Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Kantor Distrik Tidak Dirusak, Massa dari Luar Kampung Fayet

OLAH TKP: Tim Investigasi saat melakukan olah TKP  di lokasi kejadian di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Rabu (29/5).( FOTO : Kodam XVII/Cenderawasih for Cepos)

JAYAPURA- Tim Investigasi gabungan insiden di Distrik Fayet, Kabupaten Asmat yang terjadi pada 27 Mei 2019 telah memintai keterangan dari beberapa orang terkait dengan insiden yang menewaskan empat warga yaitu Xaverius Sai (40), Nikolaus Tupa (38), Matias Amunep (16) dan  Frederikus Inepi (35).

Pengambilan keterangan yang valid oleh Danrem 174/ATW selaku  ketua Tim, Bupati Asmat dan Ketua Komnas Ham Frits Ramanday sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi di lapangan.

Tim melaksanakan kegiatan investigasi di antaranya meninjau langsung kerusakan bangunan akibat amukan massa, wawancara kepada beberapa orang saksi termasuk beberapa perwakilan warga pelaku penyerangan, memeriksa barang bukti dan melaksanakan olah TKP. 

Beberapa fakta umum yang ditemukan dalam investigasi yakni jumlah anggota Pos Ramil yang semula diberitakan empat orang ternyata hanya tiga orang saja yaitu Serka F, Serda R dan Kopda E. Sementara satu lainnya adalah anggota Babinkamtibmas Polsek Fayet,  Briptu D.

Objek pengrusakan yang semula diberitakan kantor distrik dan rumah anggota DPR, namun pengrusakan hanya rumah salah seorang anggota DPR  bernama Hamdayani sedangkan massa tidak berhasil masuk ke areal kantor distrik karena dihalau tiga orang anggota Pos Ramil.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muh. Aidi menerangkan, dari hasil investigasi tersebut warga yang melakukan penyerangan semuanya dari luar Kampung Fayet yang datang secara mendadak dengan menggunakan perahu fiber dan speed boat. Sementara seluruh warga Fayet bersembunyi mengamankan diri.

“Saat massa berusaha masuk ke areal perkantoran dicegat tiga anggota Pos Ramil, seorang bersenjata senapan SS-1 yaitu Serka F, sedangkan yang lainnya tanpa senjata. Saat massa semakin mendesak, Serka F mengeluarkan tembakan peringatan ke atas namun massa semakin beringas dan menyerang Serka F,” terangnya.

Baca Juga :  Akan Menyampaikan Tentang Kerangka Dialog Kemanusiaan

Serka F saat itu bergerak mundur sambil menodongkan senjata hingga terpojok di sudut bangunan kios milik seorang warga. Setelah tidak bisa bergerak ke mana-mana Serka F terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa empat orang warga dan satu orang luka tembak di bagian lengan.

Usai melepaskan tembakan, Serka F beserta anggota pos Ramil lainnya mengamankan diri ke arah pemukiman warga Kampung Fayet dan diamankan oleh warga kampung setempat.

Dalam olah TKP ditemukan beberapa barang bukti berupa 6 butir selongsong di sekitar posisi terakhir Serka F terpojok, kampak dengan gagang sepanjang 1,5 m dan tongkat besi tergeletak sekitar 1 meter dari posisi Serka F. Anak panah tertancap di langit-langit kios di atas posisi Serka F dan sebuah anak panah tersangkut pada kain celana barang dagangan milik warga.

Untuk tiga anggota Pos Ramil beserta keluarganya telah dievakuasi ke Merauke dalam rangka tindakan pengamanan, Selasa (28/5). Tiga anggota tersebut berangkat ke Merauke pagi hari sebelum tim investigasi tiba sehingga belum bisa diminta keterangan. 

Rencana tim investigasi akan melanjutkan kegiatan ke Merauke untuk mendapatkan keterangan dari ketiga anggota tersebut.

Bupati Asmat, Elisa Kambu menerangkan isu tentang pemicu kerusuhan karena adanya peralihan suara bupati selaku ketua partai dari Caleg yang satu ke Caleg yang lainnya adalah tidak mendasar. Karena seorang bupati atau kepala daerah tidak punya peluang dan dalam mencampuri hasil Pileg. Penetapan hasil Pileg sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawap KPU dalam pengawasan Baswaslu.

Bupati yang memimpin proses rekonsiliasi antara perwakilan perusuh sekaligus sebagai keluarga korban dengan pihak TNI dengan kesepakatan seluruh pihak menerima segala akibat dari kejadian kerusuhan tersebut, saling memaafkan serta saling menghormati. Namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di negara hukum RI. 

Baca Juga :  Makin Sadis, KKB Papua Serang Pekerja Proyek Pembangunan Puskesmas

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Jayapura, St. Efrem mengecam keras tindakan di luar hukum berupa penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat dan Distrik Wagete, Kabupaten Deiyai.

“Kami menilai bahwa penembakan yang dilakukan oknum aparat tersebut merupakan tindakan kriminal dan tidak manusiawi. Tentu ini bertentangan dengan hukum mana pun, termasuk UU dan kitab suci. Para pelaku tidak bisa dibenarkan, karena telah menghilangkan nyawa manusia,” ungkapnya, Kamis (30/5). 

Ia meminta, supaya pelaku tidak boleh dibiarkan secara liar atas nama apapun. Mereka harus diproses dan diadili dengan hukum. Mereka harus dikenakan hukum hingga jabatannya dicopot.

“Kami takut. Kalau melindungi pelaku, kelak orang menyebut lembaga melindungi pelaku kriminal hingga menyebut instansinya sebagai instansi kriminal di Papua. Kami ingin tanyakan, mengapa setiap masalah kecil besar yang dilakukan rakyat sipil selalu diperhadapkan dengan pendekatan militeristik? Apakah memang tidak ada pendekatan lain untuk menyelesaikan masalah di Papua, termasuk 2 peristiwa ini?,” tuturnya.

“Kami mendesak kepada pihak TNI-Polri agar segera merubah pola penangan konflik dan mengakhiri  pendekatan depresif terhadap masyarakat sipil di tanah Papua,” sambungnya.

Lajudnya kepolisian dan militer harus memikirkan pendekatan baru yang solusif. Harus pelajari budaya orang Papua tentang bagaimana mereka menyelesaikan masalah.

Ditambahkan, rakyat Papua, termasuk mereka yang ditembak itu  merupakan manusia yang serupa dan segambar dengan Allah. Jadi, kalau menembak orang Papua dengan peluru dan dengan berbagai cara lain itu akan bertentangan dengan kehendak Allah pencipta semua manusia di bumi. (fia/oel/nat)

OLAH TKP: Tim Investigasi saat melakukan olah TKP  di lokasi kejadian di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Rabu (29/5).( FOTO : Kodam XVII/Cenderawasih for Cepos)

JAYAPURA- Tim Investigasi gabungan insiden di Distrik Fayet, Kabupaten Asmat yang terjadi pada 27 Mei 2019 telah memintai keterangan dari beberapa orang terkait dengan insiden yang menewaskan empat warga yaitu Xaverius Sai (40), Nikolaus Tupa (38), Matias Amunep (16) dan  Frederikus Inepi (35).

Pengambilan keterangan yang valid oleh Danrem 174/ATW selaku  ketua Tim, Bupati Asmat dan Ketua Komnas Ham Frits Ramanday sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi di lapangan.

Tim melaksanakan kegiatan investigasi di antaranya meninjau langsung kerusakan bangunan akibat amukan massa, wawancara kepada beberapa orang saksi termasuk beberapa perwakilan warga pelaku penyerangan, memeriksa barang bukti dan melaksanakan olah TKP. 

Beberapa fakta umum yang ditemukan dalam investigasi yakni jumlah anggota Pos Ramil yang semula diberitakan empat orang ternyata hanya tiga orang saja yaitu Serka F, Serda R dan Kopda E. Sementara satu lainnya adalah anggota Babinkamtibmas Polsek Fayet,  Briptu D.

Objek pengrusakan yang semula diberitakan kantor distrik dan rumah anggota DPR, namun pengrusakan hanya rumah salah seorang anggota DPR  bernama Hamdayani sedangkan massa tidak berhasil masuk ke areal kantor distrik karena dihalau tiga orang anggota Pos Ramil.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muh. Aidi menerangkan, dari hasil investigasi tersebut warga yang melakukan penyerangan semuanya dari luar Kampung Fayet yang datang secara mendadak dengan menggunakan perahu fiber dan speed boat. Sementara seluruh warga Fayet bersembunyi mengamankan diri.

“Saat massa berusaha masuk ke areal perkantoran dicegat tiga anggota Pos Ramil, seorang bersenjata senapan SS-1 yaitu Serka F, sedangkan yang lainnya tanpa senjata. Saat massa semakin mendesak, Serka F mengeluarkan tembakan peringatan ke atas namun massa semakin beringas dan menyerang Serka F,” terangnya.

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 meter Dibentangkan di Tungkuwiri

Serka F saat itu bergerak mundur sambil menodongkan senjata hingga terpojok di sudut bangunan kios milik seorang warga. Setelah tidak bisa bergerak ke mana-mana Serka F terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa empat orang warga dan satu orang luka tembak di bagian lengan.

Usai melepaskan tembakan, Serka F beserta anggota pos Ramil lainnya mengamankan diri ke arah pemukiman warga Kampung Fayet dan diamankan oleh warga kampung setempat.

Dalam olah TKP ditemukan beberapa barang bukti berupa 6 butir selongsong di sekitar posisi terakhir Serka F terpojok, kampak dengan gagang sepanjang 1,5 m dan tongkat besi tergeletak sekitar 1 meter dari posisi Serka F. Anak panah tertancap di langit-langit kios di atas posisi Serka F dan sebuah anak panah tersangkut pada kain celana barang dagangan milik warga.

Untuk tiga anggota Pos Ramil beserta keluarganya telah dievakuasi ke Merauke dalam rangka tindakan pengamanan, Selasa (28/5). Tiga anggota tersebut berangkat ke Merauke pagi hari sebelum tim investigasi tiba sehingga belum bisa diminta keterangan. 

Rencana tim investigasi akan melanjutkan kegiatan ke Merauke untuk mendapatkan keterangan dari ketiga anggota tersebut.

Bupati Asmat, Elisa Kambu menerangkan isu tentang pemicu kerusuhan karena adanya peralihan suara bupati selaku ketua partai dari Caleg yang satu ke Caleg yang lainnya adalah tidak mendasar. Karena seorang bupati atau kepala daerah tidak punya peluang dan dalam mencampuri hasil Pileg. Penetapan hasil Pileg sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawap KPU dalam pengawasan Baswaslu.

Bupati yang memimpin proses rekonsiliasi antara perwakilan perusuh sekaligus sebagai keluarga korban dengan pihak TNI dengan kesepakatan seluruh pihak menerima segala akibat dari kejadian kerusuhan tersebut, saling memaafkan serta saling menghormati. Namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di negara hukum RI. 

Baca Juga :  Batalkan Putusan KPU RI, Bawaslu Akomodir Kembali Yusak-Yabobus

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Jayapura, St. Efrem mengecam keras tindakan di luar hukum berupa penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat dan Distrik Wagete, Kabupaten Deiyai.

“Kami menilai bahwa penembakan yang dilakukan oknum aparat tersebut merupakan tindakan kriminal dan tidak manusiawi. Tentu ini bertentangan dengan hukum mana pun, termasuk UU dan kitab suci. Para pelaku tidak bisa dibenarkan, karena telah menghilangkan nyawa manusia,” ungkapnya, Kamis (30/5). 

Ia meminta, supaya pelaku tidak boleh dibiarkan secara liar atas nama apapun. Mereka harus diproses dan diadili dengan hukum. Mereka harus dikenakan hukum hingga jabatannya dicopot.

“Kami takut. Kalau melindungi pelaku, kelak orang menyebut lembaga melindungi pelaku kriminal hingga menyebut instansinya sebagai instansi kriminal di Papua. Kami ingin tanyakan, mengapa setiap masalah kecil besar yang dilakukan rakyat sipil selalu diperhadapkan dengan pendekatan militeristik? Apakah memang tidak ada pendekatan lain untuk menyelesaikan masalah di Papua, termasuk 2 peristiwa ini?,” tuturnya.

“Kami mendesak kepada pihak TNI-Polri agar segera merubah pola penangan konflik dan mengakhiri  pendekatan depresif terhadap masyarakat sipil di tanah Papua,” sambungnya.

Lajudnya kepolisian dan militer harus memikirkan pendekatan baru yang solusif. Harus pelajari budaya orang Papua tentang bagaimana mereka menyelesaikan masalah.

Ditambahkan, rakyat Papua, termasuk mereka yang ditembak itu  merupakan manusia yang serupa dan segambar dengan Allah. Jadi, kalau menembak orang Papua dengan peluru dan dengan berbagai cara lain itu akan bertentangan dengan kehendak Allah pencipta semua manusia di bumi. (fia/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya