Monday, October 27, 2025
24.7 C
Jayapura

Tersisa Satu Pelaku Untuk Rampungkan Kasus Hilangnya Bripda Anthon

JAYAPURA – Proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota terkait kasus hilangnya Bripda Anthon Jules Matatula Rumi pada Februari lalu mendekati babak akhir. Meski hingga kini korban belum juga ditemukan namun dengan tertangkapnya DK yang menjadi pelaku terakhir, kasus tersebut tinggal menunggu pelimpahan.

Untuk dua pelaku pertama yakni OG dan NK telah lebih dulu ditangkap, diproses dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sementara untuk DK sendiri sedang didalam pemberkasan untuk segera diserahkan. “Untuk dua pelaku pertama yakni OG dan NK telah kami serahkan, tinggal menyelesaikan pemberkasan pelaku DK,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta, Selasa (9/8).

Baca Juga :  Triwulan Pertama MRP Habiskan Anggaran Rp 41 Miliar

Lalu  untuk proses rekonstruksi kata Mackbon telah dilakukan dengan melibatkan dua pelaku OG dan NK  sehingga dirasa cukup dan tidak dilakukan rekontruksi lagi.

“Kami pakai rekonstruksi sebelumnya jadi tidak ada rekonstruksi lagi. Kami pikir ini sudah cukup apalagi sudah ada pengakuan dan keterangan saksi – saksi,” kata Mackbon.

Untuk pasalnya sendiri dijelaskan bahwa dari perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pebuatan yang menghilangkan nyawa orang lain Jo pasal 170 KUHP ayat 2 tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Dalam waktu dekat kasusnya bisa kami limpahkan termasuk yang melibatkan DK,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Pimpinan 9 NGO Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

JAYAPURA – Proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota terkait kasus hilangnya Bripda Anthon Jules Matatula Rumi pada Februari lalu mendekati babak akhir. Meski hingga kini korban belum juga ditemukan namun dengan tertangkapnya DK yang menjadi pelaku terakhir, kasus tersebut tinggal menunggu pelimpahan.

Untuk dua pelaku pertama yakni OG dan NK telah lebih dulu ditangkap, diproses dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sementara untuk DK sendiri sedang didalam pemberkasan untuk segera diserahkan. “Untuk dua pelaku pertama yakni OG dan NK telah kami serahkan, tinggal menyelesaikan pemberkasan pelaku DK,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., di Mapolresta, Selasa (9/8).

Baca Juga :  Pulang Salat  dari Masjid, Dua Anak di Bawah Umur Dibegal

Lalu  untuk proses rekonstruksi kata Mackbon telah dilakukan dengan melibatkan dua pelaku OG dan NK  sehingga dirasa cukup dan tidak dilakukan rekontruksi lagi.

“Kami pakai rekonstruksi sebelumnya jadi tidak ada rekonstruksi lagi. Kami pikir ini sudah cukup apalagi sudah ada pengakuan dan keterangan saksi – saksi,” kata Mackbon.

Untuk pasalnya sendiri dijelaskan bahwa dari perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pebuatan yang menghilangkan nyawa orang lain Jo pasal 170 KUHP ayat 2 tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Dalam waktu dekat kasusnya bisa kami limpahkan termasuk yang melibatkan DK,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  428 Bus Siap Mengaspal di 4 Klaster PON

Berita Terbaru

Artikel Lainnya