JAYAPURA – Keputusan tegas dan tak setengah – setengah diambil pihak Bid Propam Polda Papua terhadap oknum anggota Polri yang dianggap terbukti menyalahi. Tak main – main dari putusan sidang kode etik yang dilakukan Selasa (2/8) kemarin keputusan yang diambil adalah pemecatan. Pemecatan ini diberikan kepada AKP RM yang terbuki melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. AKP RM sendiri telah dilakukan penahanan selama 30 hari.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto. Sidang yang digelar di ruang Media Center Mapolda Papua ini juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen. Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP RM bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“AKP RM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, ” kata Gustav. Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, bahwa pemberian keputusan rekomendasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua menjadi bukti bahwa Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.
“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, ” bebernya. Ditambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP RM berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak. Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH.
Seperti diketahui AKP RM yang dianggap melakukan pelanggaran lantaran ceroboh meninggalkan rekannya Bripda Diego Rumaropen yang akhirnya tewas dibantai KKB serta senjata yang dibawa justru diambil dan dibawa kabur. Setelah ditelaah, AKP RM akan dijerat dengan 3 pasal dari kode etik profesi Polisi dimana ada Perpol 7 nomor 2022, kemudian pasal 5 ayat (1) huruf C dan L, juga pasal 10 ayat 1 huruf (a) angka 5. “Perbuatan yang akan disidangkan diantaranya setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas dan wewenang, tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural lalu wajib menjaga, mengamankan senjata api, barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan,” kata Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas.
Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf a disebutkan dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang meliputi penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah. Tak hanya itu AKP RM juga disinyair terlibat sebagai oknum polisi yang membackup aktifitas perjudian sabung ayam di Jayawijaya sehingga menambah kompleks pelanggarannya. (ade)