Jual Ballo, MY Dijerat Pasal Tindak Pidana Pangan

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura telah menyerahkan pria berinisial MY (36), tersangka dalam kasus tindak pidana pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, (7/12).

  Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal  jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar,  1 (satu) buah ember kosong warna hitam,  4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua)  panci,  2 (dua) buah Kompor merk Hock,  2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu)  Gayung warna Kuning.

Baca Juga :  Pelantikan DPRD Kota Jayapura Diharapkan Mengacu SK Nomor 198

  Tersangka dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Karena telah melakukan tindak pidana Pangan, yakni memproduksi dan menjual Minuman Keras jenis Ballo yang membahayakan Jiwa atau Kesehatan orang lain.

   Kapolsek mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA Aditama Tantowi M. K,  S.Tr.K, menangkap pelaku berinisial MY (36) selaku penjual miras oplosan jenis Balo, di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura.

  Adanya penangkapakan terhadap penjual miras opolosan ini kata Soeparmanto, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis balo. “Masyarakat di sekitar TKP merasa terganggu dengan adanya penjualan miras ini, “ ujar Kapolsek Abepura kepada wartawan, diruang kerjanya di Polsek Abepura, Kamis (9/12). (rel/tri)

Baca Juga :  Sidang Jemaat Pniel Jadikan Tahun 2023 Sebagai Tahun Pembaruan

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura telah menyerahkan pria berinisial MY (36), tersangka dalam kasus tindak pidana pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, (7/12).

  Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal  jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar,  1 (satu) buah ember kosong warna hitam,  4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua)  panci,  2 (dua) buah Kompor merk Hock,  2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu)  Gayung warna Kuning.

Baca Juga :  RS Ramela Pastikan Pelayanan Selama Cuti Lebaran Tetap Optimal

  Tersangka dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Karena telah melakukan tindak pidana Pangan, yakni memproduksi dan menjual Minuman Keras jenis Ballo yang membahayakan Jiwa atau Kesehatan orang lain.

   Kapolsek mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA Aditama Tantowi M. K,  S.Tr.K, menangkap pelaku berinisial MY (36) selaku penjual miras oplosan jenis Balo, di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura.

  Adanya penangkapakan terhadap penjual miras opolosan ini kata Soeparmanto, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis balo. “Masyarakat di sekitar TKP merasa terganggu dengan adanya penjualan miras ini, “ ujar Kapolsek Abepura kepada wartawan, diruang kerjanya di Polsek Abepura, Kamis (9/12). (rel/tri)

Baca Juga :  Lawan Petugas, AK Harus Mendekam di Sel Tahanan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya