
Menilik Banyaknya Kasus Kekerasan Perempuan yang Terjadi di Jayawijaya
Kekerasan terhadap perempuan di Jayawijaya masih terus terjadi. Semester pertama 2019 ini, tercatat sudah ada 10 laporan kasus kekerasan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Diyakini masih banyak kasus terjadi, namun tidak dilapor. Sebagian besar, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara adat.
Laporan: Denny Tonjauw_Wamena
Potensi kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangga, nampaknya masih sulit untuk dihilangkan. Sebab, sampai saat ini banyak masyarakat yang menikah secara adat, tidak menikah secara hukum negara maupun gereja. Ketika terjadi masalah, seperti kekerasan terhadap perempuan, akhirnya semua bermuara pada penyelesaian secara adat.
Sejauh ini, penyelesaian secara adat dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku. Sebab, ketika sudah membayar denda adat kepada keluarga korban, masalah dianggap selesai. Di satu sisi, kaum perempuan yang notabene sering menjadi korban kekerasan, justru tidak menikmati denda adat. Justru luka fisik maupun luka batin akibat kekerasan yang diterimanya tidak tertangani dengan baik.
Pemerintah, dalam hal ini DP3AKB Jayawijaya yang juga hanya bisa memberikan pendampingan ke pihak kepolisian atau kesehatan. Apabila disetujui oleh korban kekerasan, baru dapat dilanjutkan ke proses hukum.
“Penyelesaian kasus kekerasan perempuan ke adat sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan,”ungkap Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Jayawijaya Juli E Massa kemarin.
Dimana dalam pengambilan keputusan penyelesaian adat itu, perempuan tidak diperkenankan untuk ikut memberikan kebijakan ini. Hal ini tidak terlepas dari sistem patrilineal, dimana marga laki-laki diukur sebagai standar utama keluarga, di satu sisi posisi kaum perempuan tetap lemah.
Hal ini, tentunya hal ini jauh dari ajaran cinta kasih gereja yang menginginkan ada kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan, sehingga bisa saling menghargai dan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.

“Selama ini yang terjadi laki –laki itu lebih dominan dan perempuan itu selalu menjadi yang nomor dua, sehingga kalau berbicara soal masalah kekerasan terhadap perempuan itu lebih baik diselesaikan dengan hukum positif dari pada hukum adat, karena sama sekali tidak memberikan keadilan bagi perempuan,”tegas Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Abraham Ungirwalu Rabu (26/6) kemarin.
Selama permasalahan kekerasan perempuan ini diselesaikan dengan hukum denda adat maka kekerasan itu hanya bisa diselesaikan dengan bayar denda. Namun tak bisa merubah paradigma dalam cara berpikir dan pandangan, misalkan seorang laki –laki yang mempunyai banyak harta atau ratusan ternak babi, bisa melakukan tindakan kekerasan apa saja, karena berpikir itu bisa diselesaikan dengan membayar denda.
Gereja ingin menyampaikan bahwa dalam penyelesaian kasus kekerasan kepada perempuan kalau diselesaikan dalam adat maka ini harus dilibatkan tokoh –tokoh perempuan dalam pengambilan keputusan adat strata tertentu. Sebab, ketika perempuan tidak dilibatkan, maka yang terjadi keputusannya cenderung menguntungkan pihak laki –laki.
“Penyelesaian secara adat harus ada perempuan dilibatkan, sehingga ada keadilan bagi kaum perempuan, kalau tidak bisa dilibatkan lebih baik ada hukum positif yang bisa menyelesaikan kasus kekerasan perempuan.”tandas Pdt Abraham. (tri/*)