Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Abrar alias Bram, yang selama ini menjadi bandar Narkotika jenis Sabu di Merauke, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (25/6). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Vonis yang dijatuhkan majelis Halim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu lebih rindah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan. Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata saat mendapat wejangan dari para hakim untuk tidak lagi melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara nanti. Karena terdakwa sendiri memiliki istri dan anak yang harus menjadi tanggungan terdakwa.
Terdakwa sendiri diketahui memiliki sabu ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik Ulilin pada 4 Desember 2018 lalu. Pada saat itu, terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin , perjalanan terdakwa terhenti. Karena saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang. Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui terdakwa membawa Sabu.
Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah. Terdakwa juga diketahui telah beberapa kali membawa Sabu melalui pesawat ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven Digoel. Terdakwa sendiri mengaku jika paket Sabu itu dikantongi dan melewati X-Ray setiap membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)
Terdakwa Abrar saat mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Abrar alias Bram, yang selama ini menjadi bandar Narkotika jenis Sabu di Merauke, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (25/6). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Vonis yang dijatuhkan majelis Halim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH itu dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH itu lebih rindah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH yang menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan. Saat putusan itu, terdakwa sempat menitikan air mata saat mendapat wejangan dari para hakim untuk tidak lagi melakukan hal yang sama saat keluar dari penjara nanti. Karena terdakwa sendiri memiliki istri dan anak yang harus menjadi tanggungan terdakwa.
Terdakwa sendiri diketahui memiliki sabu ketika diperiksa oleh petugas kepolisian Distrik Ulilin pada 4 Desember 2018 lalu. Pada saat itu, terdakwa sedang menumpangi mobil angkutan umum untuk menuju Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai di Distrik Ulilin , perjalanan terdakwa terhenti. Karena saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang. Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui terdakwa membawa Sabu.
Sementara Sabu tersebut dibawanya dari Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual di Tanah Merah. Terdakwa juga diketahui telah beberapa kali membawa Sabu melalui pesawat ke Merauke untuk diedarkan di Merauke dan Boven Digoel. Terdakwa sendiri mengaku jika paket Sabu itu dikantongi dan melewati X-Ray setiap membawanya dari Makassar ke Merauke. (ulo/tri)