Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Minta Perpanjang Jadwal Penginputan Dokumen Calon Bupati Perseorangan

Dari Aksi Demo Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya

WAMENA – Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya guna melakukan aksi untuk meminta memperpanjang jadwal penginputan dokumen calon Bupati perseorangan selama satu bulan sebab dengan kondisi jaringan internet yang tidak memadai waktu 5 hari yang diberikan KPU sangat tidak cukup.

Berdasarkan peraturan PKPU No. 3 tahun 2014 dan PKPU No. 3 tahun 2022 maka jadwal pendaftaran yang dikeluarkan oleh komisionr selama 5 hari terhitung tanggal  8 – 12 mei 2024 sangat tidak cukup untuk menyiapkan persyaratan atau dokumen dan penginputan persyaratan,  selain itu juga di wamena jaringan internet tidak memadai  untuk men upload dokumen.

Baca Juga :  Registrasi Sosial Ekonomi Tidak Ada Hubungannya dengan Pemilu

Koordinator Aksi Hengky Hilapok mengatakan pihaknya meminta kepada komisioner KPU kabupaten Jayawijaya agar KPU memahami situasi dan kondisi jaringan internet yang tidak mendukung dalam proses penginputan dokumen calon bupati dan wakil bupati perseorangan dalam hal ini akan berpengaruh dalam proses demokrasi yang terbuka bagi semua warga negara yang ingin berpartisipasi.

“Dengan kondisi jaringan yang kurang baik di Jayawijaya mengalami kewalahan penginputan data dan itu sangat berpengaruh pada proses demokrasi di Jayawijaya,” ungkapnya dalam aksi di halaman kantor KPU Jayawijaya Sabtu (11/5) kemarin

Ia menegaskan, komisioner KPU Jayawijaya dan staf untuk jangan mempersulit anak-anak putra daerah pemilik Balim untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Jayawijaya 2024.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Dalam Rumah

” Anak Balim punya hak yang sama, tidak boleh dipersulit dalam memenuhi persyaratan dengan kinerja KPU maupun staf disini, KPU harus menghargai undang-undang nomor 21 tahun 2001 Jo UU No 22 tahun 2021 atas keberpihakan terhadap OAP atas hak politiknya.”tegasnya

Dari Aksi Demo Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya

WAMENA – Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya guna melakukan aksi untuk meminta memperpanjang jadwal penginputan dokumen calon Bupati perseorangan selama satu bulan sebab dengan kondisi jaringan internet yang tidak memadai waktu 5 hari yang diberikan KPU sangat tidak cukup.

Berdasarkan peraturan PKPU No. 3 tahun 2014 dan PKPU No. 3 tahun 2022 maka jadwal pendaftaran yang dikeluarkan oleh komisionr selama 5 hari terhitung tanggal  8 – 12 mei 2024 sangat tidak cukup untuk menyiapkan persyaratan atau dokumen dan penginputan persyaratan,  selain itu juga di wamena jaringan internet tidak memadai  untuk men upload dokumen.

Baca Juga :  MKMK Akui Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Isu Berat dan Serius

Koordinator Aksi Hengky Hilapok mengatakan pihaknya meminta kepada komisioner KPU kabupaten Jayawijaya agar KPU memahami situasi dan kondisi jaringan internet yang tidak mendukung dalam proses penginputan dokumen calon bupati dan wakil bupati perseorangan dalam hal ini akan berpengaruh dalam proses demokrasi yang terbuka bagi semua warga negara yang ingin berpartisipasi.

“Dengan kondisi jaringan yang kurang baik di Jayawijaya mengalami kewalahan penginputan data dan itu sangat berpengaruh pada proses demokrasi di Jayawijaya,” ungkapnya dalam aksi di halaman kantor KPU Jayawijaya Sabtu (11/5) kemarin

Ia menegaskan, komisioner KPU Jayawijaya dan staf untuk jangan mempersulit anak-anak putra daerah pemilik Balim untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Jayawijaya 2024.

Baca Juga :  KPU Lantik 492 PPS, Pemda Mappi Dukung Persiapan dan Pelaksanaan Pemilu

” Anak Balim punya hak yang sama, tidak boleh dipersulit dalam memenuhi persyaratan dengan kinerja KPU maupun staf disini, KPU harus menghargai undang-undang nomor 21 tahun 2001 Jo UU No 22 tahun 2021 atas keberpihakan terhadap OAP atas hak politiknya.”tegasnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya