Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Polisi Masih Selidiki Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MERAUKE-  Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Merauke masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dua anak kembar di Merauke yang disetubuhi oleh seorang pria berinisial RB yang tak lain paman dan kedua korban tersebut yang berujung salah satu dari korban hamil dan telah melahirkan anak.

     ‘’Untuk laporan persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur dengan terlapor RB masih dalam penyelidikan, dikarenakan TKP ada di Distrik Ulilin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7).

    Kasie Humas Bambang  Soetrisno menjelaskan, penyidik saat ini masih meminta keterangan kepada pelapor dan kedua korban tersebut, termasuk meminta keterangan kepada saksi-saksi sehubungan dengan korban yang telah melahirkan seorang anak dari terlapor RB.

Baca Juga :  PT. Elora Papua Abadi Siap Hadapi  Gugatan Perdata 

     Sebagaimana laporan orang tua korban ke SPKT Polres Merauke, kasus persetubuhan ini berawal saat terlapor RB datang meminta kepada orang tua korban untuk tinggal  bersama-sama di rumahnya. Ternyata, terlapor ada maksuda tertentu. Ibu korban kemudian mengizinkan kedua anak  perempuannya yang kembar tersebut sebut saja Mawar dan Bunga untuk tinggal bersama-sama dengan terlapor yang sehari-harinya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Distrik Ulilin.

     Untuk menjalankan aksinya, terlapor meminta korban Mawar untuk membeli pulsa yang jaraknya cukup jauh. Setelah korban Mawar pergi, terlapor kemudian melakukan aksinya dengan  menyetubuhi korban Bunga di dalam kamarnya. Aksi bejat itu dilakukan terlapor berulang kali  di Tahun 2021 lalu menyebabkan korban bunga hamil dan melahirkan anak. Hal yang sama dilakukan terhadap korban Mawar. Untungnya, korban Mawar belum sampai hamil.

Baca Juga :  KONI Papua Selatan Resmi Terbentuk

   Tak terima, orang tua korban melaporkan RB ke SPKT Polres Merauke untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku. ‘’Kalau  terlapor, para korban memanggil bapak tuanya,’’ tandas Kasie Humas. (ulo/tho)

MERAUKE-  Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Merauke masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dua anak kembar di Merauke yang disetubuhi oleh seorang pria berinisial RB yang tak lain paman dan kedua korban tersebut yang berujung salah satu dari korban hamil dan telah melahirkan anak.

     ‘’Untuk laporan persetubuhan terhadap 2 anak di bawah umur dengan terlapor RB masih dalam penyelidikan, dikarenakan TKP ada di Distrik Ulilin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7).

    Kasie Humas Bambang  Soetrisno menjelaskan, penyidik saat ini masih meminta keterangan kepada pelapor dan kedua korban tersebut, termasuk meminta keterangan kepada saksi-saksi sehubungan dengan korban yang telah melahirkan seorang anak dari terlapor RB.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Belum Putuskan

     Sebagaimana laporan orang tua korban ke SPKT Polres Merauke, kasus persetubuhan ini berawal saat terlapor RB datang meminta kepada orang tua korban untuk tinggal  bersama-sama di rumahnya. Ternyata, terlapor ada maksuda tertentu. Ibu korban kemudian mengizinkan kedua anak  perempuannya yang kembar tersebut sebut saja Mawar dan Bunga untuk tinggal bersama-sama dengan terlapor yang sehari-harinya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit yang ada di Distrik Ulilin.

     Untuk menjalankan aksinya, terlapor meminta korban Mawar untuk membeli pulsa yang jaraknya cukup jauh. Setelah korban Mawar pergi, terlapor kemudian melakukan aksinya dengan  menyetubuhi korban Bunga di dalam kamarnya. Aksi bejat itu dilakukan terlapor berulang kali  di Tahun 2021 lalu menyebabkan korban bunga hamil dan melahirkan anak. Hal yang sama dilakukan terhadap korban Mawar. Untungnya, korban Mawar belum sampai hamil.

Baca Juga :  Operasional Terminal Bandara Mopah Masih Terkendala

   Tak terima, orang tua korban melaporkan RB ke SPKT Polres Merauke untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku. ‘’Kalau  terlapor, para korban memanggil bapak tuanya,’’ tandas Kasie Humas. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya