WAMENA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya menegaskan, pencairan Dana Desa tahap kedua, Tahun 2022 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, termasuk penganggarannya, sehingga kampung yang belum menyampaikan perencanaan, pertanggungjawaban maka tak bisa memproses pencirn desa tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala DPMK, Kabupaten Jayawiwijaya, Lepinus Gombo, SPd, M.Si menyatakan, bagi kampung yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen perencanaan, baik APBK dan RKPK, maka DPMK tidak bisa memproses pencairan dana desa kepada kampung yang belum memasukan itu.
โKami tidak bisa memproses pencairan dana desa tahap kedua, kampung harus memenuhi semua persyaratan ini baru kita bisa cairkan dana itu,โungkapnya Sabtu, (5/11) kemarin.
Pihaknya dari DPMK sudah mendesak para pendamping untuk memasukkan semua dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, baik itu pencairan yang dilakukan tahun lalu dan pencairan tapap pertama, Tahun 2022, dokumen ini menjadi syarat bagi kampung untuk melakukan pencairan dana desa tahap kedua.
โPencairan dana desa tahap kedua ini dilakukan pada pertengahan Oktober kemarin, sampai awal November ini, artinya kita masih tunggu kampung yang harus memenuhi syarat tersebut agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan,โ jelasnya.
Lepinus Gombo mengakui, untuk November ini diharapkan bagi kampung dan pendampingnya secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyaluran dana desa tahap ketiga, artinya setelah tahap kedua selesai dicairkan maka dilanjutkan dengan tahap ketiga.
โLaparan pertanggungjawaban tahap kedua dan tahap ketiga itu nanti dilaporkan bersamaan sehingga pelaporan pertanggungjawabab tahap II tidak menjadi syarat untuk pencairan dana tahap ketiga,โbebernya.
โProses pencairan tahap kedua dan ketiga, laporannya nanti disampaikan secara kolektif untuk tahun anggaran berikutnya,โtutupnya. (jo/tho)