MERAUKE- Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Merauke sudah tidak menemukan penggunaan frekuensi radio secara ilegal. ‘’Kita sudah tidak menemukan adanya penggunaan frekuensi radio secara ilegal dalam satu dua tahun ini karena kita rutin melakukan penertiban,’’ kata Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Balmon Spektrum Frekuensi Radio Merauke Helmy Zainuddin, di sela-sela sosialisasi penggunaan Frekuensi Radio dan TV Digital di Merauke, Senin (31/10).
Helmy Zainuddin menjelaskan, pihaknya sudah 3 kali melakukan penertiban dan dalam wkatu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio tersebut secara nasional.
‘’Kapal-kapal nelayan yang menggunakan frekuensi radio secara ilegal sudah kita tertibkan semua. Sudah tidak ada sejauh pemantauan kami,’’ katanya.
Namun tahun-tahun sebelumnya, lanjut dia, masih ditemukan banyak pengguna frekuensi secara ilegal. Apalagi penggunaan frekuensi radio secara ilegal tersebut dapat mengganggu frekuensi berizin. Apalagi jika jika penggunaan frekuensi ilegal tersebut dekat dengan pengguna frekuensi berizin.
‘’Misalnya pencet HT yang terganggu bandara misalnya sehingga pilot tidak bisa mendengar arahan dari kontrol dan secara nasional itu cukup banyak. Apalagi di nelayan, banyak pengunaan spektrum frekuensi yang sebenarnya spektrum frekuensi itu digunakan untuk penerbangan internasional.
Karena itu, kemarin secara masif kita melakukan penertiban terhadap penggunanaan nelayan. Karena itu, untuk memudahkan nelayan kita buka loket supaya mudah mnegurus izin dan kita sering melakukan pertemuan dengan nelayan untuk memberikan edukasi ,’’ jelasnya.
Nelayan disini lanjut dia, tidak hanya di Merauke tapi seluruh Indonesia dan kadang sulit dilacak karena selalu bergerak dan menggunakan bahasa daerah. Helmy menambahkan, untuk Balmon Merauke jumlah pengguna frekuensi yang legal sebanyak 800.000. ‘’Untuk Kabupaten Merauke sendiri jumlah frekuensi yang legal atau berizin sebanyak 800.000,’’pungkasnya. (ulo/tho)