Di Wamena, Dua Penyebar Hoax  Diamankan

Mengatasnamakan Polres Jayawijaya, Melarang Aktivitas Warga Saat Peringatan HUT Kemerdekaan

WAMENA–Polres Jayawijaya mengamankan dua warga yang menyebarkan berita hoax melalui grup whatsapp yang ada di Jayawijaya dengan mengatasnamakan Polres Jayawijaya, yakni melarang aktivitas warga pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Kedua orang tersebut berinisial B (31) dan S, keduanya kini dalam pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S. Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang menyebarkan berita hoax yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya.

Kapolres menyatakan, keduanya menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya yang isinya, besok hari Rabu, 17 Agustus, diimbau bagi masyarakat Kota Jayawijaya tidak boleh ada aktivitas jam 07.00 WITs/d 12.00 WIT, karena besok hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bila ada yang berani beraktivitas seperti buka kios dan lainnya akan dikenakan denda, aktivitas diperbolehkan jam 13.00 WIT.

Baca Juga :  Kerusuhan Wamena, Polisi Periksa 13 Orang

“Kedua warga itu telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf sehingga dibuatkan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Serta harus melakukan wajib lapor dalam waktu yang sudah ditentukan,”tegasnya.

Hesman Napitupulu menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku berbuat iseng membuat pengumuman tersebut di grup keluarga, namun ada yang meneruskan pesan tersebut ke grup ISW (Info Situasi Wamena), sehingga meluas dalam masyarakat.

“Dari informasi hoax ini, yang dirugikan adalah Polres jayawijaya, karena mereka mengatasnamakan kepada masyarakat, sehingga kita minta mereka klarifikasi dan harus membuat surat pernyataan serta wajib lapor,”tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Jayawijaya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi apabila belum jelas dari mana sumbernya, karena apabila sudah meluas di masyarakat, maka akan membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (jo/tho)

Baca Juga :  Dua Bulan Tak Ada Transfer dari Pusat, Perputaran Uang di Pegunungan Melambat

Mengatasnamakan Polres Jayawijaya, Melarang Aktivitas Warga Saat Peringatan HUT Kemerdekaan

WAMENA–Polres Jayawijaya mengamankan dua warga yang menyebarkan berita hoax melalui grup whatsapp yang ada di Jayawijaya dengan mengatasnamakan Polres Jayawijaya, yakni melarang aktivitas warga pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Kedua orang tersebut berinisial B (31) dan S, keduanya kini dalam pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S. Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang menyebarkan berita hoax yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya.

Kapolres menyatakan, keduanya menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya yang isinya, besok hari Rabu, 17 Agustus, diimbau bagi masyarakat Kota Jayawijaya tidak boleh ada aktivitas jam 07.00 WITs/d 12.00 WIT, karena besok hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bila ada yang berani beraktivitas seperti buka kios dan lainnya akan dikenakan denda, aktivitas diperbolehkan jam 13.00 WIT.

Baca Juga :  Perayaan Paskah 4 Wilayah GPDI Di Papua Pegunungan Gelar Ibadah Bersama

“Kedua warga itu telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf sehingga dibuatkan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Serta harus melakukan wajib lapor dalam waktu yang sudah ditentukan,”tegasnya.

Hesman Napitupulu menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku berbuat iseng membuat pengumuman tersebut di grup keluarga, namun ada yang meneruskan pesan tersebut ke grup ISW (Info Situasi Wamena), sehingga meluas dalam masyarakat.

“Dari informasi hoax ini, yang dirugikan adalah Polres jayawijaya, karena mereka mengatasnamakan kepada masyarakat, sehingga kita minta mereka klarifikasi dan harus membuat surat pernyataan serta wajib lapor,”tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Jayawijaya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi apabila belum jelas dari mana sumbernya, karena apabila sudah meluas di masyarakat, maka akan membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (jo/tho)

Baca Juga :  Posko Tanggap Darurat Masih Tunggu Bantuan Bama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya