Kapolres Jayapura, AKBP Victor Daen Mackbon ( FOTO : Yewen/Cepos)
Khusus bagi yang Lahir 1 Juli dan yang Bernama Juli dan Yuli
SENTANI- Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura akan memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.
Masyarakat pemohon tersebut akan mendapatkan SIM biaya gratis dari Satlantas Polres Jayapura yang nantinya diberikan langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Dony Cancero,
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pembuatan SIM gratis ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, namun pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya yaitu lahir pada 1 Juli dan juga bagi yang bernama Juli dan Yuli.
“Mereka harus buktikan dalam bentuk identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (17/6).
Menurut Victor, sebelum mendapatkan SIM gratis, pemohon yang harus lulus tes serta mengikuti tahapan dan syarat seperti pemohon SIM pada umumnya. Para pemohon harus membawa kelengkapan syarat administrasi seperti KTP dan kartu keterangan sehat.
“Masyarakat harus mengajukan pemohon SIM baru ini harus lolos tes sesuai ketentuan, setelah persyaratan semuanya dipenuhi, mereka langsung mendapatkan SIM secara gratis,” ucapnya.
Victor berharap dengan adanya fasilitas SIM gratis ini bisa memotivasi para pengendara kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil), untuk memiliki kesadaran dalam tertib berlalu lintas di jalan raya. (bet/tho)
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Daen Mackbon ( FOTO : Yewen/Cepos)
Khusus bagi yang Lahir 1 Juli dan yang Bernama Juli dan Yuli
SENTANI- Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura akan memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.
Masyarakat pemohon tersebut akan mendapatkan SIM biaya gratis dari Satlantas Polres Jayapura yang nantinya diberikan langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon bersama Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Dony Cancero,
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pembuatan SIM gratis ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, namun pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya yaitu lahir pada 1 Juli dan juga bagi yang bernama Juli dan Yuli.
“Mereka harus buktikan dalam bentuk identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya kepada Cenderawasih Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (17/6).
Menurut Victor, sebelum mendapatkan SIM gratis, pemohon yang harus lulus tes serta mengikuti tahapan dan syarat seperti pemohon SIM pada umumnya. Para pemohon harus membawa kelengkapan syarat administrasi seperti KTP dan kartu keterangan sehat.
“Masyarakat harus mengajukan pemohon SIM baru ini harus lolos tes sesuai ketentuan, setelah persyaratan semuanya dipenuhi, mereka langsung mendapatkan SIM secara gratis,” ucapnya.
Victor berharap dengan adanya fasilitas SIM gratis ini bisa memotivasi para pengendara kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil), untuk memiliki kesadaran dalam tertib berlalu lintas di jalan raya. (bet/tho)