Thursday, December 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Keroyok Polisi, Lima Tersangka Terancam 5 Tahun

JAYAPURA-Proses penyidikan terhadap lima tersangka penggeroyok anggota Polisi bernama Jason A. A Ohee rampung. Kelimanya plus barang bukti Rabu (25/5) kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arifin.

  Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27). Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1)  tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MM menyampaikan penyerahan kelima tersangka tersebut berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap kelima tersangka telah lengkap atau istilah di kepolisian yakni P21.

Baca Juga :  Polisi Periksa Tiga Saksi dan Minta Bantuan Jakarta

    “Atas perbuatannya, YK, DA, LW, FE dan ES terancam 5 tahun 6 bulan penjara, kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan, ” ujar Handry.

  Dari penyerahan ini dikatakan tinggal dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan “Dengan diserahkan kelima tersangka tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak  kejaksaan dan pengadilan,” ujar AKP Handry.

  Diceritakan lagi bahwa kejadian pengeroyokan terhadap Jason A. A. Ohee terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022 lalu di Jalan Raya dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.  Saat itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor CRF dengan posisi berada di belakang (dibonceng), sesampainya di depan toko Mega Waena mereka bertemu dengan rombongan iring-iringan pelayat. Disini keduanya hendak melambung, namun dihadang menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka ES.

Baca Juga :  Polresta Tangkap 5 WNA Pengedar Narkoba

  “Saat berusaha mengamankan diri, dari belakang korban ditarik selanjutkan dikeroyok oleh kelima tersangka dan rekan korban berhasil melarikan diri guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur dan Polsek Heram melalui HT,” imbuhnya.

  “Akibat penggeroyokan tersebut korban mengalami robek pada bagian mulut, robek pada bagian kepala, luka memar di mata dan memar di bagian punggung, ” pungkas tutup Handry. (ade/tri)

JAYAPURA-Proses penyidikan terhadap lima tersangka penggeroyok anggota Polisi bernama Jason A. A Ohee rampung. Kelimanya plus barang bukti Rabu (25/5) kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arifin.

  Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27). Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1)  tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MM menyampaikan penyerahan kelima tersangka tersebut berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap kelima tersangka telah lengkap atau istilah di kepolisian yakni P21.

Baca Juga :  Poksus Minta Bangunan Tua Dilindungi dan Tidak Dirombak

    “Atas perbuatannya, YK, DA, LW, FE dan ES terancam 5 tahun 6 bulan penjara, kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan, ” ujar Handry.

  Dari penyerahan ini dikatakan tinggal dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan “Dengan diserahkan kelima tersangka tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak  kejaksaan dan pengadilan,” ujar AKP Handry.

  Diceritakan lagi bahwa kejadian pengeroyokan terhadap Jason A. A. Ohee terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022 lalu di Jalan Raya dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.  Saat itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor CRF dengan posisi berada di belakang (dibonceng), sesampainya di depan toko Mega Waena mereka bertemu dengan rombongan iring-iringan pelayat. Disini keduanya hendak melambung, namun dihadang menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka ES.

Baca Juga :  Masih Ada Puluhan Kendaraan yang Harus Ditertibkan

  “Saat berusaha mengamankan diri, dari belakang korban ditarik selanjutkan dikeroyok oleh kelima tersangka dan rekan korban berhasil melarikan diri guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur dan Polsek Heram melalui HT,” imbuhnya.

  “Akibat penggeroyokan tersebut korban mengalami robek pada bagian mulut, robek pada bagian kepala, luka memar di mata dan memar di bagian punggung, ” pungkas tutup Handry. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya