MERAUKE- Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Merauke masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dua anak kembar di Merauke yang disetubuhi oleh seorang pria berinisial RB yang tak lain paman dan kedua korban tersebut yang berujung salah satu dari korban hamil dan telah melahirkan anak.
‘’Untuk laporan persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur dengan terlapor RB masih dalam penyelidikan, dikarenakan TKP ada di Distrik Ulilin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Kasie Humas Bambang Soetrisno menjelaskan, penyidik saat ini masih meminta keterangan kepada pelapor dan kedua korban tersebut, termasuk meminta keterangan kepada saksi-saksi sehubungan dengan korban yang telah melahirkan seorang anak dari terlapor RB.
Sebagaimana laporan orang tua korban ke SPKT Polres Merauke, kasus persetubuhan ini berawal saat terlapor RB datang meminta kepada orang tua korban untuk tinggal bersama-sama di rumahnya. Ternyata, terlapor ada maksuda tertentu. Ibu korban kemudian mengizinkan kedua anak perempuannya yang kembar tersebut sebut saja Mawar dan Bunga untuk tinggal bersama-sama dengan terlapor yang sehari-harinya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Distrik Ulilin.
Untuk menjalankan aksinya, terlapor meminta korban Mawar untuk membeli pulsa yang jaraknya cukup jauh. Setelah korban Mawar pergi, terlapor kemudian melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban Bunga di dalam kamarnya. Aksi bejat itu dilakukan terlapor berulang kali di Tahun 2021 lalu menyebabkan korban bunga hamil dan melahirkan anak. Hal yang sama dilakukan terhadap korban Mawar. Untungnya, korban Mawar belum sampai hamil.
Tak terima, orang tua korban melaporkan RB ke SPKT Polres Merauke untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku. ‘’Kalau terlapor, para korban memanggil bapak tuanya,’’ tandas Kasie Humas. (ulo/tho)