Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

10 Napi Lapas Merauke Tidak Diusulkan Terima Remisi

Lakukan Pelanggaran Berat

MERAUKE–Sebanyak 10 warga binaan Lapas Merauke  yang telah berstatus Narapidana (Napi) tidak diusulkan menerima remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Tahun 2022. Ke-10 narapidana ini tidak diusulkan  karena masuk register F atau melakukan pelanggaran berat sedang menjalani pembinaan.

   ‘’Ada 10  warga binaan  kita yang kita tidak usulkan untuk terima remisi karena masuk register F,’’ kata Kepala Lembaga Pemasyaralatan Klas IIB Merauke, Lukas Frans Laksana, ketika ditemui di ruang kerjanya,  Selasa (9/8).

  Lukas Frans Laksana membeberkan, ke-10 warga binaan yang masuk register F  itu yaki 6 diantaranya terlibat dalam kasus pembunuhan  2 warga binaan lainnya dalam Lapas Merauke. Kemudian 4 lainnya yang  terlibat mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Timika Minta Dikirimkan 400 Ekor Sapi Kurban

    Sementara jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi tahun ini ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebanyak 260 orang  dari total warga binaan Lapas Merauke saat ini 390 orang.

‘’Ini baru kita usulkan. Tentunya, kita masih menunggu berapa yang disetujui oleh  Kementrian Hukum dan HAM. Karena nama-nama yang kita usulkan  ini ke pusat masih dilakukan pemeriksaan administrasi, apakah  syarat formil dan materilnya  untuk mendapatkan remisi sudah terpenuhi,’’ katanya.    

Dikatakan, dari 260 orang yang diusulkan ini terdiri dari laki-laki sebanyak 253 orang dan perempuan 7 orang. Dari 260 orang yang diusulkan diketahui untuk usulan remisi 1 bulan sebanyak  44 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 88 orang,  4 bulan 44 orang, 5 bulan 40 orang dan potongan selama 6 bulan  sebanyak 1 orang. (ulo/tho)

Baca Juga :  Seorang Pelajar Ditemukan Tewas Tergantung di Kuburan

Lakukan Pelanggaran Berat

MERAUKE–Sebanyak 10 warga binaan Lapas Merauke  yang telah berstatus Narapidana (Napi) tidak diusulkan menerima remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Tahun 2022. Ke-10 narapidana ini tidak diusulkan  karena masuk register F atau melakukan pelanggaran berat sedang menjalani pembinaan.

   ‘’Ada 10  warga binaan  kita yang kita tidak usulkan untuk terima remisi karena masuk register F,’’ kata Kepala Lembaga Pemasyaralatan Klas IIB Merauke, Lukas Frans Laksana, ketika ditemui di ruang kerjanya,  Selasa (9/8).

  Lukas Frans Laksana membeberkan, ke-10 warga binaan yang masuk register F  itu yaki 6 diantaranya terlibat dalam kasus pembunuhan  2 warga binaan lainnya dalam Lapas Merauke. Kemudian 4 lainnya yang  terlibat mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Tersapu Banjir Rob, Dua Rumah Warga Hilang

    Sementara jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi tahun ini ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebanyak 260 orang  dari total warga binaan Lapas Merauke saat ini 390 orang.

‘’Ini baru kita usulkan. Tentunya, kita masih menunggu berapa yang disetujui oleh  Kementrian Hukum dan HAM. Karena nama-nama yang kita usulkan  ini ke pusat masih dilakukan pemeriksaan administrasi, apakah  syarat formil dan materilnya  untuk mendapatkan remisi sudah terpenuhi,’’ katanya.    

Dikatakan, dari 260 orang yang diusulkan ini terdiri dari laki-laki sebanyak 253 orang dan perempuan 7 orang. Dari 260 orang yang diusulkan diketahui untuk usulan remisi 1 bulan sebanyak  44 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 88 orang,  4 bulan 44 orang, 5 bulan 40 orang dan potongan selama 6 bulan  sebanyak 1 orang. (ulo/tho)

Baca Juga :  13 Nelayan Indonesia Dijatuhi Hukuman di PNG

Berita Terbaru

Artikel Lainnya