Wednesday, February 11, 2026
26.9 C
Jayapura

Pemda Harus Tegas, Gandeng Jaksa Jemput Aset

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing  menyoroti Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dinilainya masih lemah dalam hal penegakan terhadap aturan,  terutama mengenai kepemilikan aset pemerintah Kabupaten Jayapura yang dikuasai sejumlah oknum mantan pejabat di Kabupaten Jayapura.

Menurut politisi Partai Golkar ini,  sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah mengamankan kembali sejumlah aset yang sudah dikuasai oleh sejumlah oknum pejabat maupun mantan pejabat tersebut.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menggandeng pihak kejaksaan.

“Menurut saya ini persoalan yang mudah. Pemerintah bisa menggandeng pihak Kejaksaan selaku pengacara negara. Saya melihat pemerintah bukan saja tidak tegas, tapi dibiarkan saja begitu,” ujar Sihar Lumban Tobing, Senin (19/9).

Baca Juga :  Targetkan Garap Lahan Padi 250 Hektar

Menurutnya,  persoalan seperti ini merupakan persoalan yang lama dan cenderung seperti dibiarkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya ini persoalan lama yang  selalu berlarut-larut.  Sebagai anggota DPR saya juga pernah mengingatkan ini dulu ke pemerintah daerah,  bagaimana masalah aset ini harus segera ditertibkan,”ujarnya.

Dikatakan ada lebih dari ratusan aset kendaraan roda dua dan roda empat yang kini dikuasai oleh oknum mantan pejabat. Belum lagi aset tanah dan bangunan milik pemerintah yang sejauh ini juga masih dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura.

Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah selama ini Pemerintah Kabupaten Jayapura juga tetap melakukan pembayaran terhadap pajak-pajak kendaraan dan juga tanah serta bangunan yang dikuasai oleh oknum tertentu itu atau tidak.  Karena jika tidak ini tentunya tetap menjadi beban pemerintah karena aset-aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Perjalanan Anggota DPR Keluar Negeri Tidak Penting

“Ini harus segera diselesaikan jangan sampai ini menjadi kebiasaan buat kita.  Saya lihat SMP Negeri 1 Sentani, datang dulu presiden baru selesai.  Ini juga  harus KPK yang turun baru kita mau selesaikan.  Padahal persoalan-persoalan seperti ini bisa diselesaikan di dalam tidak perlu datang dari pusat sana,”ungkapnya.

Terkait dengan penguasaan aset pemerintah yang dilakukan oleh oknum pejabat itu menurutnya telah melanggar pasal 372 KUHP yang bunyinya apabila tidak mengembalikan itu bisa dikenakan pasal penggelapan (roy/ary)

SENTANI- Anggota Komisi A DPRD kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing  menyoroti Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dinilainya masih lemah dalam hal penegakan terhadap aturan,  terutama mengenai kepemilikan aset pemerintah Kabupaten Jayapura yang dikuasai sejumlah oknum mantan pejabat di Kabupaten Jayapura.

Menurut politisi Partai Golkar ini,  sebenarnya tidak sulit bagi pemerintah mengamankan kembali sejumlah aset yang sudah dikuasai oleh sejumlah oknum pejabat maupun mantan pejabat tersebut.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menggandeng pihak kejaksaan.

“Menurut saya ini persoalan yang mudah. Pemerintah bisa menggandeng pihak Kejaksaan selaku pengacara negara. Saya melihat pemerintah bukan saja tidak tegas, tapi dibiarkan saja begitu,” ujar Sihar Lumban Tobing, Senin (19/9).

Baca Juga :  Delapan Pasien Covid-19 Masih Dirawat RSUD Yowari

Menurutnya,  persoalan seperti ini merupakan persoalan yang lama dan cenderung seperti dibiarkan oleh pemerintah.

“Sebenarnya ini persoalan lama yang  selalu berlarut-larut.  Sebagai anggota DPR saya juga pernah mengingatkan ini dulu ke pemerintah daerah,  bagaimana masalah aset ini harus segera ditertibkan,”ujarnya.

Dikatakan ada lebih dari ratusan aset kendaraan roda dua dan roda empat yang kini dikuasai oleh oknum mantan pejabat. Belum lagi aset tanah dan bangunan milik pemerintah yang sejauh ini juga masih dikuasai oleh mantan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura.

Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah selama ini Pemerintah Kabupaten Jayapura juga tetap melakukan pembayaran terhadap pajak-pajak kendaraan dan juga tanah serta bangunan yang dikuasai oleh oknum tertentu itu atau tidak.  Karena jika tidak ini tentunya tetap menjadi beban pemerintah karena aset-aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Meningkatnya Angka Stunting, Aksi Konvergensi Stunting Dilakukan

“Ini harus segera diselesaikan jangan sampai ini menjadi kebiasaan buat kita.  Saya lihat SMP Negeri 1 Sentani, datang dulu presiden baru selesai.  Ini juga  harus KPK yang turun baru kita mau selesaikan.  Padahal persoalan-persoalan seperti ini bisa diselesaikan di dalam tidak perlu datang dari pusat sana,”ungkapnya.

Terkait dengan penguasaan aset pemerintah yang dilakukan oleh oknum pejabat itu menurutnya telah melanggar pasal 372 KUHP yang bunyinya apabila tidak mengembalikan itu bisa dikenakan pasal penggelapan (roy/ary)

Berita Terbaru

MBG Rawan Digugat

Pemprov Papua Ingatkan Peran Kritis Pers

Mahasiswa dan Dokter Ajukan Gugatan ke MK

Artikel Lainnya