Tuesday, April 8, 2025
24.7 C
Jayapura

Tidak Sampaikan LKPJ,  Dana Desa Tidak akan Cair

WAMENA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya menegaskan, pencairan Dana Desa tahap kedua, Tahun 2022 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, termasuk penganggarannya, sehingga kampung yang belum menyampaikan perencanaan, pertanggungjawaban maka tak bisa memproses pencirn desa tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala DPMK, Kabupaten Jayawiwijaya, Lepinus Gombo, SPd, M.Si menyatakan, bagi kampung yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen perencanaan, baik APBK dan RKPK, maka DPMK tidak bisa memproses pencairan dana desa kepada kampung yang belum memasukan itu.

โ€œKami tidak bisa memproses pencairan dana desa tahap kedua, kampung harus memenuhi semua persyaratan ini baru kita bisa cairkan dana itu,โ€ungkapnya Sabtu, (5/11) kemarin.

Pihaknya dari DPMK sudah mendesak para pendamping untuk memasukkan semua dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, baik itu pencairan yang dilakukan tahun lalu dan pencairan tapap pertama, Tahun 2022, dokumen ini menjadi syarat bagi kampung untuk melakukan pencairan dana desa tahap kedua.

Baca Juga :  Dua Jadi Tersangka, Tujuh Pelaku Masih Diburu

โ€œPencairan dana desa tahap kedua ini dilakukan pada pertengahan Oktober kemarin, sampai awal November ini, artinya kita masih tunggu kampung yang harus memenuhi syarat tersebut agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan,โ€ jelasnya.

Lepinus Gombo mengakui, untuk November ini diharapkan bagi kampung dan pendampingnya secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyaluran dana desa tahap ketiga, artinya setelah tahap kedua selesai dicairkan maka dilanjutkan dengan tahap ketiga.

โ€œLaparan pertanggungjawaban tahap kedua dan tahap ketiga itu nanti dilaporkan bersamaan sehingga pelaporan pertanggungjawabab tahap II tidak menjadi syarat untuk pencairan dana tahap ketiga,โ€bebernya.

โ€œProses pencairan tahap kedua dan ketiga, laporannya nanti disampaikan secara kolektif untuk tahun anggaran berikutnya,โ€tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  Warga Kurulu Sepakat Buka Pemalangan Jalan

WAMENA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya menegaskan, pencairan Dana Desa tahap kedua, Tahun 2022 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, termasuk penganggarannya, sehingga kampung yang belum menyampaikan perencanaan, pertanggungjawaban maka tak bisa memproses pencirn desa tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala DPMK, Kabupaten Jayawiwijaya, Lepinus Gombo, SPd, M.Si menyatakan, bagi kampung yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen perencanaan, baik APBK dan RKPK, maka DPMK tidak bisa memproses pencairan dana desa kepada kampung yang belum memasukan itu.

โ€œKami tidak bisa memproses pencairan dana desa tahap kedua, kampung harus memenuhi semua persyaratan ini baru kita bisa cairkan dana itu,โ€ungkapnya Sabtu, (5/11) kemarin.

Pihaknya dari DPMK sudah mendesak para pendamping untuk memasukkan semua dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, baik itu pencairan yang dilakukan tahun lalu dan pencairan tapap pertama, Tahun 2022, dokumen ini menjadi syarat bagi kampung untuk melakukan pencairan dana desa tahap kedua.

Baca Juga :  Dua Jadi Tersangka, Tujuh Pelaku Masih Diburu

โ€œPencairan dana desa tahap kedua ini dilakukan pada pertengahan Oktober kemarin, sampai awal November ini, artinya kita masih tunggu kampung yang harus memenuhi syarat tersebut agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan,โ€ jelasnya.

Lepinus Gombo mengakui, untuk November ini diharapkan bagi kampung dan pendampingnya secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyaluran dana desa tahap ketiga, artinya setelah tahap kedua selesai dicairkan maka dilanjutkan dengan tahap ketiga.

โ€œLaparan pertanggungjawaban tahap kedua dan tahap ketiga itu nanti dilaporkan bersamaan sehingga pelaporan pertanggungjawabab tahap II tidak menjadi syarat untuk pencairan dana tahap ketiga,โ€bebernya.

โ€œProses pencairan tahap kedua dan ketiga, laporannya nanti disampaikan secara kolektif untuk tahun anggaran berikutnya,โ€tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  Cegah Curanmor, Polres Jayawijaya Terapkan Strong Point

Berita Terbaru

Artikel Lainnya