Friday, December 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Keberadaan Pertamini  Dianggap Ilegal   

MERAUKE- Di tengah antrian panjang  di SPBU untuk mengisi BBM subsidi yakni Pertalite,  juga hadir  sejumlah Pertamini  atau pompa BBM mini minyak yang menjual Pertalite dengan harga yang tentunya sudah berbeda.

Dengan harga Pertalite di SPBU saat ini sebesar Rp 10.000 perliter, maka di Pertamini tersebut dijual dengan harga Rp 13.000 perliternya. Artinya sudah naik Rp 3.000 perliternya. Herannya, persediaan BBM khususnya Pertalite di Pertamini ini juga tidak sedikit.Karena yang melakukan pengisian tidak hanya sepeda motor, tapi terkadang juga mobil.

  Sales Branch Manager  Rayon III Papua Merauke Anwar Hidayat mengungkapkan, Pertamini tersebut bukan dari Pertamina meski terkadang menggunakan logo pertamina. Karena itu, bukan dari pertamina atau penjualannya tidak secara resmi, maka keberadaannya dianggap ilegal.

Baca Juga :  Lima ABK Eno II Merasa Ditelantarkan

‘’Kalau Pertashop itu resmi dari Pertamina dan khusus menjual BBM Non Subsidi, Pertamax dan Dexlite. Harganya sama dengan yang ada di SPBU. Tapi kalau Pertamini itu sama dengan mereka yang menjual di depan kios-kios dalam botol,’’ katanya.   

Sebenarnya, lanjut dia, Pertamini tersebut tidak boleh dan dilarang karena bukan badan resmi, apalagi menjual  bahan bakar yang disubsidi  pemerintah. Anwar Hidayat mengakui bahwa di Kota Merauke ada beberapa Pertamini tersebut.

‘’Pertamini ini memang menjual kembali BBM subsidi dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan itu sebenarnya menyalahi aturan,’’terangnya.

Menurutnya, yang bisa menindak dan menegakan aturan adalah dari penegak hukum. ‘’Kalau  kita Pertamina tidak punya wewenang untuk menindak,’’ katanya.

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Mahasiswa Dibacok OTK

Ditambahkan, pihaknya sudah  sering melakukan teguran baik ke pertamini dan pengecer dalam botol untuk tidak membawa jeringen atau dengan pengetap-pengetap ke SPBU karena itu melanggar aturan. (ulo/tho)

MERAUKE- Di tengah antrian panjang  di SPBU untuk mengisi BBM subsidi yakni Pertalite,  juga hadir  sejumlah Pertamini  atau pompa BBM mini minyak yang menjual Pertalite dengan harga yang tentunya sudah berbeda.

Dengan harga Pertalite di SPBU saat ini sebesar Rp 10.000 perliter, maka di Pertamini tersebut dijual dengan harga Rp 13.000 perliternya. Artinya sudah naik Rp 3.000 perliternya. Herannya, persediaan BBM khususnya Pertalite di Pertamini ini juga tidak sedikit.Karena yang melakukan pengisian tidak hanya sepeda motor, tapi terkadang juga mobil.

  Sales Branch Manager  Rayon III Papua Merauke Anwar Hidayat mengungkapkan, Pertamini tersebut bukan dari Pertamina meski terkadang menggunakan logo pertamina. Karena itu, bukan dari pertamina atau penjualannya tidak secara resmi, maka keberadaannya dianggap ilegal.

Baca Juga :  197 BKO Brimob dari Kalbar Dipulangkan

‘’Kalau Pertashop itu resmi dari Pertamina dan khusus menjual BBM Non Subsidi, Pertamax dan Dexlite. Harganya sama dengan yang ada di SPBU. Tapi kalau Pertamini itu sama dengan mereka yang menjual di depan kios-kios dalam botol,’’ katanya.   

Sebenarnya, lanjut dia, Pertamini tersebut tidak boleh dan dilarang karena bukan badan resmi, apalagi menjual  bahan bakar yang disubsidi  pemerintah. Anwar Hidayat mengakui bahwa di Kota Merauke ada beberapa Pertamini tersebut.

‘’Pertamini ini memang menjual kembali BBM subsidi dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan itu sebenarnya menyalahi aturan,’’terangnya.

Menurutnya, yang bisa menindak dan menegakan aturan adalah dari penegak hukum. ‘’Kalau  kita Pertamina tidak punya wewenang untuk menindak,’’ katanya.

Baca Juga :  WNA Diberi Batas Waktu 30 Hari Perpanjangan Itas dan Itap

Ditambahkan, pihaknya sudah  sering melakukan teguran baik ke pertamini dan pengecer dalam botol untuk tidak membawa jeringen atau dengan pengetap-pengetap ke SPBU karena itu melanggar aturan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya