JAYAPURA-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura resmi menaikan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2019 yang dilakukan oleh CV. IPP.
Kasus tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor X Print 01/R.1.10/Fd. 1/06/2013 Tanggal 13 Juni 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemberksaan tehadap 10 orang saksi terkait dalam kasus ini. Saksi yang dimintai keterangan ini baik yang diperiksa di Kota Jayapura maupun yang diperiksa saat tim turun ke Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya .
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, L Alexander Sinuraya, SH., MH., menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2019, ditemukan adanya kerugian negara.
“Perkiraan penyidik kerugian sekira Rp 3,5 miliar,” ungkap Kajari Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/6).
Kata Alexander, pada 16 Juni 2022 berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan, penyidik menyimpulkan telah diperoleh cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan
Lanjut Alexander, dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana nilai kontraknya sekira Rp 5,7 miliar, namun anggaran yang diserap ataupun yang dicairkan sebesar Rp 3,5 miliar.
“Tidak semuanya uang itu diambil, tetapi yang diambil dengan bobot sekira 70 persen dari nilai kontrak. Setelah kita melakukan penyelidikan dan memintai keterangan, hingga anggota kami turun langsung ke lapangan diperoleh bukti kuat uang diambil tapi pekerjaan tidak dilaksanakan,” bebernya.
Sebagaimana pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan. kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Trimuris – Kasonaweja sepanjang 3,5 Km dengan anggaran dalam DPA sebesar Rp 6.188.736.000 bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus), selanjutnya dilakukan proses pelelangan pada tanggal 28 Juni 2019 pada Kabupaten Mamberamo Raya.
Kontraktor pelaksana berdasarkan penetapan pemenang adalah CV. PIP dengan direktur JH dan wakil direktur ISJ tanggal 15 Juli 2019. Penandatanganan kontrak dilakukan tanggal 19 Juli 2019 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YSM dengan Penyedia Jasa (ISJ) dengan nomor: 600/02.1A/Kontrak/DPUPR/MR/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp 5.715.562.500.
“Kami akan membuat lebih terang siapa pelakunya guna meminta pertanggungjawaban dan bagaimana proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Disinggung soal adanya kemungkinan keterlibatan pejabat daerah, Alex mengatakan rangkaian tindakan penyidikan nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Sehingga siapapun yang ada perannya pasti dikaitkan.
“Kita tidak bisa lagi menduga-duga. Kita akan kembangkan dipenyidikan ini. Dari pihak Dinas PU Kabupaten Mamberamo Raya sudah kita periksa dan sudah kita dapatkan keterangan. Bahkan tim kami sudah turun langsung melihat ke lapangan dengan perjalanan via sungai dan menggunakan pesawat,” terangnya.
Adapun barang bukti sementara yang diamankan menurut Alex bersifat dokumen terkait pencairan proyek, tentang kontraknya.
Dijelaskan, tim penyidik telah melaksanakan peninjauan lokasi kegiatan bersama dengan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, pengawas dan masyarakat dari kampung Trimuris dan Kasonaweja, dimana didapati pekerjaan tidak sesuai kontrak. Diantaranya drainase, pekerjaan tanah dan pekerjaan struktur tidak dilakukan. Pelaksana hanya melakukan piloting (pembersihan lokasi sepanjang 950 meter). Dimana terdapat dua unit excavator yang digunakan oleh penyedia jasa.
“Terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah dari pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maberamo Raya yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. PIP,” pungkasnya. (fia/nat)