Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Tunggu Perangkatnya Ada, Baru ASN Akan Digeser ke DOB

JAYAPURA – Pemerintah Pusat merencakana pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) pada akhir Oktober ini. Lantas bagaimana dengan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut ?

Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyampaikan penempatan ASN di daerah DOB secara nasional masih ada pada kewenangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah langkah teknis ikut serta menempatkan ASN nya di DOB. Namun lagi lagi ini menjadi kewenangan pemeritah yang masih  dikonsolidasikan antara pemerintah pusat dengan pejabat Pemrov juga kabupaten cakupan,” kata Derek kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/10).

Untuk penempatan ASN di tiga wilayah DOB kata Derek, terlebih dahulu menyelesaikan perangkat daerahnya. Dan semua kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat yang juga berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten cakupan dari setiap DOB.

Baca Juga :  Pemprov Papua Salurkan Bantuan kepada OAP Terdampak Covid-19

“Konsolidasi secara intens sudah dilakukan teman teman Kementrian Dalam Negeri sejak 3 bulan terakhir bersama Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota. Bahkan berbagai pertemuan telah dilakukan,” kata Derek.

Disinggung penempatan ASN pusat di tiga wilayah DOB, Derek menyampaikan jika itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.  “Yang pasti untuk penempatan ASN, kalau perangkatnya ada baru orangnya kita geser entah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemenrintah Kabupaten cakupan,” ucap Derek.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, pergeseran pegawai ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Kemendagri.

“Kita sebagai provinsi induk diminta oleh Mendagri untuk mendata semua kebutuhan ASN untuk mengisi di tiga wilayah DOB,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (6/10).

Baca Juga :  Bank Papua Ambil Bagian Sukseskan PON Papua

Hanya saja lanjut Marthen, ada skema pembagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN yang akan mengisi di tiga wilayah DOB adalah dari Provinsi Induk dan kabupaten/kota  dimana provinsi itu dibentuk, serta lembaga atau Kementrian dari pusat yang ditempatkan di DOB.   “Untuk rincian pergolongan pangkat termasuk berapa OAP dan non OAP sementara masih dalam tahap pendataan,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo menyebut, jika tak ada perubahan akhir Oktober 2022 peresmian sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah DOB di Papua.

“Jika itu dilakukan maka mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, karena Pj  akan kerja durasinya 2 tahun untuk mempersiapkan pemeritahan transisi,” kata mantan Bupati Jayawijaya ini kepada wartawan. (fia/wen)

JAYAPURA – Pemerintah Pusat merencakana pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) pada akhir Oktober ini. Lantas bagaimana dengan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut ?

Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyampaikan penempatan ASN di daerah DOB secara nasional masih ada pada kewenangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua akan mengambil langkah langkah teknis ikut serta menempatkan ASN nya di DOB. Namun lagi lagi ini menjadi kewenangan pemeritah yang masih  dikonsolidasikan antara pemerintah pusat dengan pejabat Pemrov juga kabupaten cakupan,” kata Derek kepada Cenderawasih Pos, Selasa (11/10).

Untuk penempatan ASN di tiga wilayah DOB kata Derek, terlebih dahulu menyelesaikan perangkat daerahnya. Dan semua kewenangan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat yang juga berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten cakupan dari setiap DOB.

Baca Juga :  Maksimalkan Satuan Organik dan Satuan Penugasan

“Konsolidasi secara intens sudah dilakukan teman teman Kementrian Dalam Negeri sejak 3 bulan terakhir bersama Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota. Bahkan berbagai pertemuan telah dilakukan,” kata Derek.

Disinggung penempatan ASN pusat di tiga wilayah DOB, Derek menyampaikan jika itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.  “Yang pasti untuk penempatan ASN, kalau perangkatnya ada baru orangnya kita geser entah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemenrintah Kabupaten cakupan,” ucap Derek.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya menyebut, pergeseran pegawai ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Kemendagri.

“Kita sebagai provinsi induk diminta oleh Mendagri untuk mendata semua kebutuhan ASN untuk mengisi di tiga wilayah DOB,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (6/10).

Baca Juga :  Menko Polhukam: Yang Penting Pilot Harus Selamat

Hanya saja lanjut Marthen, ada skema pembagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN yang akan mengisi di tiga wilayah DOB adalah dari Provinsi Induk dan kabupaten/kota  dimana provinsi itu dibentuk, serta lembaga atau Kementrian dari pusat yang ditempatkan di DOB.   “Untuk rincian pergolongan pangkat termasuk berapa OAP dan non OAP sementara masih dalam tahap pendataan,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo menyebut, jika tak ada perubahan akhir Oktober 2022 peresmian sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur di tiga wilayah DOB di Papua.

“Jika itu dilakukan maka mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan, karena Pj  akan kerja durasinya 2 tahun untuk mempersiapkan pemeritahan transisi,” kata mantan Bupati Jayawijaya ini kepada wartawan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya