Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

JPU Nyatakan Bupati Merauke Terbukti Langgar UU Pemilu

Bupati Merauke Frederikus Gebze saat menghadiri sidang hari kedua di pengadilan Negeri Merauke Rabu (12/6)

MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan secara marathon yang dimulai Rabu (12/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan terhadap Bupati Merauke Frederikus  Gebze,  SE,  M. Si,  dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke,  Senin (17/6)  emalam.  

Dalam sidang yang berakhir sekira pukul 22.55.WIT tersebut,  JPU  menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 547  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana dakwaan JPU berupa imbauan kepada masyarakat Merauke untuk tidak memilih Steven Abraham,  calon anggota DPR RI, daerah pemilihan Papua pada masa kampanye lewat jumpa pers yang digelar pada 6 April 2018. 

Karena dinyatakan terbukti,  maka JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 15 hari kurungan. 

   Sebelum membacakan tuntutan tersebut,  JPU membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 
Dengan tuntutan ini,  Majelus Hakim memberi kesempatan kepada  Penasihat Hukum Terdakwa Dominggus Frans,  SH,  dan Paskalis Letsoin,  SH,  untuk menyampaikan pledoi atau pembelaannya yang direncanakan akan digelar hari ini,  sekira pukul 15.00 WIT. 

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian 17 Laptop Ditangkap

Sidang tuntutan ini sendiri tercatat 2 kali diskor oleh majelis hakim.   Skors pertama,  saat sidang dimulai pukul 14.00 WIT, dimana JPU meminta majelis hakim untuk sidang diskorsing untuk  diberi waktu.  Karena JPU belum menerima rencana tuntutan (rentut)  dari Kejaksaan Agung RI.

“Mohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk memberi kami waktu selama 2 jam,  karena sampai sekarang belum menerima rentut dari Kejagung, ” kata JPU Valerianus Dedi Sawaki,  SH., didampingi Jaksa lainnya Pieter Louw,  yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke. 

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina,  SH.,  didampingi Wakil Ketua Majelis, Natalia Maharani,  SH,  M. Hum., sebagai sebagai hakim anggota I dan Rizki Yanuar,  SH,  sebagai hakim anggota II menskor sidang tersebut selama 2 jam sampai pukul 16.00 WIT untuk memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan tersebut.

  Setelah diskors selama 2 jam, sekira pukul 16.00 WIT sidang dilanjutkan lagi. Namun,  kali ini JPU meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan karena rentut dari Kejagung belum diterima pihaknya.  Namun,  Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk mengusahakan menghubungi kembali ke Kejagung karena tuntutan tersebut harus dibacakan. 
“Kalau hari ini kita tunda lagi, maka penasihat hukum terdakwa akan meminta 2 hari sehingga kami yang akan diperiksa,” kata Orpa Martina.  

Baca Juga :  Peringati HUT Kota Merauke, Pemkab Alokasikan Rp 2 Miliar

Untuk itu,  majelis hakim meminta JPU untuk kembali untuk mengusahakan sehingga tuntutan bisa dibacakan.  Beberapa saat kemudian setelah JPU Pieter Louw melakukan komunikasi. Akhirnya meminta majelis hakim untuk menskors sidang tersebut sampai pukul 22.00 WIT.  Hakim kemudian  meminta pendapat kepada PH terdakwa.

Paskalis Letsoin, SH.,  salah satu dari tim PH terdakwa keberatan dengan waktu yang semakin pendek untuk pledoi jika sidang diskors lagi sampai pukul 22.00 WIT,  sementara pihaknya harus memberikan pembelaan yang tidak setengah-tengah.  

Akhirnya ketua majelis hakim menyetujui usulan dari JPU tersebut dan menskors sidang untuk kedua kalinya   sampai pukul 22.00 WIT. 

Sidang tuntutan ini,  dijaga ketat oleh pihak kepolisian.  Begitu juga para pengunjung yang datang ke pengadilan harus melewati metal detector yang dipasang di depan pintu masuk gedung pengadilan. Meski begitu,  sidang tersebut  berlangsung aman dan terkendali.  (ulo/nat)

Bupati Merauke Frederikus Gebze saat menghadiri sidang hari kedua di pengadilan Negeri Merauke Rabu (12/6)

MERAUKE- Setelah melalui proses persidangan secara marathon yang dimulai Rabu (12/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya membacakan tuntutan terhadap Bupati Merauke Frederikus  Gebze,  SE,  M. Si,  dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke,  Senin (17/6)  emalam.  

Dalam sidang yang berakhir sekira pukul 22.55.WIT tersebut,  JPU  menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 547  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana dakwaan JPU berupa imbauan kepada masyarakat Merauke untuk tidak memilih Steven Abraham,  calon anggota DPR RI, daerah pemilihan Papua pada masa kampanye lewat jumpa pers yang digelar pada 6 April 2018. 

Karena dinyatakan terbukti,  maka JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 15 hari kurungan. 

   Sebelum membacakan tuntutan tersebut,  JPU membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. 
Dengan tuntutan ini,  Majelus Hakim memberi kesempatan kepada  Penasihat Hukum Terdakwa Dominggus Frans,  SH,  dan Paskalis Letsoin,  SH,  untuk menyampaikan pledoi atau pembelaannya yang direncanakan akan digelar hari ini,  sekira pukul 15.00 WIT. 

Baca Juga :  Hari ini, Terminal Baru Bandara Mopah Dioperasikan

Sidang tuntutan ini sendiri tercatat 2 kali diskor oleh majelis hakim.   Skors pertama,  saat sidang dimulai pukul 14.00 WIT, dimana JPU meminta majelis hakim untuk sidang diskorsing untuk  diberi waktu.  Karena JPU belum menerima rencana tuntutan (rentut)  dari Kejaksaan Agung RI.

“Mohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk memberi kami waktu selama 2 jam,  karena sampai sekarang belum menerima rentut dari Kejagung, ” kata JPU Valerianus Dedi Sawaki,  SH., didampingi Jaksa lainnya Pieter Louw,  yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke. 

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina,  SH.,  didampingi Wakil Ketua Majelis, Natalia Maharani,  SH,  M. Hum., sebagai sebagai hakim anggota I dan Rizki Yanuar,  SH,  sebagai hakim anggota II menskor sidang tersebut selama 2 jam sampai pukul 16.00 WIT untuk memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan tersebut.

  Setelah diskors selama 2 jam, sekira pukul 16.00 WIT sidang dilanjutkan lagi. Namun,  kali ini JPU meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan karena rentut dari Kejagung belum diterima pihaknya.  Namun,  Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk mengusahakan menghubungi kembali ke Kejagung karena tuntutan tersebut harus dibacakan. 
“Kalau hari ini kita tunda lagi, maka penasihat hukum terdakwa akan meminta 2 hari sehingga kami yang akan diperiksa,” kata Orpa Martina.  

Baca Juga :  Ulilin dan Okaba Kembali ke Zona Hijau

Untuk itu,  majelis hakim meminta JPU untuk kembali untuk mengusahakan sehingga tuntutan bisa dibacakan.  Beberapa saat kemudian setelah JPU Pieter Louw melakukan komunikasi. Akhirnya meminta majelis hakim untuk menskors sidang tersebut sampai pukul 22.00 WIT.  Hakim kemudian  meminta pendapat kepada PH terdakwa.

Paskalis Letsoin, SH.,  salah satu dari tim PH terdakwa keberatan dengan waktu yang semakin pendek untuk pledoi jika sidang diskors lagi sampai pukul 22.00 WIT,  sementara pihaknya harus memberikan pembelaan yang tidak setengah-tengah.  

Akhirnya ketua majelis hakim menyetujui usulan dari JPU tersebut dan menskors sidang untuk kedua kalinya   sampai pukul 22.00 WIT. 

Sidang tuntutan ini,  dijaga ketat oleh pihak kepolisian.  Begitu juga para pengunjung yang datang ke pengadilan harus melewati metal detector yang dipasang di depan pintu masuk gedung pengadilan. Meski begitu,  sidang tersebut  berlangsung aman dan terkendali.  (ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya