Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Di Wamena, Dua Penyebar Hoax  Diamankan

Mengatasnamakan Polres Jayawijaya, Melarang Aktivitas Warga Saat Peringatan HUT Kemerdekaan

WAMENA–Polres Jayawijaya mengamankan dua warga yang menyebarkan berita hoax melalui grup whatsapp yang ada di Jayawijaya dengan mengatasnamakan Polres Jayawijaya, yakni melarang aktivitas warga pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Kedua orang tersebut berinisial B (31) dan S, keduanya kini dalam pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S. Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang menyebarkan berita hoax yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya.

Kapolres menyatakan, keduanya menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya yang isinya, besok hari Rabu, 17 Agustus, diimbau bagi masyarakat Kota Jayawijaya tidak boleh ada aktivitas jam 07.00 WITs/d 12.00 WIT, karena besok hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bila ada yang berani beraktivitas seperti buka kios dan lainnya akan dikenakan denda, aktivitas diperbolehkan jam 13.00 WIT.

Baca Juga :  Dandim 1702/JWY Hadiri Musrenbangda RKPD Papua Pegunungan Tahun 2024

“Kedua warga itu telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf sehingga dibuatkan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Serta harus melakukan wajib lapor dalam waktu yang sudah ditentukan,”tegasnya.

Hesman Napitupulu menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku berbuat iseng membuat pengumuman tersebut di grup keluarga, namun ada yang meneruskan pesan tersebut ke grup ISW (Info Situasi Wamena), sehingga meluas dalam masyarakat.

“Dari informasi hoax ini, yang dirugikan adalah Polres jayawijaya, karena mereka mengatasnamakan kepada masyarakat, sehingga kita minta mereka klarifikasi dan harus membuat surat pernyataan serta wajib lapor,”tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Jayawijaya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi apabila belum jelas dari mana sumbernya, karena apabila sudah meluas di masyarakat, maka akan membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (jo/tho)

Baca Juga :  Pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender di Tolikara Meningkat

Mengatasnamakan Polres Jayawijaya, Melarang Aktivitas Warga Saat Peringatan HUT Kemerdekaan

WAMENA–Polres Jayawijaya mengamankan dua warga yang menyebarkan berita hoax melalui grup whatsapp yang ada di Jayawijaya dengan mengatasnamakan Polres Jayawijaya, yakni melarang aktivitas warga pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Kedua orang tersebut berinisial B (31) dan S, keduanya kini dalam pemeriksaan penyidik Reskrim.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S. Napitupulu, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang menyebarkan berita hoax yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya.

Kapolres menyatakan, keduanya menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya yang isinya, besok hari Rabu, 17 Agustus, diimbau bagi masyarakat Kota Jayawijaya tidak boleh ada aktivitas jam 07.00 WITs/d 12.00 WIT, karena besok hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bila ada yang berani beraktivitas seperti buka kios dan lainnya akan dikenakan denda, aktivitas diperbolehkan jam 13.00 WIT.

Baca Juga :  Harga Komoditas di Jayawijaya Masih Normal

“Kedua warga itu telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf sehingga dibuatkan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Serta harus melakukan wajib lapor dalam waktu yang sudah ditentukan,”tegasnya.

Hesman Napitupulu menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku berbuat iseng membuat pengumuman tersebut di grup keluarga, namun ada yang meneruskan pesan tersebut ke grup ISW (Info Situasi Wamena), sehingga meluas dalam masyarakat.

“Dari informasi hoax ini, yang dirugikan adalah Polres jayawijaya, karena mereka mengatasnamakan kepada masyarakat, sehingga kita minta mereka klarifikasi dan harus membuat surat pernyataan serta wajib lapor,”tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Jayawijaya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi apabila belum jelas dari mana sumbernya, karena apabila sudah meluas di masyarakat, maka akan membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat. (jo/tho)

Baca Juga :  BPOM Hentikan Operasional Satu Apotek di Wamena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya