dibuat jadi misteri. Saya pikir harus ada upaya hukum berupa banding, agar kita sama-sama membuktikan bahwa dissenting opinion dalam kasus ini sungguh beralasan”, ungkap Filep lagi.

  “Teman-teman media tentu tahu, bahwa saya sangat concern terhadap penegakan HAM di Papua. Kasusnya Mispo Gwijangge misalnya, menjadi contoh paling nyata. Lalu sekarang, di kasus Paniai Berdarah, melihat vonis bebas seperti ini, saya lalu bertanya-tanya, sebenarnya yang tidak serius menegakkan HAM Orang Papua itu siapa?” tanya Filep.

Lebih lanjut, penulis buku Otsus Papua ini memberikan kritiknya terhadap Pemerintah. Filep mendorong pemda untuk turut memperhatikan kasus ini lantaran sangat krusial berkaitan dengan penegakan keadilan HAM bagi masyarakat Papua.

“ Ini kan kasus HAM di Papua seperti menumpuk, seolah tidak bisa selesai. Sudah selesai di Komnas HAM, ditolak di Kejaksaan, begitu saja terus. Maka saya minta Pemda harus ikut memonitor ini. Jangan cuma Komnas HAM saja. Afirmasi penegakan HAM harus diperlihatkan Pemda supaya Orang Papua tau bahwa Pemda ada bersama masyarakat,” jelas Filep lagi.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan tetap mengawal semua perjuangan HAM untuk Orang Papua. Jadi saya minta tolong supaya pemerintah juga serius. Generasi Papua di masa depan akan banyak bicara soal HAM, jika penegakan HAM berujung anti-klimaks,” pungkas Filep Wamafma, (fia/oel/ade).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengaku kecewa dan prihatin melihat wajah penegakan hukum di Indonesia terutama terkait kasus Paniai Berdarah. Kasus yang terjadi 8 Desember 2014 lalu ini baru saja menuntaskan proses peradilannya dimana putusannya dari satu – satunya terdakwa adalah bebas. Sebuah catatan buruk dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pelanggaran HAM saat ini.

Padahal sebelumnya Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova telah bersurat lebih dulu untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai dan tetapkan  perlu menetapkan tersangka baru untuk dilakukan penuntutan baru atas kasus ,pelanggatan HAM Berat, Paniai Berdarah. “Dari penyampaian Komnas HAM, Paniai berdarah  sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai sehingga peristiwa tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Emanuel melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Lainnya adalah anggota yang   pada medio peristiwa tersebut berada dalam struktur komando Kodam XVI Cenderawasih sehingga komando di lapangan  juga perlu ditindak. Sementara tiga keputusan terhadap Mayor  Sattu adalah menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Hakim juga meminta seluruh barang bukti dalam kasus ini agar tetap disimpan, dan membebankan biaya perkara pada negara.  “Yang jelas putusan ini hanya menambah kekecewaan bagi pihak keluarga maupun masyarakat yang peduli,” tutupnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya