JAYAPURA- Jaringan Damai Papua (JDP) melalui juru bicaranya Yan Warinussy menyerukan kepada Bupati Teluk Bintuni dan Bupati Maybrat untuk bersama-sama memastikan adanya perlindungan bagi warga sipil di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni maupun Kabupaten Maybrat.
“Mohon agar kedua Bupati Teluk Bintuni dan Maybrat dapat membangun komunikasi yang hangat dengan Panglima Kodam XVIII Kasuari dan jajarannya serta Kapolda Papua Barat dan jajarannya agar memberi akses yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat sipil di dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Yan sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (2/10) kemarin.
Lanjutnya, khusunya akses pelayan kesehatan dan perlindungan sosial serta perlindungan hukum. Selain itu, JDP mendukung dilakukannya langkah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“JDP senantiasa menyerukan para pihak yang terus terlibat konflik termasuk TPNPB untuk dapat secara bijak mempertimbangkan pentingnya dicari jalan damai melalui dialog guna menyudahi konflik politik dan keamanan yang senantiasa mendatangkan kerugiaan bagi warga masyarakat di seluruh Tanah Papua,” tegas Yan
JDP juga menyerukan Panglima TNI dan Kapolri melalui Panglima Kodam XVIII/Kasuari dan Kapolda Papua Barat dapat mempertimbangkan digunakannya langkah operasi keamanan tanpa menyasar pemukiman warga sipil dan atau warga sipil di wilayah Moskona Utara hingga ke wilayah Moskona Barat.
Yan juga mengaku mendapatkan informasi bahwa diduga keras pelakunya adalah dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di kawasan Sorong Raya.
“Tindakan para pelaku yang sangat sadis ini diduga keras merupakan perbuatan pidana pembunuhan berencana. Sehingga cukup beralasan menurut hukum untuk aparat keamanan dan penegak hukum dapat mengejar dan menangkap para pelaku tragedi ini dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tuturnya.
Pihaknya mendorong Kapolda Papua Barat dapat mengambil segenap langkah hukum yang bertanggungjawab untuk menangkap para pelaku kejahatan pembunuhan berencana tersebut berdasarkan amanat pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal proses penegakan hukum dalam peristiwa tragis di Meyerga tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari. (ade/fia/wen)